1. SIMPAN PINJAMSIMPANAN Show Ketentuan Umum :
1. Simpanan Pokok (SIMPOK) Simpanan yang di bayarkan sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok di koperasi ADI sebesar Rp 200.000,00. Simpanan pokok hanya bisa diambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. 2. Simpanan Wajib (SIMWA) Simpanan yang wajib di bayarkan sebulan sekali. Besarnya simpanan wajib di koperasi ADI sebesar Rp 100.000,00. Dan untuk pembayaran simpanan wajib dilakukan lewat pemotongan gaji setiap bulannya. Simpanan ini hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. 3. Simpanan Sukarela (SIRELA) Seperti tabungan, besaran simpanan sukarela tidak ditentukan, sesuai kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat, serta dapat dipotongkan dari gaji per bulan dengan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan atau dapat diunduh di sini 4. Simpanan Berjangka (SIJAKA) Seperti deposito berjangka, simpanan berjangka merupakan simpanan yang dapat diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Jangka waktu penyimpanan terdiri selama 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. 5. Simpanan Pendidikan (SIPENA) Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota Koperasi ADI. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. 6. Simpanan Hari Raya (SAHARA) Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan Idul Fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. 7. Simpanan Qurban (SIQURMA) Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. 8. Simpanan Walimah (SIWALIM) Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. 9. Simpanan Haji/umroh (SIHAJI) Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji/umroh. Penarikan dilakukan satu kali. h. 10. Simpanan kelahiran/aqiqah Yaitu simpanan yang diperuntukkan bagi anggota Koperasi ADI yang menyelenggarakan kelahiran dan aqiqah. Penarikan dilakukan satu kali menjelang kelahiran serta aqiqah Pembiayaan 1. Pembiayaan Akad Ijarah Multi Jasa Ketentuan Umum :
2. Pembiayaan Akad Murabahah Ketentuan Umum :
3. Pembiayaan Akad Mudharabah Ketentuan Umum :
4. Pembiayaan Sebrakan Aturan Pinjaman Sebrakan
2. MINI MARKET (ADI MART)ADI Mart merupakan unit ritel yang menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, menerima pesanan antar kebutuhan dosen dan karyawan Universitas Ahmad Dahlan. Berikut adalah lokasi cabang-cabang ADI Mart Koperasi ADI :
3. KANTIN KOPERASI ADIKantin ADI merupakan unit usaha kantin yang melayani penyediaan kebutuhan makanan dan minuman bagi dosen, karyawan dan mahasiswa dilingkup Universitas Ahmad Dahlan dan sekitarnya. Berikut adalah lokasi cabang-cabang ADI Mart Koperasi ADI :
tirto.id - Koperasi sekolah merupakan unit usaha yang berada di lingkungan sekolah. Koperasi ini secara khusus didirikan untuk kepentingan pendidikan sebagai bagian dari edukasi bagi para siswa. Adapun untuk menjaga kelangsungannya, koperasi sekolah memiliki prosedur dan ketentuan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa, meliputi tahap pembentukan, jenis usaha, dan pengelolaan koperasi sekolah. Berikut merupakan penjelasan mengenai langkah-langkah pendirian koperasi sekolah, jenis-jenis usaha koperasi sekolah, dan pengelolaan koperasi sekolah yang telah ditentukan untuk menjaga kelangsungan koperasi sekolah. Tahap Pendirian Koperasi SekolahSecara garis besar, sebagaimana dijelaskan dalam laman Sumber Belajar Kemendikbud, cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tiga langkah sebagai berikut: 1. Rapat pembentukan Pada langkah awal, panitia pembentukan koperasi sekolah mengadakan rapat yang dihadiri oleh siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pejabat Dinas Pendidikan serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rapat ini membahas seputar rancangan program, rencana kerja dan rencana anggaran, penetapan bidang usaha, serta penetapan pengurus dan pengawas koperasi.2. Pembuatan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Langkah selanjutnya adalah pembuatan AD/ART yang berisi peraturan dalam menjalankan koperasi sekolah. Pembuatan AD/ART ini ditujukan sebagai pedoman bagi para anggotanya. Dengan begitu, tujuan koperasi sekolah sebagai organisasi dapat tercapai.3. Pengesahan Langkah akhir dari pendirian koperasi sekolah adalah pengesahan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.Jenis Usaha Koperasi SekolahKoperasi sekolah merupakan jenis koperasi serba usaha yang mengupayakan berbagai kebutuhan anggotanya, yakni para siswa. Dengan begitu, kegiatan usaha yang diadakan koperasi sekolah harus sesuai dengan keperluan siswa.Berikut merupakan jenis-jenis usaha koperasi sekolah dilansir dari modul belajar Ekonomi SMA Kelas X (2020): 1. Unit usaha pertokoan Unit usaha pertokoan ditujukan untuk melayani kebutuhan pokok para siswa sebagai pelajar. Umumnya, unit ini menyediakan alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, alat-alat untuk pelajaran praktik, dan sebagainya yang menunjang proses pembelajaran siswa.2. Unit usaha kantin sekolah Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan memperimbangkan aspek kebersihan, kesehatan, dan keterjangkauan harga.3. Unit usaha simpan pinjam 4. Unit usaha jasa lainnya Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa untuk mendukung pemenuhan keperluan sekolah. Contohnya adalah jasa penjilidan, pengetikan, akses internet, dan fotokopi.Bidang dalam Pengelolaan Koperasi SekolahKelangsungan koperasi sekolah dipengaruhi oleh peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik dari anggota, pengurus, maupun pengawas. Agar koperasi sekolah dapat beroperasi dengan baik, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut perlu mengelola koperasi sekolah dengan baik pula. Terdapat berbagai bidang yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah, yakni meliputi bidang keanggotaan, bidang organisasi, bidang administrasi, bidang permodalan, dan pembinaan.1. Bidang Keanggotaan Bidang keanggotaan meliputi syarat keanggotaan, masa berakhir keanggotaan, serta hak dan kewajiban para anggota. a. Syarat keanggotaan koperasi sekolah:
2. Bidang Organisasi Bidang organisasi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun perangkat organisasi koperasi tersebut harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai. 3. Bidang Administrasi Bidang administrasi meliputi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan. Administrasi tersebut perlu dikelola dengan pembukuan yang tertib sesuai prinsip yang berlaku.4. Bidang Permodalan Modal koperasi sekolah dapat bersumber dari modal sendiri maupun modal dari luar. a. Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi. b. Modal dari luar, yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.5. Pembinaan Koperasi sekolah sebagai unit usaha di lingkungan sekolah perlu mendapatkan pembinaan dari kepala sekolah dan guru secara berkelanjutan guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah tersebut. Adapun bentuk-bentuk pembinaan koperasi sekolah dapat berupa: a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, serta peralatan dan perlengkapan.b. Pendidikan perkoperasian, baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus. c. Studi banding ke koperasi sekolah lain. |