Kalau kita tidak shalat Jumat Apakah boleh shalat dzuhur?

MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak.

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat zuhur di tempat kediaman.

Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19,

Setiap muslim pasti sudah tahu dengan sholat jumat. Sesuai dengan namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari jumat siang. Pelaksanaan shalat jumat dilakukan secara berjamaah. Karena itu, seorang muslim harus melakukan shalat jumat sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggalkan shalat jumat?

Hukum Melaksanakan Shalat Jumat

Sebelum mengetahui hukum meninggalkan shalat jumat, Anda harus tahu hukum shalat jumat terlebih dahulu. Shalat jumat merupakan shalat satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban shalat jumat sama dengan kewajiban shalat 5 waktu bagi laki – laki.

Dalil mengenai wajibnya shalat jumat ini dijelaskan pada QS Jumuah ayat 9 yang berbunyi :

Wahai orang – orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki – laki saja. Sedangkan budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit terlepas dari kewajiban shalat jumat tersebut.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki – Laki

Jika kewajiban shalat jumat sama dengan shalat wajib 5 waktu, lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan atau bahkan meninggalkan sholat jumat?

1. Hatinya ditutup dari hidayah

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah SAW, ketika beliau bersabda,

Hendaklah orang – orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang – orang yang lalai.
(HR. Muslim)

Yang dimaksud ditutup hatinya dalam hadits ini adalah Allah akan menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang Allah, lalu hati orang tersebut akan menjadi bodoh, kering, dan keras sebagaimana hati orang munafik.

2. Sama dengan mengabaikan hukum islam

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga disebutkan bahwa orang yang meninggalkan 3 kali sholat Jumat karena lalai, maka hatinya akan ditutup oleh Allah. Yang dimaksud 3 kali di sini bisa jadi 3 kali secara berurutan ataupun terpisah – pisah.

Saat seseorang meninggalkan shalat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya. Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.

3. Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur

Akan tetapi, hukum meninggalkan shalat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat. Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah shalat jumat, atau hal – hal lain semisal itu yang membuat shalat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur.

Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan shalat Dzuhur.

Pertanyaan di atas masih kerap kali disampaikan. Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, hlm.373, No.500). من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. Lihat Maktabah Syamilah, Musnad Ahmad, juz.37,hlm.250, No.22558). من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Ibnu Hibban. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Ibnu Hibban, juz.1,hlm.491, No.258).

Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.

Yang termasuk udzur yaitu sakit, sebagaimana hadis di bawah ini الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, hlm.280, No.1067).

Selain sakit, hujan deras pun menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. "...Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”(HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Al Bukhari, juz.2, hlm.6, No.901).

Berdasarkan dua hadis di atas, pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah).

Selain itu terdapat pula kaidah yang juga merupakan hadis Nabi yaitu لا ضرر ولاضرار "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan". Maksudnya hindari hal-hal yang berbahaya dan membahayakan. Karenanya boleh meninggalkan Shalat Jumat dalam rangka hindari pandemi Covid-19.

Apakah boleh shalat dzuhur tapi tidak sholat Jumat?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.

Apa yang harus kita lakukan jika tidak sholat Jumat?

Ustaz Ahmad Sarwat dalam Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah Sholat Jumat, maka harus sholat empat rakaat yaitu Sholat Zhuhur.

Bolehkah sholat Jumat diganti shalat dzuhur karena bekerja?

Seorang lelaki yang sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur pada waktu tanpa melebihi sholat Ashar. Kemudian, orang sakit, hamba sahaya dan perempuan tidak diwajibkan sholat Jumat, tapi bisa melaksanakan sholat Dzuhur sesuai kemampuan.

Apa pengganti shalat Jumat?

Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur.