Cara mengetahui bpjs kelas berapa

Skip to content

  • > Informasi COVID-19 Kota Semarang
  • > Pusat Pengetahuan

  • HOME
  • PROFIL
    • Profil PPID Utama
    • PPID Pembantu Kota Semarang
  • DAFTAR INFORMASI
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Serta Merta
    • Daftar Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • LAYANAN PPID

      • Dasar Hukum
      • Statistik Layanan Informasi Publik
      • Galeri Kisah Sukses
    • Tata Cara & Permohonan Informasi

      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan

  • KONTAK

Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan

Untuk pengubahan kelas bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota secara online dan offline.

Yuk kita bahas secara lebih detail soal syarat-syaratnya.

-Secara offline, persyaratannya:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Kartu BPJS Kesehatan
  5. Tidak pernah menunggak iuran
  6. Mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan & sudah ditanda tangani menggunakan materai.

-sedangkan secara online, sebagai berikut:

  1. Men-download aplikasi Mobile JKN lewat Playstore 
  2. Login menggunakan NIK KTP & masukkan kode Captcha, apabila belum terdaftar di aplikasi Mobile JKN bisa di klik Daftar->Pilih identitas yang akan di gunakan KTP/Kartu BPJS Kesehatan->masukkan No. KTP atau JKN-> Ketik Password->Daftar
  3. Pilih menu “Ubah Data Peserta”
  4. Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan
  5. Setelah melakukan perubahan klik “Simpan”. Maka data keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga(KK) akan otomatis berubah berubah

Catatan :

-Kenaikan atau Penurunan Kelas tidak berlaku untuk  obat , hanya pada kamar perawatan.

–Khusus untuk penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Apakah membantu ?

Updated on 1 Agustus 2022

Page load link

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekarang cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan secara online atau offline dengan mudah. Ada berbagai cara yang bisa Anda gunakan.

Terkadang di tengah kesibukan, ada kalanya status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif tanpa disadari oleh peserta. Jika tidak aktif, maka peserta pun tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Biasanya, status BPJS Kesehatan yang tidak aktif dikarenakan ada keterlambatan pembayaran iuran. Maka dari itu, para peserta harus mengetahui cara mengecek status BPJS Kesehatan.

Setidaknya, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Mulai dari aplikasi mobile JKN, menggunakan layanan WhatsApp, hingga kantor cabang terdekat.

Berikut cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store.

2. Menggunakan WhatsApp

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400

3. Call Center

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu.

4. Rumah Sakit

Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Awas Denda! Begini Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

(cha/cha)

Cara mengetahui bpjs kelas berapa
BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Cara cek BPJS Kesehatan tidak terlalu sulit. Sebagian dari masyarakat harus mengetahui cara cek BPJS kesehatan. Sebab, bagi pengguna BPJS ada baiknya mengetahui kelas mana dirinya berada. BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III.

Sehubungan dengan BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada aturan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan iuran kelas I dan kelas II, sedangkan iuran kelas III naik pada tahun 2021.

Ingin tahu akan status kepesertaan kalian? Berikut cara cek BPJS Kesehatan yang dilansir dari Online Pajak, Kamis (14/5/2020).

2 dari 6 halaman

Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui BPJS Checking

Cara cek BPJS Kesehatan yang bisa kalian gunakan pertama yakni dengan melalui BPJS Checking. Dengan mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, kalian bisa melihat status kepesertaan jaminan ini.

Berikut cara cek BPJS Kesehatan melalui BPJS Checking:

  1. Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ 
  2. Isi kolom yang tertera pada laman tersebut
  3. Isilah mulai dari nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka validasi yang telah tertera di layar
  4. Setelah terisi semua, klik pilihan 'Cek'
  5. Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan kalian
  6. Mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga
  7. Pada layar bawah, akan tertera daftar tagihan beserta tanggal pembayarannya tiap bulan.

