Hukum suami tidak pulang ke rumah

BAGAIMANA HUKUM SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA PAMIT

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Maaf saya mau bertanya. Dalam Islam perempuan yang meninggalkan rumah tanpa ijin suaminya, maka perempuan itu berdosa, lalu bagaimana hukum suami yang meninggalkan istri selama 1 hari 1 malam tanpa pamit juga tidak kasih kabar? jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum.

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam keluarga, memang suami yang dijadikan pemimpin. Isteri yang ingin keluar rumah harus ijin kepada suaminya. Tidak sebaliknya, suami tidak harus ijin anggota keluarganya jika ingin keluar.

Namun itu tidak berarti bahwa suami boleh berlaku sesuka hati. Dia juga terikat etika Islam. Dia harus memperlakukan isteri dengan baik, menjaga perasaannya dan berlemah lembut kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik! [An-Nisâ/4:19]

Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang panjang terhitung perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan pada keluarga yang ditinggal. Hendaklah kita selalu ingat, bahwa istri disamping memiliki kewajiban terhadap suami, istri juga memiliki hak, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para istri memiliki hak seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku. [Al-Baqarah/2:228]

Jika hal itu sudah terjadi, istri berhak untuk menyampaikan kekhawatirannya dan menyampaikan nasehat kepada suami. Dan suami bisa menjelaskan duduk perkaranya atau meminta maaf, dan terus berusaha memperbaiki sikap kepada keluarga, agar bisa meraih kedudukan tinggi yang disebutkan oleh Rasûlullâh n dalam sabda Beliau n berikut:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya). [HR. Ibnu Mâjah, no. 1977. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh al-Albani rahimahullah]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Nikah -...
  4. /
  5. Bagaimana Hukum Suami Meninggalkan...

JURNAL PALOPO- Demi menghindari pertengkaran dalam rumah tangga, terkadang suami akan meninggalkan rumah. Apakah dalam Islam ini termasuk talak? 

Islam mengajarkan demi menghindari zina seseorang harus menikah, tapi terkadang baik suami maupun istri sering terjadi cekcok hingga jatuhnya talak. 

Padahal jatuhnya kata talak atau cerai dari mulut suami sangat dibenci oleh Allah SWT, hingga Islam mengajarkan agar manusia bisa lebih menahan amarahnya. 

Baca Juga: Ibu Tiri Peroleh Harta Warisan Peninggalan Orang Tua Kandung, Ini Pandangan Islam Kata Abdul Somad

Salah satu cara yang dilakukan suami ketika tersulut emosi lantaran istrinya sering marah, adalah mengancam untuk pulang kerumah orang tuanya. 

Selain untuk menghindari adanya kata talak, suami biasanya ingin menenangkan diri dan menunggu istri bisa baik kembali. 

Apakah suami yang mengancam kembali kerumah orang tuanya saat istrinya tengah marah merupakan talak? 

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya lewat channel Youtube Al Bahjah TV. 

Baca Juga: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid Untuk Sholat? Begini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya

Ustadz, berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya. Krn suami berkerja di luar daerah…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)

Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.

Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada 2 keadaan;

[1] Meninggalkan keluarga karena udzur

Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya.

Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat madzhab hambali…

Al-Buhuti menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya. Allah berfirman,

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).

[2] Meninggalkan keluarga tanpa udzur

Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.

Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)

Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, 8/143).

Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Katika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ

وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ

فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ

تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam

Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan

Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku

Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya

Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?

Jawab Hafshah,

“Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berkomitmen,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307)

Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Annadhofatu Minal Iman Arab, Shaf Lurus Dan Rapat, Gambar Tangan Meminta, Cara Mengendalikan Khodam, Surat Yusuf Halaman Berapa, Syarat Puasa Syawal, Doa Diringankan Sakaratul Maut

Hukum suami tidak pulang ke rumah

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apa hukumnya jika suami tidak pulang ke rumah?

Jika suami dengan sengaja memperlambat pulang ke rumah dan melakukan hal-hal yang tidak penting, maka hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, hadis ini menjelaskan makruh menjauh dari keluarga tanpa adanya kepentingan.

Berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya?

Hal ini dikarenakan pada dasarnya ada hak istri yang harus dipenuhi, para ulama bahkan menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan. Jika ternyata suami sudah lebih dari enam bulan meninggalkan istrinya, maka istri punya hak untuk menggugat suami ke pengadilan.

Apa hukumnya suami istri tidak sekamar?

Menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami yang meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci. Walaupun hukum asalnya boleh, al-Muawalli tidak menganjurkan para suami berbuat demikian, kecuali karena hajat yang amat mendesak.

Apakah suami wajib menyediakan tempat tinggal?

Muslim) [ No. 1468 Syarh Shahih Muslim] Shahih. Suami juga berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya. Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.