Skip to content
Show
Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan
Untuk pengubahan kelas bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota secara online dan offline. Yuk kita bahas secara lebih detail soal syarat-syaratnya. -Secara offline, persyaratannya:
-sedangkan secara online, sebagai berikut:
Catatan : -Kenaikan atau Penurunan Kelas tidak berlaku untuk obat , hanya pada kamar perawatan. –Khusus untuk penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Apakah membantu ?Updated on 1 Agustus 2022 Page load linkJakarta, CNBC Indonesia - Sekarang cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan secara online atau offline dengan mudah. Ada berbagai cara yang bisa Anda gunakan. Terkadang di tengah kesibukan, ada kalanya status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif tanpa disadari oleh peserta. Jika tidak aktif, maka peserta pun tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Biasanya, status BPJS Kesehatan yang tidak aktif dikarenakan ada keterlambatan pembayaran iuran. Maka dari itu, para peserta harus mengetahui cara mengecek status BPJS Kesehatan. Setidaknya, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Mulai dari aplikasi mobile JKN, menggunakan layanan WhatsApp, hingga kantor cabang terdekat. Berikut cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak:1. Aplikasi Mobile JKN Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store. 2. Menggunakan WhatsApp Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 3. Call Center Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu. 4. Rumah Sakit Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda. [Gambas:Video CNBC] Artikel Selanjutnya Awas Denda! Begini Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan(cha/cha) BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal NugrohoMerdeka.com - Cara cek BPJS Kesehatan tidak terlalu sulit. Sebagian dari masyarakat harus mengetahui cara cek BPJS kesehatan. Sebab, bagi pengguna BPJS ada baiknya mengetahui kelas mana dirinya berada. BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III. Sehubungan dengan BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada aturan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan iuran kelas I dan kelas II, sedangkan iuran kelas III naik pada tahun 2021. Ingin tahu akan status kepesertaan kalian? Berikut cara cek BPJS Kesehatan yang dilansir dari Online Pajak, Kamis (14/5/2020). 2 dari 6 halaman Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui BPJS CheckingCara cek BPJS Kesehatan yang bisa kalian gunakan pertama yakni dengan melalui BPJS Checking. Dengan mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, kalian bisa melihat status kepesertaan jaminan ini. Berikut cara cek BPJS Kesehatan melalui BPJS Checking:
3 dari 6 halaman Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan MobileTak hanya dengan itu saja, cara cek BPJS Kesehatan. Kalian bisa melihatnya melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile. Aplikasi ini bernama JKN-KIS BPJS Kesehatan. Akan tetapi, kalian harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut. ©2020 Merdeka.comBerikut cara cek BPJS Kesehatan melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile:
4 dari 6 halaman Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui BPJS Call CenterCara cek BPJS Kesehatan selanjutnya yakni dengan melalui BPJS call center. Kalian bisa menghubungi nomor call center 1500 400. Nantinya, kalian akan terhubung dengan pusat Customer Service BPJS yang siap mengatasi keluhan serta pertanyaan selama 24 jam. Tak hanya itu, kalian juga bisa menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski begitu, sebelum menghubungi nomor call center, kalian harus sudah menyiapkan beberapa dokumen resmi. Terutama nomor BPJS Kesehatan dan nomor KTP. Hal ini lantaran petugas BPJS akan menanyakan informasi tersebut untuk mencari data keanggotaan pada sistem mereka. 5 dari 6 halaman Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui SMS GatewayTerakhir, kalian bisa menggunakan SMS gateway sebagai salah satu cara cek BPJS Kesehatan. Ya, kalian bisa memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengirimkan SMS. ©2020 Merdeka.comAdapun, berikut beberapa format SMS yang bisa digunakan untuk mencari status keanggotaan:
6 dari 6 halaman Cara Cek BPJS Kesehatan Secara OfflineTak hanya melalui online saja, cara cek BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Pertama, kalian bisa mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, kalian akan bertemu dengan petugas BPJS Kesehatan yang bisa membantu kalian untuk mengetahui informasi mengenai keanggotaan. Kedua, kalian bisa mengunjungi BPJS Mobile Customer Service. Berbeda dari sebelumnya, ini merupakan sebuah kendaraan roda empat yang memang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya agar BPJS Kesehatan bisa menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. [tan] BPJS kelas 1 2 dan 3 berapa?Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Dimana lihat kelas BPJS?Buka situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Lalu isi kolom yang tersedia pada situs tersebut, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir hingga angka validasi yang ada pada layar. Setelah mengisi semua kolom yang ada, klik opsi 'cek'
BPJS kelas 1 3 berapa?Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
BPJS kelas berapa?BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.
|