3 dari 6 halaman

Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Tak hanya dengan itu saja, cara cek BPJS Kesehatan. Kalian bisa melihatnya melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile. Aplikasi ini bernama JKN-KIS BPJS Kesehatan. Akan tetapi, kalian harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut.

Cara mengetahui bpjs kelas berapa
©2020 Merdeka.com

Berikut cara cek BPJS Kesehatan melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile:

  1. Unduh aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau iTune App Store
  2. Buka aplikasi yang telah terpasang di smartphone kalian
  3. Kalian akan menemukan form login dan meminta nomor kartu BPJS atau email aktif dan password
  4. Bila sudah pernah mendaftar pada aplikasi ini, silakan langsung mengisi form tersebut dan klik 'login'
  5. Jika belum pernah mendaftarkannya, klik 'Register'
  6. Isi form pendaftaran yang tertera di halaman
  7. Mulai dari nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password
  8. Harap mengisi alamat email dan nomor ponsel yang sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan
  9. Klik 'Register' dan kalian akan menerima form verifikasi yang perlu diisi oleh kode angka unik
  10. Kode unik tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar
  11. Buka pesan masuk dari BPJS Kesehatan di email kalian, salin kode unik dan masukkan ke dalam form verifikasi
  12. Klik 'Verify'
  13. Kalian akan masuk ke dalam menu utama dan tertera beberapa fitur JKN-KIS
  14. Pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan kalian
  15. Kalian bisa menemukan informasi terkait keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  16. Di aplikasi ini, kalian juga bisa melihat tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

4 dari 6 halaman

Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui BPJS Call Center

Cara cek BPJS Kesehatan selanjutnya yakni dengan melalui BPJS call center. Kalian bisa menghubungi nomor call center 1500 400. Nantinya, kalian akan terhubung dengan pusat Customer Service BPJS yang siap mengatasi keluhan serta pertanyaan selama 24 jam.

Tak hanya itu, kalian juga bisa menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski begitu, sebelum menghubungi nomor call center, kalian harus sudah menyiapkan beberapa dokumen resmi. Terutama nomor BPJS Kesehatan dan nomor KTP. Hal ini lantaran petugas BPJS akan menanyakan informasi tersebut untuk mencari data keanggotaan pada sistem mereka.

5 dari 6 halaman

Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui SMS Gateway

Terakhir, kalian bisa menggunakan SMS gateway sebagai salah satu cara cek BPJS Kesehatan. Ya, kalian bisa memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengirimkan SMS.

Cara mengetahui bpjs kelas berapa
©2020 Merdeka.com

Adapun, berikut beberapa format SMS yang bisa digunakan untuk mencari status keanggotaan:

  1. NIKNomor Kependudukan (KTP)
  2. NOKANomor Kartu BPJS Kesehatan
  3. NIPNomor Induk Pegawai
  4. Pilih salah satu dari tiga format di atas
  5. Kirimkan format tersebut ke nomor 08777-5500-400
  6. Tunggu hingga mendapatkan balasan dari BPJS Kesehatan

6 dari 6 halaman

Cara Cek BPJS Kesehatan Secara Offline

Tak hanya melalui online saja, cara cek BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Pertama, kalian bisa mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, kalian akan bertemu dengan petugas BPJS Kesehatan yang bisa membantu kalian untuk mengetahui informasi mengenai keanggotaan.

Kedua, kalian bisa mengunjungi BPJS Mobile Customer Service. Berbeda dari sebelumnya, ini merupakan sebuah kendaraan roda empat yang memang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya agar BPJS Kesehatan bisa menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

[tan]

BPJS kelas 1 2 dan 3 berapa?

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Dimana lihat kelas BPJS?

Buka situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Lalu isi kolom yang tersedia pada situs tersebut, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir hingga angka validasi yang ada pada layar. Setelah mengisi semua kolom yang ada, klik opsi 'cek'

BPJS kelas 1 3 berapa?

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

BPJS kelas berapa?

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.