Contoh hukum taklifi yang merupakan ketetapan Allah swt dalam kehidupan sehari-hari adalah

Ada beberapa jenis hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Ulama ushul fiqh mengelompokkannya ke dalam hukum taklifi

Menurut buku Kajian Ushul Fiqh Hukum Islam karya Iwan Hermawan, SAg, MPdI, hukum taklifi adalah yang menjelaskan tuntutan atau perintah, larangan, dan pilihan (takhyir) untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum ini erat kaitannya dengan pilihan dalam melakukan aktivitas sehari-hari

Baca juga. 4 Sumber Hukum Islam yang Disepakati Para Ulama

Ada berapa jenis hukum dalam Islam?

Kebanyakan ulama membaginya menjadi lima jenis, berikut penjelasannya,

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

1. Wajib

Secara linguistik, wajib adalah saqith (jatuh, jatuh) dan lazim (tetap). Artinya, wajib adalah perintah yang harus diikuti, dimana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa

Hukum wajib dibagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yaitu kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang yang melaksanakannya, kewajiban atas ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan isi kewajiban tersebut. pesanan

  • Waktu pelaksanaan

- Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan atau membayar kafarat sumpah

- Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak berlaku di luar waktu yang ditentukan

  • Orang yang melaksanakannya

- Wajib aini, kewajiban pribadi yang tidak dapat dilakukan atau didelegasikan oleh orang lain. Misalnya puasa dan shalat

- Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban kelompok jika tidak ada yang melakukannya maka mereka semua bersalah dan jika beberapa melakukannya maka kewajiban mereka hilang. Misalnya shalat jenazah

  • Ukuran atau tingkat implementasi

- Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan takaran yang pantas, misalnya zakat

- Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang kadarnya tidak ditentukan, misalnya menafkahi kerabat

  • Kewajiban pesanan

- Wajib mu'ayyan, kewajiban yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Misalnya membayar zakat dan shalat lima waktu

- Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari beberapa alternatif. Seperti, penebusan untuk pelanggaran sumpah

2. Mandub atau sunnah

Hukum Islam mandub secara bahasa berarti mad'u (diminta) atau dianjurkan. Beberapa literatur dan pendapat ulama, konsep mandub disejajarkan dengan sunnah

“Sunnah dalam hukum Islam berarti tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dianggap baik dan sangat dianjurkan untuk dilakukan,” tulis Iwan Hermawan

Orang yang menunaikan berhak atas pahala, tetapi tidak akan meninggalkan dosa jika ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antara mereka,

  • Muakkad sunnah adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh Nabi, selain itu ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah sesuatu yang wajib. Misalnya sholat witir
  • Sunnah ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak lazim dilakukan. Misalnya sunnah 4 rakaat sebelum Dhuhur dan sebelum Ashar

3. Makruh

Hukum Islam selanjutnya adalah makruh. Makruh secara harfiah berarti mubghadh (yang dibenci). Kebanyakan ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun larangan tersebut tidak bersifat definitif, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak sah

Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapatkan pahala berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa jika dia tidak meninggalkannya

Ulama membagi makruh menjadi dua bagian, yaitu

  • Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat pastinya. Misalnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki
  • Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangannya tidak pasti. Misalnya makan daging kuda saat itu sangat diperlukan pada masa perang

Baca juga. Pengertian Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram dalam Islam

4. Mengubah

Hukum kehendak bebas memberi seseorang pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya. Setelah selesai, orang tersebut tidak dijanjikan hadiah. Namun, tidak dilarang untuk melakukannya

Sesuatu yang baik asalkan baik tidak menimbulkan pahala atau hukuman, tulis Iwan Hermawan

Ulama ushul fiqh membagi mubah menjadi tiga jenis, di antaranya

  • Tidak mengandung mudharat (bahaya) bila dilakukan atau tidak. Misalnya makan, minum, dan berpakaian
  • Tidak ada salahnya bila dilakukan, sedangkan perbuatan tersebut pada dasarnya dilarang. Misalnya, makan daging babi saat darurat
  • Sesuatu yang pada dasarnya merugikan, namun Allah SWT mengampuni pelakunya. Misalnya, melakukan pekerjaan haram sebelum Islam

5. Liar

Hukum Islam yang terakhir adalah haram. Secara terminologis, haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka yang melanggarnya dianggap durhaka dan terancam dosa, sedangkan yang meninggalkannya dijanjikan pahala

Menurut madzhab Hanafi, hukum haram harus didasarkan pada dalil-dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Agar kita tidak mudah menetapkan undang-undang yang melawan hukum

Apa saja contoh hukum taqlifi?

hukum taklifi sendiri adalah hukum yang berisi tuntutan atau perintah, larangan, atau pemberian pilihan kepada seorang orang mukalaf. Sebagai contoh , hukum yang menunjukkan perintah seperti perintah shalat , membayar zakat, atau menunaikan ibadah haji.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum taklifi dan berikan contohnya?

Mengutip buku Ushul Fiqh. Metode Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, hukum taqlifi adalah < /a > hukum yang berisi perintah, larangan, dan kemampuan bagi seorang mukallaf. Misalnya, shalat adalah wajib bagi umat Islam, zina dilarang, dan tidur diperbolehkan.

Bagaimana hukum shalat 5 waktu menurut hukum taqlifi?

Shalat lima waktu yang sah wajib, puasa Senin Kamis hukumnya sunnah, menggosok gigi pada siang hari bulan Ramadhan hukumnya makruh, zina hukumnya haram dan makan minum hukum mubah.