Berikut ini yang bukan ciri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Jakarta -

Negara kesatuan adalah negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan tertinggi negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Ahli politik modern C.F. Strong menjelaskan, dalam konsep tersebut, negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang berwenang atau berhak dalam mengatur keseluruhan daerahnya.

Negara kesatuan juga memiliki pemerintah pusat yang menguasai kedaulatan secara penuh, baik ke dalam maupun ke luar, seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Budi M.Pd.I.

Negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet menteri, dan satu parlemen. Negara kesatuan sering juga disebut negara unitaris.

Makna negara kesatuan menurut pendapat pakar Ateng Safrudin yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat. UUD memberikan kewenangan pemerintah negara pada satu pemerintah, yakni pemerintah pusat, karena penyelenggaraan semua kepentingan merupakan kewajibannya.

Contoh negara kesatuan yaitu Afghanistan, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Filipina, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Thailand, Indonesia, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yunani, dan Zimbabwe.

A. Prinsip Negara Kesatuan

Menurut M. Solly Lubis, prinsip negara kesatuan adalah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara yaitu pemerintah pusat, tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan pada pemerintah daerah, seperti dikutip dari Ilmu Negara: Kajian Hukum dan Kenegaraan oleh Abid Zamzami dkk.

Lebih lanjut, dalam negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dan pemerintah lokal (local government). Karena itu, urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.

B. Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Perbedaan negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi yaitu di negara dengan sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, negara kesatuan desentralisasi bermakna pemerintah daerah dapat menjalankan peraturan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah juga berhak mengatur rumah tangga sendiri, dan membuat peraturan sendiri.

C. Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

1. Penciptaan dan kekuasaan satuan subnasional

Satuan subnasional di negara kesatuan diciptakan, dihapus, dan kekuasaannya dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen. Tetapi, pemerintah pusat tetap paling berkuasa, dapat membatalkan peraturan daerah, dan membatasi kekuasaannya.

Sementara itu, negara bagian atau satuan subnasional lain di negara federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara bagian di negara federal punya fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah pusat.

2. Tingkat desentralisasi

Dalam konsep negara federal, masing-masing negara bagian punya wewenang khusus dalam mengatur pemerintahan negara bagian. Sementara itu, pemerintah pusat punya wewenang untuk mengatur urusan nasional.

Contoh negara federal yaitu Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya.

Sementara itu, Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara bersama Inggris adalah negara konstituen dari Britania Raya.

Nah, masing-masing wilayah di negara kesatuan Britania Raya tersebut memiliki pemerintah dan parlemen, namun kekuasaan devolutif didelegasikan oleh pemerintah dan parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan parlemen Britania Raya.

Simak Video "Farel Prayoga Disambut Tangis Haru Ortu saat Pulkam"



(twu/lus)

tirto.id - Bentuk negara berdasarkan susunannya dapat dibedakan menjadi negara federasi, konfederasi, dan negara kesatuan. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, dan Jepang. Lantas, apa pengertian negara kesatuan dan bagaimana ciri-cirinya?

Negara kesatuan disebut juga sebagai negara tunggal. Singkatnya, tak ada negara dalam negara. Hal itu berkebalikan dengan negara federasi yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian, atau konfederasi yang merupakan gabungan beberapa negara berdaulat.

Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, terkait pembagian wewenang, ada dua jenis sistem yang digunakan: sentralisasi dan desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi melimpahkan semua urusan negara untuk diatur dan dikendalikan pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah hanya menjalankan wewenang dari pemerintah pusat.

Sebaliknya, dalam negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, atau lebih dikenal dengan otonomi daerah.

Berikut ini yang bukan ciri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Kendati pembagian sistem wewenang antara sentralisasi dan desentralisasi berbeda, kekuasan tertinggi dalam negara kesatuan tetap dipegang oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

  • Manfaat Persatuan dan Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia serta NKRI
  • Perwujudan Kesatuan Bangsa dalam Aspek Politik hingga Hankam

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Seperti dijelaskan dalam buku Maju dalam Keragaman (2020) yang ditulis Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari, ciri-ciri negara kesatuan antara lain sebagai berikut:

1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.

2. Konstitusi atau undang-undang dasar yang berlaku di negara hanya satu.

3. Tidak ada istilah negara bagian.

4. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Contoh Negara Kesatuan

Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Jepang, dan lain sebagainya.

Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945. Hal ini bisa dilihat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”

Pasal 18 ayat 1: ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Hingga kini, produk hukum tersebut jadi landasan NKRI dalam menggunakan bentuk negara kesatuan. Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, kemudian dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota.

Baca juga:

  • Kisah "Penyelundupan" Persatuan Indonesia lewat Jurnal Terlarang
  • Apa Saja Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
  • Kedai Kopi, Persatuan Kawasan, dan Negosiasi Pendirian ASEAN

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan menarik lainnya Rofi Ali Majid
(tirto.id - rof/hdi)


Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Abdul Hadi
Kontributor: Rofi Ali Majid

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Berikut ini yang bukan ciri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Berikut ini yang bukan ciri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Lihat Foto

KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).

KOMPAS.com - Sentralisasi salah satu sistem yang juga dipakai oleh suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Sentralisasi merupakan kebalikan dari sistem desentralisasi yang sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Sentralisasi merupakan sebuah penyerahan kekuasaan dan wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

Arti sentralisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan.

Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, sentralisasai adalah pemusatan semua kewenangan pemerintah (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat.

Artinya segala sesuatu dalam negara tersebut diatur langsung dan diurus pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tinggal melaksanakannya. 

Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya

Yang dimaksud pemerintah pusat adalah presiden dan para menteri. Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya pada tangan presiden dan para menteri.

Tidak dibagi-bagi kepada pejabatnya di daerah dan atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi.

Kewenangan yang di pusatkan di tangan presiden dan para menteri adalah kewenangan pemerintah, bukan kewenangan legislatif dan yudikatif.

Kewenangan pemerintahan sendiri ada dua, yakni kewenangan politik dan kewenangan administrasi.

Kewenangan politik adalah kewenangan dalam membuat kebijakan. Sementara kewenangan administrasi adalah kewenangan dalam melaksanaan kebijakan.

Dalam sentralisasi semua kewenangan, baik politik atau administrasi berada di tangan presiden dan para menteri.

Sebagai konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan tersebut anggarannya dibebankan kepala APBN.

Dilansir Theinvestorsbook, sentralisasi mengacu pada struktur organisasi di mana kekuatan pengambilan keputusan terbatas pada manajeman puncak, dan bawahan perlu mengikuti instruksi.

Baca juga: Pakar: Omnibus Law Cipta Kerja Punya Semangat Sentralisasi Pemerintahan yang Sangat Kuat 

Kelebihan dan kelemahan sentralisasi

Dalam sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan kelemahan pada pemerintahann yang dijalankannya.

Kelebihan sentralisasi

Berikut kelebihan sentralisasi:

  1. Hemat biaya
  2. Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurusi semua urusan sampai ke daerah
  3. Peraturan diseluruh negara sama
  4. Adanya kesederhanaan hukum
  5. Memberikan keseragaman dalam manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
  6. Pengembangan organisasi atau negara lebih terorganisasi

Baca juga: Dedi Mulyadi: Sentralisasi Listrik Sejak Orde Baru Jadi Masalah Utama PLN

Kelemahan sentralisasi

Berikut kelemahan sentralisasi:

  1. Keterlambatan mengambil keputusan. Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat
  2. Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah
  3. Kualiatas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas
  4. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik
  5. Mematikan kemampuan berinovasi
  6. Mengurangi lingkup untuk spesialis 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.