Halalnya suatu makanan dan minuman harus meliputi beberapa hal kecuali

Halalnya suatu makanan dan minuman harus meliputi beberapa hal kecuali
 


Halal artinya di benarkan.Sedangka thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal merupakan sesuatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang di bolehkan untuk di kerjakan atau untuk di konsumsi, dan di dalamnaya tidak mengandung unsur riba dan haram,dan cara mendapatkannya secara halal di jalan allah SWT.

BAB I

PENDAHULUAN

      A.    Latar belakang

Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada allah SWT, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho allah SWT, yaitu seperti menkonsumsi makanan yang tentunya halal dan baik.

Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang di haramkan allah, atau dengan kata lain kita hanya makan-makanan yang di halalkan oleh allahSWT, niscaya ridho allah itu tidak akan mustahil untuk kita peroleh, dan pula jika kita taat kepadanya. Tetapi sebaikny, meskipun kita taat namun kita makan dari makanan yang haramyang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita.

Untuk itu, dalam makalah ini kami mencoba membahas suatu makanan yang harus di konsumsi bagi para muslim-muslimah di dunia, seperti makanan halal, baik dan tidak berlebihan.

     B.     Rumusan masalah

1.      Apa itu makanan halal, baik[thoyyibah]?

2.      Apa dasar hukum dari makanan yang halal lagi baik?

3.      Apa saja yang termasuk jenis makanan halal dan baik?

     C.    Tujuan masalah

1.      Untuk mengetahui makanan halal dan baik [thoyyibah]

2.      Untuk mengetahui dasar hukum dari makanan yang halal lagi baik

3.      Untuk mengetahui jenis makanan halal, dan baik

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian makanan dan minuman halal

Halal artinya di benarkan.Sedangka thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal merupakan sesuatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang di bolehkan untuk di kerjakan atau untuk di konsumsi, dan di dalamnaya tidak mengandung unsur riba dan haram,dan cara mendapatkannya secara halal di jalan allah SWT. Sebagai muslim,di haruskan makan-makanan yang halal dan thoyyib, artnya harus makan-makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Segala jenis makanan apa saja yang ada didunia halal untuk di makan kecuali ada larangan dari allah SWT dan nabi Muhammad saw untuk di makan. Agama islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang di peroleh dari usaha yang di ridhoi allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.

Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tunbuh dari makanan haram, akan di bakar di hari kiamat dengan api neraka.

Dalam islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a.       Halal karena dzatnya. Artinya itu memang tidak di larang oleh hukm syara’, seperti nasi, susu, telur, dan laian-lain.

b.      Halal cara mendapatkannya artinya sesuatu yang halal itu harus di peroleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana mencuri, menipu, dan lain-lain.

c.       Halal karena proses/ cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan seperti kambing, ayam, sapi, jika di sembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum islam maka dagingnya menjadi haram.

B.     Makanan halal dari segi jenisnya ada tiga:

     1.      Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan,dan lain-lainnya.

      2.      Berupa nabati [tumbuhan] seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.

      3.      Berupa hasil bumi yang lain seperti Makanan dari segi usaha

C.    Makanan yang halal dari usaha yang di perolehnya, yaitu:

     1.      Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai petani, pegawai, tukang, sopir, dll.

      2.      Halal makanan dari mengemis yang di berikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal, tetapi di benci allah.

       3.      Halal makanan dari hasil zakat, sedekah, infak, hadiah, tasyakkuran, walimah, dll.

      4.   Halal makanan dari hasil rampasan perang yaitu makanan yang di dapat dalam peperangan [ghonimah].

Makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang di dapat dan di olah dengan cara yang benar menurut agama. Adapun makanan yang baik dapat di pertimbangkan dengan akal dan ukurannya untuk kesehatan.Artinya makanan yang baik adalah yang berguna dan tidak membahayakan bagi tubuh menusia dilihat dari sudut kesehatan.Maka, makanan yang baik lebih bersifat kondisional, tergantung situasi dan kondisi manusi yang bersangkutan.

D.    Manfaat makanan halal

Perintah allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal tentu bermanfaat bagi pelakunya, antara lain:

1.      Makanan yang halal dapat menyehatkan badan terpeliharanya diri dari sumber rezeki

2.      Menyebabkan amal ibadah di terima allah SWT

3.      Dapat menghindar diri dari perbuatan dosa

4.      Termasuk golongan  orang sholehah dan berakhlak mulia.

Kita harus selalu ingat bahwa begitu pentingnya artinya makanan bagi manusia oleh karena itu, sudah semestinya mereka selektif dalam memilih setiap makanan.Kalau tidak maka, justru dapat mengganggu kesehatan.Tubuh manusia membutuhkan makanan yang sehat atau baik. Makanan di katakana sehat/ baik apalagi memenuhi syarat sebagai berikut:

1.      Makanan harus bersifat higinis yaitu tidak mengandung kuman penyakit

2.      Makanan mudah dicerna oleh alat pencernaan

E.     Dalil al-quran tentang makanan halal baik [thoyyibah] serta tidak berlebih-lebihan.

    Surat al-Baqarah ayat 172-173

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[Q.S. Al-baqarah : 172-173]

Ø  Melalui firmannya, allah SWT memerintahkan hamba-hambanya yang beriman agar memakan makanan yang baik-baik dan rezeki yang telah di anugerahkan allah SWT kepadanya, dan supaya mereka senantiasa bersyukur kepadanya atas rezeki tersebut, jika mereka memang benar-benar hambanya. Memakan makanan yang halal merupakan salah satu sebab terkabulnya do’a dan di terimanya ibadah. sebagaimana memakan makanan yang haram menghalangi di terimanya do’a dan ibadah. Hal itu sebagaimana di terangkan dalam hadist yang di riwayatkan imam ahmad dan abu hurairah ra, rasulullah saw bersabda:

Wahai sekalian sesunggunya allah itu baik,dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungghuhnya allah telah memerintahkan kepada orng-orang yang beriman apa yang telah  diperintah kepada para rosul, “makanlah makanan yang baik-baik dan kerjakan” lah amal shaleh. Sesumgguhnya aku maha mengetahui apa yang kamu kerjakan  [Q.S.Al-mu’minun:51]

يٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿الأعراف:٣١﴾

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[Al a’raf :31]

Ø  Sejak dahulu kala syari’at islam yang terbukti manjur untuk menjaga kesehatan dan mencegah datangnya berbagai penyakit ialah dengan menempuh  hidup sederhana, yaiu tidak berlebih-lebihan dalam hal makan dan minum.

Ø  Sahabat Al-miqdan bin ma’dikareb Al-kindi mengisahkan :aku pernah mendengar rosulullah bersabda: tidaklah seorang anak adam memenuhi suatu kantung yang lebih buruk di banding perutnya, bila tidak ada pilihan, maka cukuplah baginya sepertiga dar perutnya untuk makanan, sepertiganya lagi untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya.[HR.Ahmad at-tirmidzi] an-nasa’I dan oleh al-aibani dinyatakan sebagai[ hadis shahih]

Ø  Ibnu qayyim berkata: “ketahuilah bahwa makan itu ada tiga tingkatan: kebuthan, kecukupan, dan kelebihan” pada hadist di atas, nabi menggambarkan bahwa hendaknya anda mencukupkan diri dengan beberapa suap makanan yang dapat menegakan tulang punggung anda. Dengan demikian anda tidak menjadi loyo dan tidak pula lemas. Bila anda masih merasa perlu untuk makan lebih banyak maka hendaknya anda makan sepertiga dari daya tampung perut anda dengan demikian, anda menyisakkan  sepertiga dari ruang perut anda untuk air minum dan sepertiga lainnya untuk nafas anda

Ø  Pembagian ini sangat penting dan berguna bagi kesehatan  badan dan jiwa anda. Karena bila perut anda dipenuhi oleh makanan,maka tidak tersisa lagi ruang untuk minuman. Sehingga bila minum, maka pernafasan andapun menjadi sesak. Bila demikian adanya, anda menjadi mudah lelah dan sesak nafas, bagaikan orang yang memukul beban terlalu berat di tambah lagi perut kenyang memiliki pengaruh buruk terhadap kepribadian dan jiwa anda. Anda menjadi malas beribadah dan dorongan birahi anda menguat. Pendek kata, perut yang senantiasa penuh itu berakibat buruk bagi kesehatan raga dan jiwa.


BAB III

PENUTUP

     A.    Kesimpulan

Makanan halal artinya di benarkan.Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal itu juga berarti bahwa makanan tersebut di dapatkan dengan cara baik tanpa unsur riba,haram, penipuan,dan hal-hal lainnya. Dan thoyyib tersebut ialah makanan yang harus bermutu dan tidak merusak pada kesehatan tubuh.Atau bisa di katakana dengan makan-makanan yang bergizi.

Dalam islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a.       Halal karena dzatnya

b.      Halal cara mendapatkannya

c.       Halal Karena  proses/ pengolahannya.

Selain itu juga  makanan halal dalam segi jenisnya yaitu berupa hewan, baik di laut maupun di darat. Dan berupa nabati [ tumbuhan ], serta hasil bumi lainnya.

Halal hakikatnya ialah makanan yang di dapat dengan cara yang benar seperti buruh, petani, sopir, dll.makanan halal juga bermanfaat bagi tubuh kita yaitu dapat menyihatkan badan, menyebabakan amal ibadah di terima dan dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa.

Adapaun dalilnya di jelaskan Q.S Al-baqarah :172 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

Allah tidak suka pada seseorang yang makan dan minumdengan cara yang berlebihan, karena itu akan memunculkan keserakahan, dan keburukan kepada manusia tertentu.

allah berfirman dalam Q.S Al-a’raf : 31

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[Al a’raf :31]

B.     Saran

Dalam penyusunan makalah ini kami merasa banyak kekurangan serta kecacatan. Oleh karena itu, kami sebagai penyusun makalah ini membutuhkan sebuah kritikan dari sang pembaca. Guna untuk menjadiakan sebuah motivasi agar kami untuk kedepannya bisa melakukan penyusunan makalah dengan lebih baik lagi.aminnn

DAFTAR PUSTAKA

Al-asyhar thobib,2003.bahaya makanan haram bagi kesehatan jasmani dan rohani, Jakarta :Al- mawardi prima.

Yahya,abu zakaria bin syarif an-nawawi. 1997.riyadhus shalihin.surabaya: Al-hidayah.

A-qur’anul karim

Tafsir ibnu katsir

Quraish shihab.muhammad. 1996. Wawasan al-quran : tafsir maudhu’I atas berbagai persoalan umat,Bandung:penerbit mizan

n-154.blogspot.com/2016/05/07/hukum.islam.