Penerapan sistem pemungutan pajak self assessement system di Indonesia merupakan bentuk kepercayaan negara kepada para wajib pajak untuk secara mandiri mendaftar, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan. Tentunya dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus memiliki pengetahuan cukup terkait perpajakan sesuai dalam Undang-Undang Perpajakan. Ada baiknya setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki pendapatan atau penghasilan, memahami
peraturannya dan patuh membayar pajak penghasilan. Lalu, bagaimana ketentuan sanksi atas pajak penghasilan apabila tidak patuh membayar pajak? Sanksi Administrasi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Baca juga: Ketahui Aturan dan Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan Sanksi Atas Pajak Penghasilan Berupa Sanksi PidanaDalam perpajakan juga dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 tahun meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu ini disesuaikan dengan kadaluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Selain dituntut untuk melaporkan pajak di awal waktu sebelum jatuh tempo pembayaran, Anda diharuskan memperhatikan ketepatan dalam melaporkan seluruh harta Anda dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. [adrotate banner=”7″] Apa yang terjadi jika kita tidak bayar pajak?Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
Apakah orang yang tidak membayar pajak termasuk melanggar hukum?Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan?Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.
Tidak bayar pajak kena pasal berapa?"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesunggunhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
|