Jual beli menggunakan uang muka dan kekurangannya diangsur tanpa bunga hukumnya

Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar. Mengenai hukum uang muka tersebut, kami akan sajikan secara sederhana berikut ini.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Penilaian Hadits

Hadits ini adalah hadits yang dho’if.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Perselisihan Para Ulama

Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas. Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot.

Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah kejelasan yang  membuat cacat transaksi. Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh.

Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan.

Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut. Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja.

Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49).

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133.

Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H.

Islamqa.com fatwa no. 12580.

Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, selepas shalat Shubuh, 14 Muharram 1434 H

www.rumaysho.com

Bagaimana hukum jual beli dengan sistem uang muka?

Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.

Apa hukum uang muka dalam Islam?

atau uang muka hukumnya tidak boleh, dikarenakan dalam jual beli tersebut termasuk jual beli yang fasid (rusak). Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Fatawa al Safdiy. Lebih jauh lagi Imam malik mengatakan bahwa jual beli dengan sistem uang muka (down payment) termasuk kedalam jual beli yang batal.

Apakah yang dimaksud dengan jual beli yang dilakukan dengan membayar uang muka terlebih dahulu?

Praktek down payment (DP) atau panjar/persekot ini dikenal dengan bai' 'urbun. Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka uang muka tadi menjadi milik si penjual.

Apakah uang DP bisa di kembalikan?

Apabila dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melakukan pembayaran DP batal atau putus sebelum selesai masa transaksi, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1464 KUHPer uang DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.