Harga cash dan kredit beda apakah riba

Facebook 邮箱或手机号 密码 忘记帐户? 无法处理你的请求此请求遇到了问题。我们会尽快将它修复。 Meta Pay Apakah Anda pernah melakukan transaksi cash ataupun kredit? Bila iya, apakah harga dari transaksi tersebut berbeda? Lalu apakah boleh adanya perbedaan harga cash dan kredit dalam Islam? Temukan jawabannya di artikel ini.

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Transaksi Kredit

Jual beli kredit yaitu transaksi yang dilakukan di mana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tak tunai atau bertempo. Selain itu harga transaksi secara kredit umumnya lebih mahal daripada harga tunai atau cash.

Dalam hal ini pembeli berkewajiban untuk melunasi transaksi tersebut dengan cara angsuran / cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai atau kredit, seperti skema :

  • bay’ murabahah,
  • bay’ biddayn wa taqsith, ataupun
  • beberapa pilihan skema yang lain.

Masing-masing skema jual beli (transaksi) kredit punya tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Intinya, transaksi kredit merupakan jual beli barang dengan harga ditangguhkan. Atau bisa disebut juga sebagai transaksi dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga transaksi kredit haruslah sama dengan harga transaksi tunai atau cash. Mereka berpendapat bila harganya tak sama, maka itu terjatuh pada hukum riba.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum jual beli / transaksi kredit yang harga total angsurannya berbeda dengan harga tunai?

Jual beli dengan harga tak tunai tanpa ada tambahan harga karena tempo waktu yang diberikan sudah jelas kebolehannya. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Allah Ta’ala berfirman,

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Bolehkan Harga Cash dan Kredit Berbeda?

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara transaksi tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan kredit (harga angsuran).

Dalil kebolehan adanya tambahan harga dalam transaksi kredit yaitu :

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Syu’aib al Arnauth menilai hadits di atas hasan dengan seluruh sanadnya.

Syaikh Ziyad Ghazal pun menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut yaitu bahwa Nabi ﷺ suda menambah harga barang tersebut. Karena faktor tenggat waktu.

Hal tersebut tampak pada keberadaan hadits di atas yang menyatakan mengenai jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, Nabi ﷺ juga memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai tenggat waktu keluarnya orang yang berzakat.

Maka ‘Abdullah beli 1 ekor unta secara kontan dengan kompensasi 2 ekor unta secara kredit ketika unta zakat datang. Tampak dalam jual beli (transaksi) tersebut adanya tambahan harga sebab faktor tenggat waktu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu dalam pembayaran.

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya harga cash dan kredit berbeda atau menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya. Karena alasan kredit atau penundaan pembayaran. Jadi

Thawus, Hakam dan Hammad, meriwayatkan bahwa hukumnya boleh seseorang mengatakan,

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Ibnu Abbas ra. berkata :

Seseorang boleh jual barangnya dengan mengatakan, “barang ini harga kontannya sekian dan tak tunainya (kredit) sekian. Namun tak boleh penjual dan pembeli berpisah melainkan mereka sudah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (dalam Syakhsiyah Islamiyah juz II) berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan 2 pembayaran yang berbeda, yakni kontan (tunai) atau kredit.

Bila seseorang berkata pada temannya, “Saya jual rumah ini 50 secara tunai, 60 secara kredit (angsuran)”. Kemudian temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60” atau ia berkata, “Saya beli dengan kontan 50”. Maka sah-lah jual beli itu.

Begitu juga bila ia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit (angsuran). Selisih 10 dari harga aslinya bila secara kontan (cas), sebab pembayarannya di belakang”. Dan pembeli tersebut mengatakan setuju, maka sah-lah jual beli itu.

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

“Jual beli kredit hukumnya boleh. Dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran (cicilan) dan jumlah angsuran diketahui dengan jelas ketika aqad. Sekalipun jual beli kredit umumnya lebih mahal daripada jual beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

Pendapat yang Mengharamkan

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit (harga cash dan kredit berbeda) berpedoman pada hadits Nabi ﷺ berikut :

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari jual beli secara kredit menjelaskan hadits di atas dengan tafsir. Siapa saja yang menawarkan barang dengan 2 harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau jika tidak hukumnya jadi riba.

