Berapa harga tdl listrik bulan oktober 2022

Tarif listrik batal baik segini TDL yang berlaku Oktober ">

Tarif listrik batal baik segini TDL yang berlaku Oktober

GridFame.id – Tarif listrik non subsidi dipastikan tidak naik pada periode Oktober-Desember 2022.

Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

“Tidak (tidak ada kenaikan tarif listrik),” jelasnya,

Pernyataan Arifin juga didukung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Dadan menyebut, Kementerian ESDM tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik bulan depan.

“Tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik di Oktober,” jelasnya.

Begitupun dengan pengalihan peningkatan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas, tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujar Dirut PLN Darmawan Prasodjo pada keterangan terpisah.

Dirinya menegaskan, selama pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.

Berdasarkan keterangannya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

Lantas berapa tarif listrik yang berlaku pada Oktober 2022?

Baca Juga: Golongan Listrik 450 VA Akan Dihapus Berikut Daftar Tarif Listrik per 14 September 2022

Tarif listrik berlaku Oktober 2022

Kenaikan tarif listrik berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Adapun mengenai tarif berlaku mengacu pada penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022.

Jika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di kuartal IV maka biaya listrik di bulan Oktober masih mengikuti aturan sebelumya:

Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.352 per kWh.

Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

Golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

Golongan (B-2/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

**

Baca Juga: Diminati Usai BBM Naik, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Pilihan

  1. Beranda
  2. Media Center
  3. Arsip Berita

Penjelasan Penyesuaian TDL PT PLN (Persero)salah

Senin, 12 Juli 2010 - Dibaca 1613 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 36/HUMAS KESDM/2010
Tanggal : 12 Juli 2010

PENJELASAN PENYESUAIAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL)PT PLN (PERSERO) 2010


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang mengatur penetapan penyesuaian TDL PT PLN (Persero) sebesar rata-rata 10%. Penyesuaian TDL tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan subsidi listrik sebesar Rp 4,8 Triliun sebagai dampak penetapan kebijakan subsidi listrik dalam APBN-P 2010 yang diperkirakan sebesar Rp 55,1 Triliun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

Perhitungan kebutuhan subsidi listrik tahun 2010, dihitung berdasarkan realisasi pendapatan PT PLN (Persero) bulan Februari 2010 yang didalamnya sudah mencakup penerapan kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan sejak tahun 2005 antara lain Dayamax Plus (untuk pelanggan bisnis, industri dan kantor Pemerintah), dan tarif Multiguna. Dari hasil berbagai kebijakan tambahan tersebut, realisasi rata-rata rekening yang dibayar oleh seluruh pelanggan pada bulan Februari 2010, telah menjadi Rp 671/kWh.

Penyesuaian TDL 2010 dilakukan dengan mengambil acuan realisasi rata-rata rekening bulan Februari 2010 tersebut. Sedangkan dengan TDL yang baru, rata-rata rekening yang akan dibayar oleh pelanggan secara keseluruhan sebesar Rp 735/kWh, atau mengalami kenaikan rata-rata 10% dari rekening seluruh pelanggan bulan Februari 2010, sehingga penyesuaian yang dialami oleh masing-masing pelanggan dapat berbeda-beda.

Dari hasil simulasi yang telah dilakukan ada yang mengalami kenaikan lebih besar, namun ada juga pelanggan yang mengalami penurunan rekening. Dengan berlakunya TDL 2010, maka kebijakan-kebijakan Dayamax Plus dan tarif Multiguna dicabut. (contoh sebagaimana terlampir).Dalam rangka mengurangi perbedaan pandangan dalam hal penyesuaian TDL ini, komunikasi dengan dunia usaha, industri dan masyarakat pelanggan lainnya akan ditingkatkan.


Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira

Lampiran :
Contoh Perhitungan Rekening Listrik
  • Pelanggan Industri besar, daya 555 kVA.
Menggunakan data pemakaian listrik ketika TDL belum naik.
Pemakaian listrik (kWh) - pada Waktu Beban Puncak (WBP)
= 34.829 kWh - pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
= 191.402 kWh,
Total kWh per bulan = 226.231 kWh
Perhitungan rekening dengan TDL lama (pelanggan terkena kebijakan Dayamax Plus):
Biaya Beban = Rp 16.372.500,
-Biaya kelebihan daya pada WBP = Rp 3.991.350,
-Biaya kWh pada LWBP = Rp 84.025.654,
-Biaya kWh pada WBP = Rp 7.643.429,
-Biaya kWh pada WBP dis-insentif Dayamax Plus = Rp 11.469.621,
-Total Biaya = Rp 123.502.554,
-Rekening rata-rata= Rp 123.502.554/226.231 kWh = Rp 546/kWh

Perhitungan rekening dengan TDL baru:
Faktor K (rasio harga listrik pada WBP dengan LWBP):
K = 1,5 Tarif = Rp 680/kWh Biaya kWh pada WBP= 34.829 kWh x 1,5 x 680 = Rp 23.683.584,
- Biaya kWh pada LWBP= 191.402 kWh x 680 = Rp 130.153.632,
- Total Biaya = Rp 153.837.216,
- Rekening rata-rata= Rp 153.837.216/226.231 kWh = Rp 680/kWh
Atau naik 25% dari rekening rata-rata sebelum TDL naik.

  • Pelanggan Bisnis besar, daya tersambung= 2.770 kVA
Menggunakan data pemakaian listrik ketika TDL belum naik.
Pemakaian listrik (kWh) - pada Waktu Beban Puncak (WBP)
= 212.860 kWh- pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
= 562.660 kWh
Total kWh per bulan = 775.520 kWh

Perhitungan rekening dengan TDL lama (pelanggan terkena kebijakan Dayamax Plus):
Biaya Beban = Rp 78.668.000,
-Biaya kelebihan daya pada WBP = Rp 57.333.016,
-Biaya kWh pada LWBP = Rp 254.322.320,
-Biaya kWh padaWBP = Rp 62.017.112,
-Biaya kWh pada WBP dis-insentif Dayamax Plus = Rp 260.816.656,
-Total Biaya = Rp 713.157.104,
-Rekening rata-rata= Rp 713.157.104/775.520 kWh = Rp 920/kWh

Perhitungan rekening dengan TDL baru:
Faktor K (rasio harga listrik pada WBP dengan LWBP):
K= 1,5 Tarif = Rp 800/kWh Biaya kWh pada WBP = 212.860 kWh x 1,5 x 800 = Rp 255.432.000,
- Biaya kWh pada LWBP= 562.660 kWh x 800 = Rp 450.128.000,
- Total Biaya = Rp 705.560.000,
- Rekening rata-rata= Rp 705.560.000/775.520 kWh = Rp 910/kWh
Atau turun 1% dari rekening rata-rata sebelum TDL naik.

Bagikan Ini!

Berita Terbaru

Berapa Tarif Listrik 2022?

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut: - Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

Berapa harga TDL?

Berdasarkan penetapan penyesuaian TDL PLN periode April-Juni 2022, tarif sesuai keekonomian golongan I-3 tetap tercatat di Rp1.035,78 kilowatt hour (kWh). Sementara itu, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok sebesar Rp996,74 per kWh.

Apakah ada kenaikan tarif listrik 2022?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau ...

Berapa besar kenaikan listrik 2022?

Pelanggan golongan R2 (daya 3.500 VA) dan golongan R3 (6.600 VA ke atas) tarif listriknya akan naik 17,64% menjadi Rp1,699,53 per kWh mulai 1 Juli 2022. Kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah P1 (6.600-200.000 VA) dan golongan P3 akan naik 17,64% menjadi Rp1.688,53 per kWh mulai bulan depan.