Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.[2]
Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI dan beranggotakan 9 orang dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada dasarnya, panitia ini diberi tugas untuk memriksa dan mengklarifikasi semua masukan yang diterima BPUPKI baik dalam format tulisan maupun lisan tentang dasar negara Indonesia. Panitia ini bekerja selama masa reses sidang BPUPKI, yaitu mulai dari 2 Juli hingga 9 Juli 1945. Panitia ini beranggotakan Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Achmad Soebarjo, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Mr. Alexander Andries Maramis. Adapun tugas panitia sembilan adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, Tugas Panitia Sembilan adalah bertanggungjawab dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, memberikan masukan baik secara tulisan maupun lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, menampung masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan dasar negara Indonesia, menyusun naskah rancangan dasar negara Indonesia.
Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Untuk mempersiapkan kemerdekaan, Jepang dan para tokoh pergerakan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Salah satu tugas BPUPKI yakni merumuskan dasar negara. Pada sidang pertama, perumusan dasar negara berjalan alot. Untuk menetapkan dasar negara yang mewakili semua golongan, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Latar belakang pembentukan Panitia SembilanDikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), pada sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, para anggota BPUPKI diminta menyampaikan usulan mengenai dasar negara. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno yang diberi nama Pancasila yang paling diterima semua anggota. Lima asas yang disampaikan Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 yakni:
Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil. Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno. Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam. Baca juga: MIAI dan Masyumi, Cara Jepang Galang Dukungan Umat Islam
Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Tugas panitia sembilan adalah menampung suara, usul dari anggota BPUPKI, dan usul mengenai rumusan dasar negara. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang disebut Pancasila. Selain Ir. Soekarno ada dua tokoh yang menyampaikan dasar negara yaitu Mr. Soepomo dan Mr. Muhammad Yamin. Ketika akhir sidang pertama, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, membentuk panitia yang berjumlah 8 orang. Panitia kecil ini disebut panitia delapan bertugas menerima usulan dan mengumpulkan dari para anggota yang akan menghadiri sidang kedua. Tugas panitia 8 menampung, mengidentifikasi usul dari anggota BPUPKI, dan mengadakan pertemuan dan membahas usul yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan tujuh anggota lainnya. Dari pertemuan dengan panitia delapan, terdapat usulan dan perbedaan pendapat mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sementara golongan nasionalis menginginkan negara tidak berhukum agama tertentu. Baca Juga
Panitia kecil mengumpulkan usul yang masuk seperti:
Setelah sidang, panitia delapan mengadakan rapat bersama 38 anggota BPUPKI. Kemudian, dibentuk satu panitia kecil yang disebut panitia 9. Panitia ini bertugas menyelidiki usul mengenai rumusan dasar negara. Dalam sidang berlangsung pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang. Ketua panitia sembilan adalah Ir. Soekarno dan wakil ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta. Anggota Panitia SembilanTokoh panitia sembilan terdiri dari peserta di sidang BPUPKI, terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Berikut anggotanya panitia sembilan:
Baca JugaTugas panitia sembilan adalah membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Panitia ini juga mengumpulkan usul dan suara hadirin yang mengikuti sidang. Dari rapat yang dihadiri anggota BPUPKI, panitia sembilan menghasilkan rumusan Piagam Jakarta. Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, rapat diadakan di gedung Jawa Hokokai. Dalam rapat tersebut membahas mengenai rumusan dasar negara. Rapat dilakukan prosedur untuk mencapai Indonesia merdeka. Panitia kecil ini lalu memberi usul kepada badan penyelidik terkait:
Tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56. Jakarta. Rapat tersebut membahas tentang rancangan pembukaan undang-undang dasar. Panitia Sembilan menghasilkan rumusan sebagai tujuan negara Indonesia merdeka. Dari hasil sidang menemukan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), diusulkan oleh Moh. Yamin. Naskah Piagam Jakarta ini kemudian ditandatangani oleh panitia sembilan. Isi Piagam Jakarta sebagai berikut:
Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian disampaikan ke sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945. Mengutip dari buku Saya Indonesia Saya Pancasila PKN Paket B, panitia sembilan yakin Piagam Jakarta dapat mempersatukan paham ketika sidang BPUPKI. Kemudian tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua ini diterima oleh BPUPKI. Baca JugaMengutip dari website kemdikbud.go.id, setelah BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk PPKI yang melanjutkan tugas, PPKI melakukan perubahan untuk teks Pancasila. Sidang yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945, di gedung Kesenian Jakarta. Sidang menyepakati perubahan kalimat pembukaan UUD. Alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan alinea pertama ini untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, karena Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. Perubahan sila pertama juga menjunjung toleransi. Berikut isi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 AGustus 1945:
|