Berikut ini yang bukan merupakan contoh perjanjian multilateral adalah

Perjanjian multilateral adalah sebuah traktat yang diikuti oleh tiga negara atau lebih.[1] Setiap negara memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara lain kecuali jika salah satu pihak telah membuat pensyaratan atau reservasi. Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma.

Perjanjian plurilateral adalah salah satu jenis perjanjian multilateral yang mengacu kepada perjanjian yang hanya diikuti oleh sejumlah negara dengan subjek yang spesifik.[2] Contoh perjanjian plurilateral adalah Perjanjian Antarktika yang ditandatangani pada 1 Desember 1959.

  1. ^ Anthony Aust (2000). Modern Treaty Law and Practice (Cambridge: Cambridge University Press) hlm. 9.
  2. ^ Anthony Aust (2000). Modern Treaty Law and Practice (Cambridge: Cambridge University Press) hlm. 112.

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perjanjian_multilateral&oldid=17837803"

Berikut ini yang bukan merupakan contoh perjanjian multilateral adalah

Berikut ini yang bukan merupakan contoh perjanjian multilateral adalah
Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi perjanjian bilateral dan multilateral

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis, guna mengatur hubungan antarnegara.

Ada dua jenis perjanjian internasional, yakni perjanjian bilateral dan multilateral.

Perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara, yaitu perjanjian multilateral. Sementara bentuk perjanjian yang hanya melibatkan dua negara disebut perjanjian bilateral.

Perjanjian bilateral

Menurut Malahayati dalam buku Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar (2012), perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua pihak negara.

Biasanya perundingan ini dilakukan karena ada salah satu pihak yang menyatakan keinginannya untuk mengadakan perjanjian mengenai hal tertentu.

Pada tahap awal, kedua belah pihak akan melaksanakan perundingan pendahuluan. Tujuannya untuk membuat rancangan perjanjian yang akan disetujui serta ditandatangani.

Baca juga: 5 Tahap Perjanjian Internasional

Dilansir dari buku Hukum Perjanjian Internasional (2016) karangan Eddy Pratomo, perjanjian bilateral umumnya ditujukan untuk meningkatkan serta mengatur kepentingan masalah yang melibatkan kedua negara.

Aturan yang dibuat dalam perjanjian ini tidak bersifat universal. Sebab hanya mengikat kedua negara saja.

Namun dalam situasi tertentu, jika ada banyak perjanjian bilateral dengan sifat dan materi yang sama, bisa dijadikan bukti atau acuan penyusunan hukum kebiasaan internasional yang berlaku umum. Contohnya perjanjian ekstradisi.

Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai perlindungan tenaga kerja pada 2004, dan Timor Gap Treaty antara Indonesia dan Australia di tahun 1989.

Seperti yang disebutkan di atas, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara.

Umumnya diselenggarakan dalam konferensi internasional yang memang diadakan khusus untuk membahas dan menyusun perjanjian tersebut.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dikutip dari buku Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi (2018) oleh Eddie Rinaldy dkk, perjanjian multilateral diperlukan untuk mempermudah akses dari negara-negara anggota.

Misalnya perjanjian multilateral mengenai perdagangan lintas negara. Pada satu sisi, perjanjian ini menguntungkan negara anggota, tetapi dapat merugikan negara non-anggota.

Aturan yang dibuat dalam perjanjian ini bisa bersifat khusus dan umum. Khusus artinya hanya mengikat negara yang terlibat di dalamnya. Sementara bersifat umum berarti bisa berlaku secara umum, tergantung situasi dan konteksnya.

Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik, dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa Itu Perjanjian Internasional?

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum Internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, kedudukan perjanjian internasional amatlah penting dalam hubungan antar negara, termasuk juga ketika terjadi konflik, sebagaimana dijelaskan dalam Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.

Dalam hukum internasional, perjanjian antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah:

“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

Pada intinya, perjanjian internasional adalah kesepakatan antar negara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

Jenis-jenis Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional dibagi menjadi 2 jenis, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, berikut ini kami akan menjelaskan masing-masing:

Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang dalam hal ini yaitu negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga beberapa negara dan atau organisasi internasional tergabung menjadi satu pihak dalam perjanjian bilateral.[1]

Perjanjian bilateral pada umumnya berbentuk sebuah instrumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui.[2]

Contoh dari perjanjian bilateral bagi Indonesia adalah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010.

Jenis perjanjian kedua ini adalah jenis perjanjian yang Anda tanyakan. Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 3 atau lebih subjek hukum internasional, atau dalam hal ini oleh 3 atau lebih negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.[3]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.

Perjanjian multilateral biasanya dibuat dalam satu dokumen, namun dalam keadaan tertentu bisa juga dilakukan dalam bentuk pertukaran dokumen apabila pihaknya tidak lebih dari 3 atau 4.[4] 

Karena jumlah pihaknya lebih dari 3, biasanya dalam perjanjian multilateral ditentukan tempat penyimpan (depository) perjanjian multilateral tersebut. Depository perjanjian multilateral yang lebih banyak dipilih adalah sekretariat organisasi internasional yang menaungi pembuatan perjanjian multilateral tersebut, seperti PBB yang saat ini menjadi depository lebih dari 550 perjanjian internasional.[5]

Contoh dari perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Claude Schenker. Practice Guide to International Treaties. Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB;
  2. Treaty Handbook. Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB.

[1] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

[3] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33