Kantin dan koperasi merupakan jenis usaha yang ada di

1. SIMPAN PINJAM

SIMPANAN

Ketentuan Umum :

  • Calon penyimpan adalah karyawan atau dosen yang sudah menjadi Anggota Koperasi ADI
  • Menyetorkan uang langsung ke kantor koperasi ADI atau dapat dipotongkan dari gaji

1.    Simpanan Pokok (SIMPOK)

Simpanan yang di bayarkan sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok di koperasi ADI sebesar Rp 200.000,00. Simpanan pokok hanya bisa diambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

2.    Simpanan Wajib (SIMWA)

Simpanan yang wajib di bayarkan sebulan sekali. Besarnya simpanan wajib di koperasi ADI sebesar Rp 100.000,00. Dan untuk pembayaran simpanan wajib dilakukan lewat pemotongan gaji setiap bulannya. Simpanan ini hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

3.    Simpanan Sukarela (SIRELA)

Seperti tabungan, besaran simpanan sukarela tidak ditentukan, sesuai kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat, serta dapat dipotongkan dari gaji per bulan dengan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan atau dapat diunduh di sini

4.    Simpanan Berjangka (SIJAKA)

Seperti deposito berjangka, simpanan berjangka merupakan simpanan yang dapat diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Jangka waktu penyimpanan terdiri selama 3 bulan, 6  bulan dan 12 bulan.

5.    Simpanan Pendidikan (SIPENA)

Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota Koperasi ADI. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester.

6.    Simpanan Hari Raya (SAHARA)

Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan Idul Fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri.

7.    Simpanan Qurban (SIQURMA)

Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban.

8.    Simpanan Walimah (SIWALIM)

Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan.

9.    Simpanan Haji/umroh (SIHAJI)

Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji/umroh. Penarikan dilakukan satu kali. h.

10.   Simpanan kelahiran/aqiqah

Yaitu simpanan yang diperuntukkan bagi anggota Koperasi ADI yang menyelenggarakan kelahiran dan aqiqah. Penarikan dilakukan satu kali menjelang kelahiran serta aqiqah

Pembiayaan

1. Pembiayaan Akad Ijarah Multi Jasa

Ketentuan Umum :

  • Pembiayaan ini untuk membiayai kebutuhan anggota dalam memperoleh manfaat dan jasa, seperti sekolah, renovasi rumah, dan keperluan lainnya.
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Ijarah Multi Jasa
  • melampirkan Fotocopy KTP dan slip gaji terbaru

2. Pembiayaan Akad Murabahah

Ketentuan Umum :

  • Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
  • Memenuhi kebutuhan rumah & barang konsumtif/alat pendukung usaha anggota
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Murabahah

3. Pembiayaan Akad Mudharabah 

Ketentuan Umum :

  • Pembiayaan atas dasar kerjasama antara koperasi sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pengelola untuk modal suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Mudharabah

4. Pembiayaan  Sebrakan

Aturan Pinjaman Sebrakan

  • Pemohon harus sudah menjadi anggota koperasi ADI selama 3 bulan
  • Mengisi formulir pembiayaan sebrakan
  • Jangka waktu mulai 1 bulan sampai dengan 3 bulan
  • Maksimal pembiayaan 5 juta

2. MINI MARKET (ADI MART)

ADI Mart merupakan unit ritel yang menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, menerima pesanan antar kebutuhan dosen dan karyawan Universitas Ahmad Dahlan.

Berikut adalah lokasi cabang-cabang ADI Mart Koperasi ADI :

  • ADI Mart Kampus 1
    Gedung ITC, Jl. Kapas no 9 Semaki, Umbulharjo (ext. 1611)
  • ADI Mart Kampus 3
    Jl. Prof. DR. Soepomo S.H., Warungboto (ext. 3102)
  • ADI Mart Kampus 5
    jl. Ki Ageng Pamanahan No. 19,Sorosutan (ext. 5131)
  • ADI Mart Jalan Golo
    jl. Golo, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta

3. KANTIN KOPERASI ADI

Kantin ADI merupakan unit usaha kantin yang melayani penyediaan kebutuhan makanan dan minuman bagi dosen, karyawan dan mahasiswa dilingkup Universitas Ahmad Dahlan dan sekitarnya.

Berikut adalah lokasi cabang-cabang ADI Mart Koperasi ADI :

  • Kantin ADI Kampus 1
    Jl. Kapas, Semaki, Umbulharjo (ext. 1113)
  • Kantin ADI Kampus 3
    Jl. Prof. DR. Soepomo S.H., Warungboto (ext. 3102)
  • Kantin ADI Kampus 4
    Ringroad Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul

tirto.id - Koperasi sekolah merupakan unit usaha yang berada di lingkungan sekolah. Koperasi ini secara khusus didirikan untuk kepentingan pendidikan sebagai bagian dari edukasi bagi para siswa. Adapun untuk menjaga kelangsungannya, koperasi sekolah memiliki prosedur dan ketentuan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa, meliputi tahap pembentukan, jenis usaha, dan pengelolaan koperasi sekolah. Berikut merupakan penjelasan mengenai langkah-langkah pendirian koperasi sekolah, jenis-jenis usaha koperasi sekolah, dan pengelolaan koperasi sekolah yang telah ditentukan untuk menjaga kelangsungan koperasi sekolah.

