Gaji kasir di Rumah Sakit swasta

Petugas kasir dan tiket mengoperasikan alat untuk mencatat jumlah uang, alat pencari harga, komputer atau perlengkapan lain untuk mencatat dan menerima pembayaran untuk pembelian barang-barang, pelayanan dan karcis masuk yang dibuat seperti di toko-toko, restauran, dan kantor pelayanan tiket Inonesia

Periksa gaji Anda

  • Kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Kasir dan Petugas Tiket - dari IDR1,923,999 untuk IDR3,775,294 per bulan - 2022.
  • Kasir dan Petugas Tiket biasanya menghasilkan antara IDR1,923,999 dan IDR3,393,876 bersih per bulan pada awal pekerjaan.
  • Setelah 5 tahun bekerja, ini antara IDR2,154,309 dan IDR3,830,455 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.

Periksa gaji Anda

  • Kasir Toko
  • Kasir check out
  • Kasir dan petugas tiket
  • Retugas reservasi atau pemesanan tiket

Neuvoo jobs

jobs by

Gaji kasir di Rumah Sakit swasta

Selamat datang di Survei Gaji. Mohon isi survei mengenai kerja dan gaji.

  • Kasir Toko
  • Kasir check out
  • Kasir dan petugas tiket
  • Retugas reservasi atau pemesanan tiket

Yang berhubungan dengan pekerjaan

  • Petugas penyelidik

Tingkat Pendidikan

Semi-terampil

Informasi Seputar Gaji Pegawai Rumah Sakit di Indonesia | Profesi dirumah sakit itu berbagai macam jenis dan bidangnya, seperti perawat, tenaga medis, akuntansi, staf administrasi dan lainnya lagi yang tidak bisa disebutkan satu persatu. nah sobat semua sekarang admin akan memberikan informasi mengenai gaji pegawai rumah sakit yang ada di Indonesia.

Gaji kasir di Rumah Sakit swasta

Tugas dan fungsi dari rumah sakit itu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara perorangan dengan upaya menyembuhkan, memulihkan, meningkatkan, serta mencegah dari berbagai penyakit seusai dengan standar rumah sakit tersebut. dalam rumah sakit pun ada yang namanya unit organisasi khusus yang memberikan pelayanan secara profesional dalam menyelenggarakan pelayanan secara perorangan dan menyediakan rawat inap, rawat jalan, serta gawat darurat.

Table of Contents

  • Daftar Gaji Terbaru Pegawai Rumah Sakit di Indonesia
    • Informasi Daftar Gaji Pegawai Rumah Sakit Terbaru

Daftar Gaji Terbaru Pegawai Rumah Sakit di Indonesia

berikut beberapa daftar pegawai rumah sakit dengan berbagai macam jenis dan bidangnya

  • Perawat
  • Perawat Gigi
  • Bidan
  • Tenaga Medis
  • Akuntansi
  • Staf Akuntansi
  • Staf Administrasi
  • Dokter Umum

dan masih banyak lagi, nah sekarang untuk besarannya kira-kira berapa ya perbulannya

Informasi Daftar Gaji Pegawai Rumah Sakit Terbaru

NoDaftar PegawaiGaji Pegawai Rumah Sakit Terbaru1Perawat± IDR 3.985.8752Perawat Gigi± IDR 5.000.0003Bidan± IDR 3.444.6384Tenaga Medis± IDR 9.377.0025Akuntansi± IDR 9.700.0006Staf Akuntansi± IDR 9.700.0007Staf Administrasi± IDR 6.791.3258Dokter Umum± IDR 8.000.000

Sekian informasi seputar gaji pegawai rumah sakit yang admin bisa share kepada sobat-sobat semua, terimakasih sudah membaca artikel ini sampai selesai dan jangan lupa ya sob untuk mengklik tombol share atau bagikan yang ada di akhir artikel ini. Semoga informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan sobat ketika akan melamar pekerjaan khususnya di rumah sakit. sampai jumpa di informasi gaji selanjutnya hanya di website beritagaji.com

Besarnya rewards yang diberikan di rumah sakit swasta memiliki beberapa variabel yang mempengaruhinya secara langsung, diantaranya adalah :

1. Status kepemilikan rumah sakit, dapat berupa yayasan, PT, PMA, dll.

2. Status pegawai, terdiri dari trainee, kontrak, full timer dan full timer khusus.

 Trainee, yaitu pegawai yang memiliki status dalam masa pelatihan. Biasanya mempunyai masa percobaan 3 – 6 bulan, apabila lebih dari 6 bulan putus dengan sendirinya dalam arti pemutusan sepihak. Gaji yang diperoleh yaitu 80% gaji pokok full timer. Contoh : peserta magang.

