Hasil test antigen berlaku berapa lama

Jakarta -

Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Masa berlakunya berapa lama ya? Mari simak ketentuannya!

Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut.

1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan) 2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan)

3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan)

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2x24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler!

Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"



(wsw/ddn)

Hasil test antigen berlaku berapa lama

Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950 Telp: (021) 52907416-9

Halo Kemenkes: (kode lokal) 1-500567

Diunggah pada : 9 Maret 2022 20:36:45 2235

Jatim Newsroom - Aturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat  kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Berikut aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia :

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Aturan di Bandara Juanda Surabaya

Tak terkecuali di BAndara Juanda Surabaya. PPDN yang akan terbang melalui Banda Juanda tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku Selasa (8/3/2022) atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan.

"Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menujukkan hasil negatif PCR atau antigen," terang Yuristo seperti melansir detik Jatim.

Sedangkan bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin, termasuk untuk penumpang anak-anak (di bawah 6 tahun). "Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat," tuturnya.(sti)

Rapid test masih menjadi metode screening awal yang dipakai di Indonesia untuk menekan penyebaran COVID-19. Selain rapid antibodi yang sebelumnya dipakai, kini rapid test antigen menjadi salah satu persyaratan melakukan perjalanan yang ditetapkan beberapa daerah.

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin bepergian, pemerintah telah menetapkan harga rapid test antigen maksimum untuk wilaya Pulau Jawa dan luar Jawa dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen, yaitu maksimal Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Jawa.

Hasil test antigen berlaku berapa lama

Lalu berapa lama masa berlaku surat keterangan hasil rapid test antigen tersebut bisa digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan?

Mengutip dari situs covid19.go.id, lama masa berlaku hasil rapid test antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menyebutkan jika hasil dari rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR berlaku selama 14 hari.

Baca Juga:

  • Yuk Cek Kalori Makanan dan Kue Kering Lebaran
  • Kebiasaan Buruk Saat Hari Raya Yang Harus Dihindari
  • Big Sibling Blues: Cara Bantu Anak Menjadi Kakak Berdasarkan Usia

Jadi surat keterangan non reaktif rapid antigen tetap berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Peraturan ini dapat berubah jika terbit revisi aturan baru oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Rapid test antigen memang menjadi persyaratan baru bagi orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke kota tertentu. Rapid test ini dipilih karena disebut-sebut lebih akurat dalam mendeteksi kasus infeksi aktif COVID-19 dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Sedangkan rapid antibodi bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus corona. Sebagai informasi, tubuh akan menghasilkan antibodi sebagai respon terhadap infeksi virus yang umumnya muncul 4-7 hari setelah infeksi.  

Meski demikian, baik rapid test antigen maupun antibodi masih dipakai di Indonesia untuk berbagai keperluan. Jadi, bagi kamu yang ingin bepergian ke daerah-daerah yang mensyaratkan melampirkan surat rapid test, jangan lupa siapkan diri untuk mengikuti tes ini ya.

Kamu juga bisa mencari rumah sakit atau klinik terdekat yang menyediakan https://www.okadoc.com/id-id/campaign/doctor/26/free-rapid-testrapid test maupun PCR melalui Okadoc lho!

Hasil test antigen berlaku berapa lama

Untuk menekan penularan virus Covid-19, terutama Omicron, 

pemerintah telah menetapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan ke luar kota yang menggunakan kereta api maupun pesawat. Salah satunya membawa hasil rapid test antigen. Namun, yang menjadi pertanyaan, swab antigen berlaku berapa hari?

Seperti diketahui, hasil rapid test antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan rapid test antibodi. Swab antigen berlaku berapa hari? Sebelum mengetahui masa berlaku rapid tes antigen, mari cari tahu apa perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi berikut:

Perbedaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi

Perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi yang pertama adalah sampel yang digunakan. Jika rapid test antigen menggunakan sampel darah dan menggunakan lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan dengan metode usap, maka rapid test antibodi hanya menggunakan sampel darah. Perbedaan berikutnya terletak pada cara kerja. Rapid test antigen bekerja dengan cara mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan dengan mencari protein yang dikandung virus Corona, sedangkan rapid test antibodi hanya bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus Corona, karena tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus. Oleh karena itu, rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hiding dan tenggorokan.

Swab Antigen Berlaku Berapa Hari

Untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru, yaitu memberlakukan wajib vaksinasi lengkap dan bukti hasil negatif tes rapid antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi.

Berikut pernyataan yang dikutip dari aturan tersebut, “Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

Aturan ini sekaligus merevisi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang terbit sebelumnya. Sebelumnya, syarat perjalanan dalam negeri bagi orang yang baru divaksinasi dosis pertama, yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, hanya perlu membawa hasil negatif tes antigen.

Kini, dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis lengkap untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya. Hal ini berlaku pada pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun yang belum divaksin lengkap, baik karena alasan medis maupun non medis. 

Sedangkan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Jika pelaku perjalanan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku yang belum divaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.