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah


Secara garis besar, sebagaimana dijelaskan dalam laman Sumber Belajar Kemendikbud, cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tiga langkah sebagai berikut:

1. Rapat pembentukan

Pada langkah awal, panitia pembentukan koperasi sekolah mengadakan rapat yang dihadiri oleh siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pejabat Dinas Pendidikan serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rapat ini membahas seputar rancangan program, rencana kerja dan rencana anggaran, penetapan bidang usaha, serta penetapan pengurus dan pengawas koperasi.

2. Pembuatan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)

Langkah selanjutnya adalah pembuatan AD/ART yang berisi peraturan dalam menjalankan koperasi sekolah. Pembuatan AD/ART ini ditujukan sebagai pedoman bagi para anggotanya. Dengan begitu, tujuan koperasi sekolah sebagai organisasi dapat tercapai.

3. Pengesahan

Langkah akhir dari pendirian koperasi sekolah adalah pengesahan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Jenis Usaha Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi serba usaha yang mengupayakan berbagai kebutuhan anggotanya, yakni para siswa. Dengan begitu, kegiatan usaha yang diadakan koperasi sekolah harus sesuai dengan keperluan siswa.

Berikut merupakan jenis-jenis usaha koperasi sekolah dilansir dari modul belajar Ekonomi SMA Kelas X (2020):

1. Unit usaha pertokoan

Unit usaha pertokoan ditujukan untuk melayani kebutuhan pokok para siswa sebagai pelajar. Umumnya, unit ini menyediakan alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, alat-alat untuk pelajaran praktik, dan sebagainya yang menunjang proses pembelajaran siswa.

2. Unit usaha kantin sekolah

Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan memperimbangkan aspek kebersihan, kesehatan, dan keterjangkauan harga.

3. Unit usaha simpan pinjam

Seperti namanya, unit usaha simpan pinjam ditujukan untuk melayani siswa dalam mengelola keuangan dengan menerima simpanan maupun pinjaman.

4. Unit usaha jasa lainnya

Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa untuk mendukung pemenuhan keperluan sekolah. Contohnya adalah jasa penjilidan, pengetikan, akses internet, dan fotokopi.

Bidang dalam Pengelolaan Koperasi Sekolah

Kelangsungan koperasi sekolah dipengaruhi oleh peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik dari anggota, pengurus, maupun pengawas. Agar koperasi sekolah dapat beroperasi dengan baik, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut perlu mengelola koperasi sekolah dengan baik pula. Terdapat berbagai bidang yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah, yakni meliputi bidang keanggotaan, bidang organisasi, bidang administrasi, bidang permodalan, dan pembinaan.

1. Bidang Keanggotaan

Bidang keanggotaan meliputi syarat keanggotaan, masa berakhir keanggotaan, serta hak dan kewajiban para anggota. a. Syarat keanggotaan koperasi sekolah:
  • Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut
  • Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku
  • Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
b. Keanggotaan koperasi sekolah bagi siswa dinyatakan berakhir ketika:
  • Siswa meninggal dunia
  • Siswa pindah sekolah
  • Siswa berhenti sekolah, baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain
c. Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  • Memberikan saran, baik diminta maupun tidak
  • Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan
  • Mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lainnya
  • Memberikan suara dalam Rapat Anggota
  • Mengetahui perkembangan koperasi
d. Kewajiban siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
  • Mematuhi AD/ART yang telah ditetapkan
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi
  • Menjaga nama baik koperasi sekolah

2. Bidang Organisasi Bidang organisasi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun perangkat organisasi koperasi tersebut harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai.

3. Bidang Administrasi

Bidang administrasi meliputi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan. Administrasi tersebut perlu dikelola dengan pembukuan yang tertib sesuai prinsip yang berlaku.

4. Bidang Permodalan

Modal koperasi sekolah dapat bersumber dari modal sendiri maupun modal dari luar. a. Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi. b. Modal dari luar, yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.

5. Pembinaan

Koperasi sekolah sebagai unit usaha di lingkungan sekolah perlu mendapatkan pembinaan dari kepala sekolah dan guru secara berkelanjutan guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah tersebut. Adapun bentuk-bentuk pembinaan koperasi sekolah dapat berupa: a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, serta peralatan dan perlengkapan.b. Pendidikan perkoperasian, baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus. c. Studi banding ke koperasi sekolah lain.