Tarif listrik batal baik segini TDL yang berlaku Oktober "> Show Tarif listrik batal baik segini TDL yang berlaku Oktober GridFame.id – Tarif listrik non subsidi dipastikan tidak naik pada periode Oktober-Desember 2022. Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. “Tidak (tidak ada kenaikan tarif listrik),” jelasnya, Pernyataan Arifin juga didukung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dadan menyebut, Kementerian ESDM tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik bulan depan. “Tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik di Oktober,” jelasnya. Begitupun dengan pengalihan peningkatan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA. “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas, tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujar Dirut PLN Darmawan Prasodjo pada keterangan terpisah. Dirinya menegaskan, selama pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat. Berdasarkan keterangannya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Lantas berapa tarif listrik yang berlaku pada Oktober 2022? Baca Juga: Golongan Listrik 450 VA Akan Dihapus Berikut Daftar Tarif Listrik per 14 September 2022 Tarif listrik berlaku Oktober 2022Kenaikan tarif listrik berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Adapun mengenai tarif berlaku mengacu pada penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di kuartal IV maka biaya listrik di bulan Oktober masih mengikuti aturan sebelumya: Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.352 per kWh. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh. Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh. Golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh. Golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh. Golongan (B-2/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh. Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh. Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh. ** Baca Juga: Diminati Usai BBM Naik, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News PROMOTED CONTENTVideo Pilihan
Penjelasan Penyesuaian TDL PT PLN (Persero)salahSenin, 12 Juli 2010 - Dibaca 1613 kali
Bagikan Ini! Berita TerbaruBerapa Tarif Listrik 2022?Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut: - Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
Berapa harga TDL?Berdasarkan penetapan penyesuaian TDL PLN periode April-Juni 2022, tarif sesuai keekonomian golongan I-3 tetap tercatat di Rp1.035,78 kilowatt hour (kWh). Sementara itu, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok sebesar Rp996,74 per kWh.
Apakah ada kenaikan tarif listrik 2022?Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau ...
Berapa besar kenaikan listrik 2022?Pelanggan golongan R2 (daya 3.500 VA) dan golongan R3 (6.600 VA ke atas) tarif listriknya akan naik 17,64% menjadi Rp1,699,53 per kWh mulai 1 Juli 2022. Kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah P1 (6.600-200.000 VA) dan golongan P3 akan naik 17,64% menjadi Rp1.688,53 per kWh mulai bulan depan.
|