Berikut yang bukan merupakan fungsi dari Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah

JudulUndang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal17 Mei 1999
BerlakuSejak 17 Mei 1999
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843
Status

Diubah dengan UU No 3 Tahun 2004

Lampiran

Rangkuman :

Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:

  • Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
    1. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
       
    2. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
  • Tujuan dan Tugas
    1. Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.
    2. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas:
      • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
      • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
      • mengatur dan mengawasi bank.
  • Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang:
    1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan
       
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain:
      • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
      • penetapan tingkat diskonto; dan
      • penetapan cadangan wajib minimum.

Berkaitan dengan hal tersebut, BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar neger, dan dapat menerima pinjaman luar negeri.

Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat mempunyai fungsi lender of the last resort.

  • Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Disamping itu, BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
  • Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwatugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU. Pembentukan lenbaga pengawasan tersebut dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.
     
  • Dalam melaksanakan tugasanya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Depuri Gubernur Senior, dan min. 4 orang atau max. 7 orang Deputi Gubernur.
     
  • Hubungan dengan Pemerintah:
    1. Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor rril, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menetri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet.
    2. BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
    3. Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
    4. BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
  • Akuntabilitas dan Anggaran

Agar independensi yang diberikan kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

  • Transparansi dan prinsip akuntabiitas publik dilakukan dengan cara a.l:
    1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
    2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.

----------

Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral di Indonesia yang memiliki berbagai tugas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan diperbarui terakhir dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, tugas bank sentral adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.

Tugas bank sentral berbeda di setiap negara. Merujuk buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi, terdapat lima tugas utama bank sentral. Tugas bank sentral adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Bank bagi Pemerintah

Bank sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan uang yang dimiliki pemerintah dan pemerintah menggunakan jasa bank sentral untuk membayar serta mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.

Baca Juga

Bank sentral disebut juga "bank bagi bank" (banker's bank) atau "sumber pinjaman terakhir" (lender of last resort). Artinya, bank sentral merupakan bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman jika bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber lainnya.

Bank sentral disebut sebagai bank bagi bank-bank lainnya karena jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat meminjam uang dari bank sentral jika bank umum tersebut mengalami kekurangan cadangan dana.

Advertising

Advertising

Lembaga keuangan, termasuk bank umum, merupakan perusahan yang mencari keuntungan dari pinjaman dan tabungan. Untuk memperoleh keuntungan maksimal, lembaga tersebut meminjamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan perorangan.

Jika tujuan unu terlalu ditekankan, timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian. Oleh sebab itu, tugas bank sentral adalah mengawasi dan memberi petunjuk mengenai kebijakan yang perlu diterapkan.

Baca Juga

Mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing merupakan salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi. Maka dari itu, perlu keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuknya modal dan impor dengan aliran keluarnya modal.

Misalnya, bank sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk. Oleh sebab itu, diperlukan bank sentral sebagai pengawas.

Baca Juga

Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh bank sentral. Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Bank sentral dapat menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu dan pertambahan jumlah uang agar kegiatan ekonomi berjalan lancar.

Baca Juga

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Ekonomi, terdapat tiga wewenang bank sentral sebagai berikut.

1. Kewenangan membuat kebijakan moneter

Bank sentral berwenang untuk menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, bank sentral berwenang menetapkan dan menentukan target moneter dengan mengevaluasi tingkat inflasi yang terjadi setiap tahunnya. Bank sentral selaku pembuat kebijakan moneter juga berwenang dalam mengendalikan moneter tanpa dibatasi kegiatan pasar terbuka di pasar uang.

2. Kewenangan mengatur sistem pembayaran

Bank sentral mengatur sistem pembayaran melalui tiga cara:

  • Menentukan dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Membuat dan memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

3. Kewenangan mengatur dan mengawasi perbankan

Bank sentral dalam mengatur dan mengawasi perbankan memiliki empat wewenang, yaitu:

  • Membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku.
  • Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank.
  • Mengawasi kegiatan bank konvensional dalam sistem perbankan atau secara individu.

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.

Baca Juga

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain.
  • Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
  • Penetapan tingkat diskonto.
  • Penetapan cadangan wajib minimum.

Demikian penjelasan tentang tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral.