Bolehkan pamer foto di facebook menurut islam

Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Baca Juga: Saudariku Jangan Upload Fotomu

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.

Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah

Diantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:

تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك

“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).

Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di Dinding

Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:

* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya

Dan semacamnya.

Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:

الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما

“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.

Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.

Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).

Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.

Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video

Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.

Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).

Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.

Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.

Baca Juga:

  • Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan!

  • Hukum Nazhor Melalui Foto

Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

🔍 Kajian Surat Al Fatihah, Air Wudhu Yang Sah, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Definisi Muslim, Karamah Para Wali

Bolehkah dalam Islam memposting foto?

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.

Apakah selfie dilarang dalam Islam?

Foto selfie bagi Muslim dan Muslimah hukum asalnya adalah boleh. Perkara ini dijelaskan dalam bahasan muamalah Al-Aslu fil mu'amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu 'ala at-tahrim. Sebagian kelompok memang pernah mengharamkan foto selfie dengan objek makhluk bernyawa.

Apakah boleh memajang foto?

Jawab: Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan).

Benarkah memajang foto keluarga haram?

Dikutip dari channel YouTube ASWAJA TV yang diunggah tanggal 1 Januari 2019 dengan judul "Hukum Memajang Foto Keluarga di Ruang Tamu", Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa memajang foto keluarga boleh.