Buku panduan tindakan invasif dan noninvasif

We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.

You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.

Thank you!

View updated privacy policy

We've encountered a problem, please try again.

7/23/2019 Panduan Tentang Tindakan Invasif Dan Non Invasif

2/3

TINJAUAN PUSTAKA

TINDAKAN INVASIVE

Tindakan invasif sebenarnya merupakan bagian dari terapi. Namun, karena

tindakan ini sangat sarat dengan aspek etik, hukum dan medis (misalnya denganmelukai tubuh pasien saat melakukan tindakan operasi), maka dalam penulisan ini

dikelompokkan menjadi bagian yang berdiri sendiri.

Invasive Menurut kamus besar adalah yang berhubungan dengan suatu teknik yang

di tubuh yang dimasukkan oleh kebocoran atau pengirisan

Risiko tindakan medis dapat terjadi dalam setiap rangkaian proses pengobatan,

seperti pada penegakan diagnosa, saat dilakukan operasi, penentuan obat dan

dosisnya, pasca operasi dan lain sebagainya. Risiko medik juga dapat terjadi di

semua tempat dilakukannya pengobatan: di rumah sakit, klinik, praktik dokter,

apotik, di rumah pasien, di tempat umum (pada kegiatan immunisasi, misalnya),

dan lainlain.

Teknologi kedokteran bidang bedah kini lebih minim risiko melalui teknik minimal invasif.Sayatan yang dibutuhkan, hanya sekitar satu sentimeter, meminimalisir kehilangan darah,

kemungkinan kerusakan jaringan kecil, bahkan bisa rawat jalan atau one day care surgery.

keuntungan pasca bedah minimal invansif diantaranya, bekas luka dan nyeri yang minimal,

jangka waktu perawatan di rumah sakit lebih cepat serta pemulihan lebih cepat untuk beraktivitas

kembaliTindakantindakan pembedahan yang dulu hanya bisa dilakukan operasi dengan sayatan lebar,

kini cukup dilakukan dengan !edah "nvasif #inimal yang hanya memerlukan sayanan kecil

untuk mencapai organ tubuh yang akan dioperasi.

$emulihan dengan teknik ini pun lebih cepat dan tidak terlalu merusak kosmetika

dinding perut atau bagian tubuh yang dilakukan sayatan.

Non invasif

Sebuah prosedur noninvasif adalah pengobatan konservatif yang tidak memerlukan sayatan ke

dalam tubuh atau penghapusan jaringan. %ntuk pengobatan sakit punggung, kombinasi prosedur

noninvasif seperti manipulasi chiropractic, terapi fisik, dan terapi panas biasanya diresepkan

untuk beberapa minggu.

http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=id&prev=search&rurl=translate.google.com&sl=en&u=http://www.spine-health.com/treatment/chiropractic/chiropractic-adjustment&usg=ALkJrhhoWLpAaDeXUqqZQH7kaaRTRlLjyAhttp://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=id&prev=search&rurl=translate.google.com&sl=en&u=http://www.spine-health.com/treatment/chiropractic/chiropractic-adjustment&usg=ALkJrhhoWLpAaDeXUqqZQH7kaaRTRlLjyA

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS 

NOMOR ......../......../.......

TENTANG

KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF

DIREKTUR  RUMAH SAKIT 

Menimbang ; 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RS diperlukan suatu proses pelayanan yang profesional

                        2. Bahwa untuk melancarkan tugas dan pelayanan di RS  , dipandang perlu untuk membuat kebijakan tindakan invasif dan non invasif

                        3. Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Kepala  RS  tentang Kebijakan tindakan invasif dan non invasif

Mengingat    ; 1. UU no 29 tahun2004 tentang Praktik Kedokteran

                        2. UU no 44 tentang Rumah Sakit

                        3. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

                        4. Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

                        5. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 90/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

                        6. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

                        7. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 780 /MENKES /PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

                        8. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1438/MENKES/PER/XI/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran

                        9. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

                     10. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Anastesiologi dan Terapi Intensif di RS

                     11. Peraturan Mentri Kesehatan RI no  1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit

                     12. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan

                     13. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan

                     14. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Kesehatan

                     15. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer

                     16. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 376/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi

                     17. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

                     18. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 378/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi

                     19. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstretri Neonatal Emergency Komperehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit

                     20. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1203/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Pelayanan ICU

                     21. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

                     22. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan Tahun 2008

MEMUTUSKAN

Menetapkan   ;

Pertama      ; Keputusan Direktur Rumah Sakit  tentang Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif

Kedua        ;    Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama

Ketiga        ;    Kebijakan ini harus dibahas apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada

Keempat     ;    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kesalahan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan Di Tangerang

Tanggal .........../.........../..........

Direktur Rumah Sakit 

___________________

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR RS 

NOMOR         ;

TANGGAL   ;

KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN NON INVASIF

RUMAH SAKIT 

1.    Setiap tindakan invasif yang dilakukan, harus ada Surat Persetujuan Tindakan Kedokteran agar tidak muncul gugatan atau tuntutan malpraktik medik

2.    Setiap tindakan Invasif yang dilakukan harus dicatat di dalam rekam medis pasien (lembar asuhan terintegrasi )

3.    Setiap hasil tindakan Invasif harus dicatat dalam rekam medis pasien (lembaran asuhan terintegrasi)

4.    Tidak semua tindakan invasif dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, terdapat daftar tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang lain (perawat ,perawat gigi, fisioterapi)

5.    Ada tindakan invasif yang sifatnya didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang lain

6.    setiap pendelegasian yang dilakukan oleh Dokter Spesialis / Dokter Umum ditulis di catatan terintegrasi

7.    Tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :

ü  Pasang IV kateter

ü  Lepas IV kateter

ü  Pasang urine kateter

ü  Lepas urine kateter

ü  Pasang NGT

ü  Lepas NGT

ü  Injeksi IM,IV.IC

ü  Kumbah lambung

ü  Tindakan Hecting dan lepas hecting

ü  Ekterpasi kuku

ü  Insisi abses

ü  Cross insisi

ü  Pengambilan corpus alenum tanpa penyulit

ü  Irigasi telinga dan mata

8.    Tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat anastesi :

ü  Anestesi lokal

9.    Tindakan non invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :

ü  Pemberian Nebulizer

ü  Pencampuran Obat Injeksi

10.    Tindakan non invasif yang bisa didelegasikan kepada Radiografer :

ü  BNO IVP

Direktur Rumah Sakit 

________________