Hadits larangan Nabi mengenai 2 jual beli dalam 1 jual beli tersebut mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan 2 harga. Di mana yang satu kontan / cash dan yang lainnya dengan harga kredit yang pastinya harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)”. Dalam hadits di atas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”.

Sementara makna menjual dengan menawarkan yaitu sesuatu yang berbeda. Dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) pada makna kiasan aradha (menawarkan) tak kita temukan.

Oleh sebab itu, yang lebih tepat yaitu memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yakni membeli. Dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yakni menawarkan.

Jual Beli Dua Harga

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan 2 harga (harga cash dan kredit) atau bahkan banyak harga. Namun dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati 1 harga saja.

Yang dilarang yaitu 2 jual beli dalam 1 jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut : “Rasulullah ﷺ melarang 2 jual beli dalam 1 jual beli.” (HR Nasa’i)

Larangan dalam hadits di atas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Sebab tak ada qarinah yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

Manthuq (redaksi) hadits di atas jelas menyatakan 2 jual beli dalam 1 jual beli dan 2 transaksi dalam 1 transaksi. 2 jual beli ini pada dasarnya yaitu 2 akad dalam 1 jual beli. Dengan kata lain, terjadi 2 akad jual beli dalam 1 akad jual beli.

Penjelasan tersebut cocok untuk kasus jual beli barang dengan 2 harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini yaitu 2 akad jual beli yang hukumnya haram. Sebab tak dipastikan salah satu harga jual belinya.

Tapi bila dipastikan salah satu dari kedua harga yang ditawarkan tersebut dan dipastikan sebelum berpisah. Maka praktik semacam ini sesungguhnya adalah akad 1 jual beli. 1 akad jual beli jelas sekali berbeda dengan 2 akad jual beli.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud 2 akad dalam 1 akad seperti seseorang yang mengatakan,

“Saya jual rumahku pada Anda segini. Dengan catatan saya jual pada Anda rumah yang satunya dengan harga segini. Atau dengan catatan Anda menjual rumah Anda tersebut kepada saya.”

Model seperti ini tak diperbolehkan. Sebab ucapan, “Saya menjual rumahku pada Anda” yaitu 1 transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya jual rumah yang satunya dengan harga segini” merupakan transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam 1 transaksi.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga. Sebab ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan 2 sistem pembayaran. Dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Jual Beli ‘Inah

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, bahwa makna hadits larangan 2 jual beli dalam 1 jual beli yaitu larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Tafsiran tersebut sebagaimana yang Ibnul Qayyim jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.

Jual beli ‘Inah yaitu seseorang menjual suatu barang pada orang lain dengan pembayaran dihutang (harga ditangguhkan). Lalu setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Contoh jual-beli ‘inah :

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Jadi kesimpulannya, boleh saja seseorang menawarkan barang dengan 2 harga bahkan banyak harga. Namun dealnya akad jual belinya wajib disepakati hanya dengan 1 harga saja.

Sekian info seputar bolehkah harga cash dan kredit berbeda, semoga postingan kali ini bermanfaat untuk sahabat semua. Mohon post inspirasi ini dishare supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.

Referensi : Bisnis Akad Syariah

Harga cash dan kredit beda apakah riba

Apakah Bolehkah harga cash dan kredit berbeda?

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai). “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343.

Membeli barang dengan cara kredit apakah riba?

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” Jual beli adalah halal, sedangkan riba haram. Jika dalam jual beli kredit mengandung riba, maka jual beli tersebut menjadi haram.

Apakah kredit sama dengan riba?

Jual beli secara kredit atau secara angsur (al-bay' li ajal atau al-bay' bi at-taqsith) dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai tidak termasuk riba.

Bolehkah memberlakukan harga jual secara kredit lebih tinggi daripada harga jual secara tunai?

Jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan.