Tata perundang-undangan diatur dalam :
Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Definisi :
TUGAS KE-8 Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan Pengertian Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya. Tempat pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara. Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya. Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas: 1.Judul Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keteranganmengenai jenis, nomor, Tahunpengundangan ataupenetapan, dan namaPeraturan Perundang-undangan.Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkatdan mencerminkan isi PeraturanPerundang-undangan.Judul ditulis seluruhnya denganhuruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiritanda baca. 2.Pembukaan PembukaanPeraturanPerundang-undangan terdiriatas:
Pada pembukaan tiap jenisPeraturan Perundang-undangan sebelum namajabatan pembentukPeraturan Perundang-undangan dicantumkanfrase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnyadengan huruf kapital yang diletakkan di tengahmarjin.
Jabatan pembentukPeraturan Perundang-undangan ditulisseluruhnya denganhuruf kapital yang diletakkan di tengahmarjin dan diakhiridengan tanda bacakoma. Konsiderans meliputi :
Pembahasan dasar hukum meliputi :
Diktum terdiri atas:
3.Batang Tubuh Batang tubuhPeraturanPerundang-undanganmemuat semuasubstansiPeraturanPerundang-undangan yang dirumuskan dalampasal (-pasal).Pada umumnya substansidalam batang tubuhdikelompokkan ke dalam:
Beberapa catatanpenting mengenaibatang tubuh; Dalam pengelompokkan substansisedapat mungkin dihindari adanyabab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri denganjudul yang sesuai dengan materiyang diatur. Substansi yang berupa sanksiadministratif atau sanksi keperdataanatas pelanggaran norma tersebutdirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atausanksi keperdataan. Jika norma yang memberikan sanksiadministratif atau keperdataanterdapat lebih dari satu pasal, sanksiadministratif atau sanksi keperdataandirumuskan dalam pasal terakhir daribagian (pasal) tersebut. Dengandemikian hindari rumusan ketentuansanksi yang sekaligus memuat sanksipidana, sanksi perdata, dan sanksiadministratif dalam satu bab. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau dayapaksa polisional. Saksikeperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian. Pengelompokkan materi PeraturanPerundang-undangan dapatdisusun secara sistematis dalambuku, bab, bagian, danparagraf. Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materiyang ruang lingkupnya sangatluas dan mempunyai banyakpasal, pasal (-pasal) tersebutdapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Pengelompokkan materi dalambuku, bab, bagian, dan paragraph dilakukan atas dasar kesamaanmateri. Urutan pengelompokanadalah sebagai berikut:
4.Penutup Penutup merupakan bagianakhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:
5.Penjelasan (jika diperlukan) Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang dapatdiberi penjelasan, jika diperlukan.Penjelasan berfungsi sebagai tafsiranresmi pembentuk PeraturanPerundang-undangan atas normatertentu dalam batang tubuh. Olehkarena itu, penjelasan hanyamernuat uraian atau jabaran lebihlanjut dari norma yang diatur dalambatang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untukmemperjelas norma dalam batangtubuh tidak boleh mengakibatkanterjadinya ketidakjelasan dari normayang dijelaskan. Penjelasan tidak dapat digunakansebagai dasar hukum untukmembuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuatrumusan norma di dalam bagianpenjelasan 6.Lampiran (jika diperlukan) Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari :
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga;
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Karya;
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan -7.981894 112.626503 |