Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain yang pertama adalah untuk memelihara kepentingan negarannya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya; Tujuan kedua adalah melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima; Tujuan ketiga adalah menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke pada pemerintah negara penerima.
Page 2 |