 Kontrak, yaitu pegawai yang mendapatkan gaji berdasarkan kesepakatan. Masa kerja dihitung berdasarkan kontraknya. Perpanjangan konntrak tidak boleh lebih dari 2 kali dan lamanya 3 tahun.

 Full Timer, merupakan pegawai yang memiliki status pegawai tetap dan bekerja penuh. System penggajian ditetapkan berdasarkan rangking dan pada masa akhir jabatan akan mendapatkan tunjangan pensiun. Kompensasi diperoleh berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang dilakukan setiap tahun. Dalam hal ini terdapat perhitungan masa kerja, system penggajian mengikuti skala penggajian. Contoh : perawat.

 Full Timer Khusus, yaitu pegawai yang gajinya ditetapkan tersendiri sesuai kepentingannya.

BAB

148 3. Lamanya masa kerja

4. Tingkat pendidikan 5. Bobot kerja

6. Resiko pekerjaan

7. Laba rumah sakit pada tahun berjalan 8. Dll.

B. KENAIKAN GAJI

Kenaikan gaji dihitung berdasarkan GAJI POKOK karyawan yang besarnya ditentukan dari :

 Kenaikan golongan / tingkat / rangking, dinilai dari penilaian prestasi kerja.

 Kenaikan inflasi

 Kenaikan tertentu pada karyawan Full Timer Khusus.

149 Contoh : Slip Gaji

Slip Gaji Nama : Status : Bagian : NIK : Pendapatan : Potongan : Gaji Pokok : Rp………… JHT : Rp……….. Taransport : Rp………… Koperasi : Rp……….. PPh 21 : Rp………..

Total Pendapatan : Rp……….. Total potongan : Rp……….

Jumlah diterima : Rp………..

Jakarta,………….200

Kabag SDM Penerima

150 Sebelum dikeluarkannya slip gaji, pihak rumah sakit umumnya membuat rancangan pemberian gaji yang dapat dilihat sebagai berikut :

Komponen Gaji (Slip Gaji), terdiri dari :

 Gaji pokok, besarnya gaji yang ditetapkan oleh rumah sakit.

151

 Penyesuaian merupakan tambahan penghasilan diluar rangking yang besarnya tidak berdasarkan gaji pokok dan indeks atau dengan kata lain adalah pembulatan pendapatan.

 Transport adaalah tunjangan tetap yang jumlahnya sama untuk semua karyawan.

 Tunjangan resiko adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki posisis tertentu.

 Insentif profesi merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan yang memberikan pelayanan medis secara langsung kepada pasien, khusus bagi dokter dan perawat.

 Uang obat yaitu sejumlah biaya pengobatan yang besarnya telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit.

 Tunjangan Hari Raya dan cuti.

Contoh : Perhitungan Rancangan Gaji dan Skala Penggajian

Ranking Gaji Pokok Indeks (5%) GP + Indeks GP + Indeks +

Transport

1 4,536,650 226,833 4,763,483 4,983,483

2 3,843,750 192,188 4,035,938 4,255,938

18 246,000 12,300 258,300 478,300

152

153

C. KOMPONEN KOMPENSASI

Komponen kompensasi diluar gaji pokok pada rumah sakit swasta dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Tunjangan

Tunjangan dibagi menjadi :

 Tunjangan tetap, tunjangan yang diberikan secara tetap kepada karyawan yang diterima dan tidak berkaitan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu dan cara pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji pokok.

 Tunjangan suami / istri dari karyawan rumah sakit yang besarnya 25% dari gaji pokok.

 Tunjangan anak, tunjangan yang diberikan apabila karyawan tersebut telah memiliki anak, maksimal jumlah anak 3 orang dan besarnya 10% dari gaji pokok.

 Tunjangan profesi / jabatan, tunjangan yang diberikan atas dasar ranking jabatan karyawan, tergantung dari besarnya indeks kenaikan pada tiap ranking .

 Tunjangan kesehatan, tunjangan ini bekerja sama dengan Jamsostek dan selain itu pihak rumah sakit memberikan tunjangan kesehatan sesuai dengan ranking jabatan.

 Tunjangan resiko, tunjangan yang diberikan berdasarkan resiko pekerjaan karyawan dan besarnya tergantung ketentuan pihak rumah sakit. Contoh : untuk radiology besarnya Rp 100.000 / bulan.

