Indonesia adalah negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 Pasal

- Mahmuzar



Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni; negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni; (1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik; (2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik; (3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional; (4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik dan (5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik. Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Indonesia, Negara Kesatuan, Desentralisasi


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 - Mahmuzar

Indonesia adalah negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 Pasal


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

tirto.id - Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan ini dilakukan pada Amandemen UUD 1945 kedua dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 7-18 Agustus 2000.

Sejak berakhirnya Orde Baru pada 1998, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali di Orde Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara.

Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua, diadakan lewat Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.

Sementara amandemen tahap ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dihelat 1-9 November 2001. Lalu, amandemen terakhir dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002.

Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945, maka bangsa Indonesia melakukan perubahan yang cukup mendasar.

Peristiwa amandemen terhadap aturan dasar dalam bidang ketatanegaraan ini, lanjut Taufiqurrohman Syah, dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Komisi Yudisial RI, dapat menuju ke suatu negara yang demokratis.

Baca juga:

  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen
  • Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945

Penambahan Pasal 25 UUD 1945

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 25 masuk ke dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang".

Pasal 25 mengenai syarat-syarat pengangkatan hakim ini tetap dipertahankan. Sidang amandemen kedua kemudian menambahkan bab baru yaitu BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan Pasal 25A. Isi pasal baru ini yaitu:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Dengan adanya Pasal 25A, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan. Selain itu, negara juga menerapkan batasan wilayah dan hak yang dimiliki Indonesia melalui undang-undang.

Baca juga:

  • Isi Pasal 24 Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945
  • Perubahan Pasal 23 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen
  • Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Dalam Amandemen UUD 1945 kedua, ada 7 perubahan yang dilakukan meliputi: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Dikutip dari laman Jurnal Polines, perubahan dalam Amandemen UUD 1945 tahap kedua terjadi pada:

  • Pasal 18 dan Bab VI ditambah 2 pasal.
  • Pasal 19 diubah menjadi tiga ayat.
  • Pasal 20 ditambah satu ayat (Ayat 5), Bab VII ditambah satu Pasal (20A/4 ayat).
  • Pasal 22 ditambah dua Pasal (22A, 22B).
  • Pasal 25 ditambah satu bab dan ditambah satu pasal yaitu Bab IXA tentang wilayah negara (Pasal 25A).
  • Bab X diubah judul babnya menjadi Warga Negara dan Penduduk.
  • Pasal 26 Ayat (2) diubah dan ditambah satu Ayat (3).
  • Pasal 27 ditambah satu Ayat (ayat 3).
  • Pasal 28 ditambah satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
  • Bab XII judul bab diubah menjadi Pertahanan Keamanan Negara. Pasal 30 juga dilakukan perubahan.
  • Bab XV judul bab diubah menjadi Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 36 Bab XV ditambah 3 Pasal (36A, 36B, 36C).

Baca juga:

  • Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen
  • Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/isw)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Indonesia adalah negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 Pasal

Indonesia adalah negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 Pasal
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi makna UUD 1945 Pasal 25A

KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum atau konstitusi yang melandasi berdirinya negara Indonesia.

Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupakan pasal 25A UUD 1945. Apakah isi UUD 1945 Pasal 25A dan maknanya?

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berisikan:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Makna UUD 1945 Pasal 25A

Pasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara.

Amiek Soemarmi dan kawan-kawan dalam jurnal Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (2019) menyebutkan yang dimaksud nusantara adalah kepulauan yang terletak di antara dua benya yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.

Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam buku Geografi Politik (2007) mengatakan bentuk wilayah Indonesia termasuk divide or separated yaitu negara yang daratannya dipisah-pisah oleh perairan laut.

Sehingga yang dimaksud negara kepulauan merujuk pada negara Indonesia yang terdiri dari gugusan 17 ribu pulau yang dipisahkan oleh laut.

Dari titik-titik terluar pulau-pulau yang terpisah itulah batas-batas wilayah Indonesia ditarik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 6 butir (1), batas wilayah negara Indonesia adalah:

  1. Di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste
  2. Di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, Singapura, dan Timor Leste
  3. Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di lat, dan batasnya dengan luar angkasa ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Pengukuhan batas wilayah dalam UUD 1945 Pasal 25A menjadikan Indonesia negara berdaulat yang berwenang dalam pengelolaan serta pemanfaatan wilayahnya.

Indonesia berwenang mengelola politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, juga keamanan di dalam wilayah negaranya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya