Berdasarkan pernyataan tersebut yang termasuk tujuan dibentuknya OJK ditunjukkan oleh Nomor

Berdasarkan pernyataan tersebut yang termasuk tujuan dibentuknya OJK ditunjukkan oleh Nomor

Berdasarkan pernyataan tersebut yang termasuk tujuan dibentuknya OJK ditunjukkan oleh Nomor
Lihat Foto

KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO

Logo OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Stabilitas pasar keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kondisi perekonomian di dalam negeri. 

Untuk menjaga kondisi pasar keuangan yang berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukan pengawasan atas kinerjanya. Untuk itu, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: OJK Meyakini Kontribusi Insurtech Bakal Semakin Besar

Dasar pembentukan OJK tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam menjalankan tugasnya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Di laman resmi OJK, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:

1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Sementara, untuk fungsi OJK yakni untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegaitan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Wewenang OJK

OJK memiliki wewenang atas tiga hal, yakni:

1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan serta pemeriksaan bank.

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: OJK Ubah Cara Pelaporan Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Ketentuan Terbarunya

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


siker.id - OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Di Indonesia, OJK adalah sebuah lembaga yang bersifat independen yang memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur jalannya aktivitas yang meliputi keuangan di beberapa sektor di Indonesia. Lembaga ini tidak terikat atau bekerja di bawah naungan instansi lain, karena itulah ia bersifat independen. Meski seringnya OJK disamakan dengan tugas BI (Bank Indonesia), namun OJK memiliki peran yang berbeda dengan beberapa batasan-batasan tertentu. Selain itu, OJK memiliki tujuan dan wewenang yang tidak sama dengan Bank Indonesia. Berikut beberapa tujuan dari dibentuknya OJK.

Baca juga: Pentingnya Konsultan Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan

Menjaga hak masyarakat yang berkaitan dengan sektor keuangan

Lembaga OJK berperan penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban masyarakat dengan pihak pelayanan jasa keuangan. Tujuan OJK menekankan pada poin dimana perusahaan penyedia harus turut menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen yang bergabung. Namun pada sisi konsumen, terdapat pernyataan dan syarat yang perlu dipahami sebelum menyetujui saat pertama kali bergabung atau mendaftar pada sebuah lembaga keuangan.

Mengembangkan sistem keuangan di Indonesia

Lembaga OJK juga bertugas membuat inovasi di sektor keuangan, sehingga sistem yang ada dapat terbarui dan semakin berkembang. OJK memiliki hak untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal yang terkait dengan lembaga keuangan non bank maupun bank itu sendiri.

Menciptakan aktivitas keuangan yang transparan, adil, akuntabel, dan teratur

Untuk mencapai tujuan OJK yang telah disebutkan pada poin-poin sebelumnya, maka diperlukan adanya transparansi dan keadilan dari pihak lembaga sektor keuangan dalam laporan serta kegiatan yang dilakukan. Disinilah peran OJK sebagai pengawas yang memonitor aktivitas dan laporan keuangan yang akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen, OJK perlu bertindak adil dan memastikan bahwa jasa keuangan di Indonesia telah berlaku adil dengan aktivitas keuangan yang teratur.

Baca juga: 3 Tips Hemat Keuangan saat Lebaran

Terciptanya sistem keuangan yang bertumbuh serta stabil di Indonesia

Melihat banyaknya aplikasi dan instansi di sektor keuangan yang bermunculan, tentu perlu adanya peraturan yang mengatur kegiatan mereka. Tujuannya agar tidak ada hal yang merugikan semua pihak dan mengarahkan sistem keuangan mereka dapat stabil bahkan bertumbuh setiap waktu. Hal tersebut menjadi salah satu tujuan adanya instansi OJK di Indonesia.

Sekian artikel tentang 4 tujuan dibentuknya OJK. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut Kriteria Khusus Karyawan Keuangan atau Bendahara

Reporter: Theo Adi
Editor: -

Amatilah lingkungan sekitar kalian, temukan dan catat berbagai masalah yang terkait dengan masalah kelangkaan (minimal 3), temukan penyebab dari kelan … gkaan yang ada (SDA, SDM dan Ilmu Pengetahuan) dan berikan solusi menurut kalian​

Cari contoh kasus di internet dengan situs yg relyan dan terpercaya atau carilah contoh kasus di media cetak seperti koran berilah sumber kasus yg and … a temukan

1.mengurangi uang jajan untuk membeli buku pelajaran 2.berangkat ke kesekolah mengendarai motor 3.membeli sepatu yang harganya mahal 4.memakai seragam … sesuai peraturan 5.membawa nasi dari rumah untuk makan siang

KEGIATAN PERTEMUAN KE-1 Langkah Aktivitas: Amatilah artikel mengenai kasus kelangkaan berikut, kemudian jawablah pertanyaan dibawah ini! Duh, Solar La … ngka di mana-mana, Ada Apa? Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa daerah di Sumatera hingga Jawa akhir-akhir ini mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan di sebut menjadi salah satu penyebabnya. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun membenarkan terjadinya kelangkaan ini. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengakui bahwa belakangan ini terjadi kelangkaan Solar bersubsidi di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa.​

Apakah pengadaan yang dilakukan sudah tepat sasaran? jelaskan pendapatmu!​.

granula berupa bintik-bintik panas akibat perbedaan suhu yang sangat besar statis pada fotosfer yang diperkirakan mencapai 100 kali lipat dari suhu pe … rmukaan lainnya Hal ini terjadi akibat aktivitas matahari yang menimbulkan​

ab: 4. Perhatikan data pendapatan nasional dua negara berikut! (dalam miliar US$) Negara Andalan Negara Beta 6.500 3.400 4.750 6.400 2.750 4.900 Ekspo … r 3.750 2.500 Impor 2.000 4.000 Hitunglah besarnya pendapatan nasional masing-masing negara, kemudian bandingkan besar pendapatan nasional negara-negara tersebut!​

zona radiasi merupakan bagian fotosfer yang meliputi inti matahari zona ini berperan sebagai pemancar energi matahari yang dipancarkan ke segala arah … melalui foton yang ada pada zona tersebut volume zona radiasi adalah​

Bagaimana sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia?​

dari pengamatan yang telah kalian lakukan pada aktivitas 1.6 Buatlah satu pertanyaan yang bisa menjadi sebuah tujuan percobaan Ingatlah bahwa tujuan p … ercobaan harus dapat diuji dapat dilakukan dan bukan merupakan pendapat pribadi tolong bantu jawab​