Bagian-bagian dari suatu undang-undang beserta penjelasannya.

Tata perundang-undangan diatur dalam :

  1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan Pemerintah; 5)       Keputusan Presiden; 6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Tap MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan pemerintah pengganti UU; 5)       PP; 6)       Keppres; 7)       Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       UU/Perppu; 3)       Peraturan Pemerintah; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU/Perppu; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah Provinsi;

6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :

  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
2014-06-03

TUGAS KE-8

Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya.

Tempat pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.

Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya.

Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan

Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:

1.Judul

Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keteranganmengenai jenis, nomor, Tahunpengundangan ataupenetapan, dan namaPeraturan Perundang-undangan.Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkatdan mencerminkan isi PeraturanPerundang-undangan.Judul ditulis seluruhnya denganhuruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiritanda baca.

2.Pembukaan

PembukaanPeraturanPerundang-undangan terdiriatas:

  1. Frase DenganRahmat TuhanYang Maha Esa;

Pada pembukaan tiap jenisPeraturan Perundang-undangan sebelum namajabatan pembentukPeraturan Perundang-undangan dicantumkanfrase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnyadengan huruf kapital yang diletakkan di tengahmarjin.

  1. JabatanPembentukPeraturanPerundang-undangan;

Jabatan pembentukPeraturan Perundang-undangan ditulisseluruhnya denganhuruf kapital yang diletakkan di tengahmarjin dan diakhiridengan tanda bacakoma.

Konsiderans meliputi :

  • Konsiderans diawalidengan kata Menimbang.

  • Konsiderans memuaturaian singkat mengenaipokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakangdanalasanpembuatanPeraturan Perundang-undangan.

  • Pokok-pokok pikiran padakonsiderans Undang-Undang atau peraturandaerah memuat unsurfilosofis, yuridis, dansosiologis yang menjadilatar belakangpembuatannya.

  • Pokok-pokok pikiran yang hanyamenyatakan bahwa PeraturanPerundang-undangan dianggapperlu untuk dibuat adalah kurangtepat karena tidak mencerminkantentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan tersebut.

  • Jika konsiderans memuat lebih darisatu pokok pikiran, tiap-tiap pokokpikiran dirumuskan dalam rangkaiankalimat yang merupakan kesatuanpengertian.

  • Tiap-tiap pokok pikiran diawalidengan huruf abjad, dan dirumuskandalam satu kalimat yang diawalidengan kata bahwa dan diakhiridengan tanda baca titik koma.

Pembahasan dasar hukum meliputi :

  • Dasar hukum diawali dengan kata mengingat.

  • Dasar hukum memuat dasarkewenangan pembuatanPeraturan Perundang-undangandan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkanpembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

  • Peraturan Perundang-undanganyang digunakan sebagai dasarhukum hanya PeraturanPerundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebihtinggi.

  • Peraturan Perundang-undanganyang akan dicabut denganPeraturan Perundang-undanganyang akan dibentuk atauPeraturan Perundang-undanganyang sudah diundangkan tetapibelum resmi berlaku, tidakdicantumkan sebagai dasar hokum.

Diktum terdiri atas:

  1. kataMemutuskan;

  2. kataMenetapkan;

  3. Nama PeraturanPerundang-undangan.

  • Kata Memutuskan ditulis seluruhnyadengan huruf kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiridengan tanda baca titik dua sertadiletakkan di tengah marjin.

  • Pada Peraturan Daerah, sebelumkata Memutuskan dicantumkanfrase Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama daerah) danGUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang ditulisseluruhnya dengan huruf capital dan diletakkan di tengah marjin.

  • Kata Menetapkan dicantumkansesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengankata Menimbang danMengingat. Huruf awal kataMenetapkan ditulis denganhuruf kapital dan diakhiridengan tanda baca titik dua. Nama yang tercantum dalamjudul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagisetelah kata Menetapkan dandidahului dengan percantumanjenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase RepublikIndonesia, serta ditulisseluruhnya dengan huruf capital dan diakhiri dengan tandabaca titik.

3.Batang Tubuh

Batang tubuhPeraturanPerundang-undanganmemuat semuasubstansiPeraturanPerundang-undangan yang dirumuskan dalampasal (-pasal).Pada umumnya substansidalam batang tubuhdikelompokkan ke dalam:

  1. Ketentuan Umum

  2. Ketentuan yang mengatur materi muatan

  3. Ketentuan Pidana

  4. Ketentuan Peralihan

  5. Ketentuan Penutup

Beberapa catatanpenting mengenaibatang tubuh;

Dalam pengelompokkan substansisedapat mungkin dihindari adanyabab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri denganjudul yang sesuai dengan materiyang diatur.

Substansi yang berupa sanksiadministratif atau sanksi keperdataanatas pelanggaran norma tersebutdirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atausanksi keperdataan.

Jika norma yang memberikan sanksiadministratif atau keperdataanterdapat lebih dari satu pasal, sanksiadministratif atau sanksi keperdataandirumuskan dalam pasal terakhir daribagian (pasal) tersebut. Dengandemikian hindari rumusan ketentuansanksi yang sekaligus memuat sanksipidana, sanksi perdata, dan sanksiadministratif dalam satu bab.

Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau dayapaksa polisional. Saksikeperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.

Pengelompokkan materi PeraturanPerundang-undangan dapatdisusun secara sistematis dalambuku, bab, bagian, danparagraf.

Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materiyang ruang lingkupnya sangatluas dan mempunyai banyakpasal, pasal (-pasal) tersebutdapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.

Pengelompokkan materi dalambuku, bab, bagian, dan paragraph dilakukan atas dasar kesamaanmateri.

Urutan pengelompokanadalah sebagai berikut:

  1. bab dengan pasal-pasal tanpa bagian danparagraf,

  2. bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpaparagraf-, atau

  3. bab dengan bagian danparagraf yang berisi pasal-pasal.

4.Penutup

Penutup merupakan bagianakhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:

  1. rumusan perintahpengundangan danpenempatan PeraturanPerundang-undangan dalamLembaran Negara RepublikIndonesia, Berita Negara Republik Indonesia, LembaranDaerah, atau Berita Daerah;

  2. penandatangananpengesahan atau penetapanPeraturan Perundang-undangan;

  3. Pengundangan PeraturanPerundang-undangan; dan

  4. akhir bagian penutup.

5.Penjelasan (jika diperlukan)

Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang dapatdiberi penjelasan, jika diperlukan.Penjelasan berfungsi sebagai tafsiranresmi pembentuk PeraturanPerundang-undangan atas normatertentu dalam batang tubuh. Olehkarena itu, penjelasan hanyamernuat uraian atau jabaran lebihlanjut dari norma yang diatur dalambatang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untukmemperjelas norma dalam batangtubuh tidak boleh mengakibatkanterjadinya ketidakjelasan dari normayang dijelaskan.

Penjelasan tidak dapat digunakansebagai dasar hukum untukmembuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuatrumusan norma di dalam bagianpenjelasan

6.Lampiran (jika diperlukan)

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan analisa rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;

  2. Penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;

  3. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;

  4. Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari :

  1. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.

Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga;

  1. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.

Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Karya;

  1. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.

Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan

-7.981894 112.626503