 Tunjangan Tidak Tetap, suatu tunjangan yang pembayarannya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan dan diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran gaji pokok. Biasanya tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan kesehatan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan rawat jalan dan rawat inap yang pada umumnya tidak memiliki batas minimal dan maksimal dan besarnya akan diberikan sesuai dengan surat keterangan dimana karyawan tersebut dirawat; tunjangan melahirkan yang besarnya Rp 2.500.000 (kelahiran normal,

154 dibatasi sampai anak ke-3) sampai dengan Rp 4.000.000 (kelahiran operasi sesar, dibatasi hanya 1 anak); uang obat yang besarnya Rp 150.000 per bulan sampai dengan Rp 450.000 per bulan.

 Tunjangan lain, merupakan tunjangan diluar dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan jaga malam, tunjangan shift, tunjangan pensiun dan tunjangan Hari Raya.

Besarnya tunjangan diatas berbeda – beda untuk setiap karyawan, tergantung pada ranking. Perhitungan Tunjangan Pensiun :

 Tunjangan pensiun = 2 x n bulan masa kerja x gaji kotor = a  Tunjangan jasa = masa kerja x gaji kotor b

3

 Total tunjangan = (a + b) x 1,2

(1,2 merupakan pengganti tunjangan atau biaya lain yang masih tersisa).

Tunjangan pensiun HANYA diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Tunjangan Asuransi

Seluruh karyawan rumah sakit dapat memiliki beberapa tunjangan asuransi, seperti :

 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

155

 Jaminan Kematian (JK)

Besarnya 0,3% dari upah per bulan, ditanggung oleh rumah sakit. Apabila terjadi kematian maka pihak rumah sakit akan memberikan uang duka sebesar Rp 3.000.000 ditambah Rp. 600.000 untuk biaya pemakaman.

 Jaminan Hari Tua (JHT)

Besarnya 5,7% dari upah per bulan dengan komposisi 2,0% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung rumah sakit

 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Besarnya 3% - 6% dari upah per bulan, ditanggung oleh perusahaan. Sebesar 3% untuk karyawan single dan 6% untuk yang sudah berkeluarga.

2. Insentif

Perhitunggannya dapat dilakukan untuk perorangan atau kelompok. Dasar perhitungan insentif adalah :

 Berdasarkan ketetapan rumah sakit, biasanya besarnya telah ditentukan oleh rumah sakit. Contoh : Insentif perawatan : Rp 150.000/bulan.

Insentif poliklinik dan non perawatan : Rp 125.000/bulan

 Berdasarkan jumlah pasien untuk tiap- tiap unit, seperti :

Unit Uraian

a. Perawatan 250 x jumlah pasien rawat inap bulan sebelumnya

b. Kebidanan 1800 x jumlah pasien melahirkan pada bulan sebelumnya

156

d. Perawat OK 1500 x jumlah operasi

e. Kasir 25 x jumlah pasien rawat jalan bulan sebelumnya

f. Resepsionis 25 x jumlah pasien rawat jalan bulan sebelumnya

g. Rekam medic 25 x jumlah pasien rawat jalan bulan sebelumnya

h. Gizi / Dapur 200 x jumlah pasien rawat inap bulan sebelumnya i. Laboratorium 60 x jumlah pasien rawat jalan bulan sebelumnya

j. Radiologi 200 x jumlah pasien rawat jalan bulan sebelumnya

Besarnya insentif dapat berkurang apabila terdapat :

o Keterlambatan (perhitungan total terlambat / bulan) 5% - 15%

o Kelalaian tidak mengabsen 10%

o Izin pribadi 5% - 100%

o Sakit (dengan atau tanpa surat dokter) 15% - 100%

o Cuti (termasuk cuti hamil) 25% - 100%

o Tidak masuk kerja tanpa berita Kebijaksanaan

o Mendapat surat peringatan kebijaksanaan

Untuk perhitungan insentif kelompok, pengurangan insentif selain disebabkan oleh hal – hal diatas, juga diakibatkan oleh kesalahan dalam pekerjaan masing – masing anggota kelompok. Hal ini menyebabkan insentif seluruh anggota kelompok menjadi berkurang.

157

3. Bonus

Perhitungan bonus di rumah sakit swasta memiliki ketentuan sebagai berikut :

 Bonus hanya diberikan pada karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan (telah 3 bulan melewati masa percobaan).

 Bonus akan diberikan pada karyawan yang masih bekerja sampai akhir tahun apabila rumah sakit mendapat keuntungan.

 Saat bonus dibagikan, karyawan tersebut masih tetap bekerja. Perhitungan Bonus :

D. CUTI

Cuti adalah hak karyawan untuk tidak bekerja dengan tidak menghilangkan hak – hak yang diberikan sebagai karyawan.

Tujuan cuti adalah untuk menjaga kesegaran jasmani dan rohani karyawan, sehingga diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal.

Dalam pelaksanaan cuti, umumnya karyawan dibagi menjadi kelompok shift, contohnya :

 Kelompok 3 shift 6 hari kerja : perawat, cleaning service

 Kelompok 2 shift 6 hari kerja : medis non perawat

 Kelompok 2 shift 3 – 4 hari kerja : jaga malam (dokter IGD, satpam)

 Kelompok 1 shift 5 hari kerja : staf administrasi

Nilai Unit Kerja x Nilai Pribadi x Gaji Pokok = Bonus

158 Jenis – jenis cuti, adalah sebagai berikut :

1. Cuti Tahunan

Diberikan untuk karyawan dengan minimal masa kerja 12 bulan berturut – turut dan memenuhi jam kerja minimal 173 jam / bulan.

Untuk karyawam yang hak cutinya tidak dapat diambil karena kepentingan dinas selama 2 kali berturut – turut dapat digantikan dengan uang. Untuk karyawan yang kehilangan hak cutinya yang disebabkan oleh tugas atasan langsung dalam bukti tertulis maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang cuti sebesar :

2. Cuti Besar

Telah bekerja selama 3 tahun berturut – turut, lama cuti maksimal 25 hari / 3 tahun

Kelompok Karyawan Cuti Tahunan Cuti Besar

3 shift 6 hari kerja Maksimal 18 hari Maksimal 25 hari 2 shift 6 hari kerja Maksimal 18 hari Maksimal 25 hari 2 shift 3 – 4 hari kerja Maksimal 12 hari Maksimal 15 hari 1 shift 5 hari kerja Maksimal 15 hari Maksimal 18 hari

Sisa Hari Cuti yang digantikan x Upah Pokok

159 3. Cuti Sakit

Apabila karena sesuatu hal, karyawan sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka gajinya dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

 3 bulan pertama dibayarkan 100%

 3 bulan kedua dibayarkan 75%

 3 bulan ketiga dibayarkan 50%

 3 bulan keempat dibayarkan 25%

4. Cuti Melahirkan

Diberikan selama 3 bulan bagi karyawan yang melahirkan anak. Untuk aborsi diberikan cuti selama 1,5 bulan. Cuti melahirkan hanya diberikan sampai dengan anak ke – 3.

5. Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah

Alasan Lama Maksimal

1. Pernikahan

 Karyawan yang bersangkutan

 Anak kandung karyawan

 Saudara / I kandung karyawan

1 minggu 2 hari 1 hari

160 3. Kematian

 Suami / istri / anak karyawan

 Orang tua / mertua / saudara / I kandung karyawan

2 hari 2 hari

4. Khitanan anak kandung karyawan 2 hari

5. Baptis anak kandung karyawan 1 hari

6. Menstruasi 1 hari

7. Memenuhi panggilan resmi dari wajib dalam kaitan dengan pekerjaannya Sesuai kebutuhan

E. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Terdapat beberapa Pemutusan Hubungan Kerja di rumah sakit swasta, diantaranya : 1. PHK karena batas usia

Pesangon dan uang jasa diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 / Men / 2000 2. PHK karena meninggal dunia

Pesangon dan uang jasa diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 / Men / 2000 kepada ahli warisnya yang sah

3. PHK karena masalah tertentu

Perhitungan pesangon dan uang jasa sama prosedurnya dengan perhitungan tunjangan pensiun. Rumah sakit hanya akan memberikan surat rekomendasi atau pengalaman kerja pada karyawan yang putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri dan mempunyai reputasi yang baik selama bekerja di rumah sakit.

Berapa gaji seorang kasir?

Kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Kasir dan Petugas Tiket - dari IDR1,923,999 untuk IDR3,775,294 per bulan - 2022. Kasir dan Petugas Tiket biasanya menghasilkan antara IDR1,923,999 dan IDR3,393,876 bersih per bulan pada awal pekerjaan.

Berapa gaji admin rumah sakit swasta?

Rata-rata gaji Staf Administrasi Rumah Sakit per bulan di Indonesia adalah sekitar Rp7.237.474, 74% lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berapa gaji kasir per bulan?

Rata-rata gaji Kasir PT per bulan di Indonesia adalah sekitar Rp4.185.330, 34% lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Berapa gaji customer service di rumah sakit?

Rata-rata gaji Customer Service Rumah Sakit per bulan di Indonesia adalah sekitar Rp9.700.000, 99% lebih tinggi dari rata-rata nasional.