Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia

Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia

Kekerasan menjadi salah satu hal yang terjadi pada masyarakat yang berkonflik. (freepik/pch.vector)

adjar.id – Dalam kehidupan masyarakat ada berbagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan

Konflik sosial merupakan fenomena yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Nah, sebuah konflik erat kaitannya dengan kekerasan.

Hal ini terjadi karena di dalam sebuah konflik ada tindakan untuk saling meniadakan atau melenyapkan antarkelompok atau individu yang berkonflik.

Kali ini kita akan membahas mengenai upaya pencegahan dari adanya tindak kekerasan dalam masyarakat yang merupakan materi sosiologi kelas 11 SMA.

Baca Juga: Jenis-Jenis Teori Mengenai Konflik dan Kekerasan

Dalam sebuah konflik, individu atau kelompok yang terlebih akan lebih menggunakan perasaan benci dana amarah, Adjarian.

Perasaan inilah yang akan mendorong terjadinya tindakan untuk menyerang dan melukai pihak lain dengan tindak kekerasan.

Istilah kekerasan sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu violentia yang berarti keganasan, kebengisan, kedasyatan, kegarangan, aniaya, dan tindak kekerasan lainnya.

Berikut ini beberapa upaya untuk mencegah tindak kekerasan dalam masyarakat.

“Tindak kekerasan terjadi karena adanya suatu konflik yang terjadi di dalam masyarakat.”


Page 2

Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia

Kekerasan menjadi salah satu hal yang terjadi pada masyarakat yang berkonflik. (freepik/pch.vector)

Pengertian Kekerasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan merupakan perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain.

Selain itu, kekerasan juga menyebabkan kerusakan fisik atau barang milik orang lain yang menjadi lawan konflik.

Tindak kekerasan menunjuk pada segala tindakan yang bisa merugikan orang lain, misalnya pemukulan, penjarahan, pencurian, dan lain sebagainya.

Nah, kekerasan pada dasarnya diartikan sebagai perilaku dengan sengaja maupun tidak sengaja yang ditunjukkan untuk mencederai atau merusak orang lain.

Baca Juga: Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Ilmu Sosiologi

Hal ini bisa berupa serangan fisik, sosial, ekonomi, ataupun mental yang melanggar hak asasi manusia.

Tindak kekerasan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di dalam masyarakat, karena bisa menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya.

Adjarian, tindak kekerasan biasanya digunakan seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan menyingkirkan pihak lain.

O iya, berdasarkan bentuknya, kekerasan terbagi menjadi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan struktural.

“Kekerasan biasa terjadi untuk menyingkirkan pihak lain yang terlibat di dalam sebuah konflik sosial.”


Page 3

Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia

Kekerasan menjadi salah satu hal yang terjadi pada masyarakat yang berkonflik. (freepik/pch.vector)

Upaya untuk Mencegah Tindak Kekerasan

1. Melakukan Kampanye Anti Kekerasan

Melakukan kampanye anti kekerasan secara terus menerus bisa mendorong individu atau kelompok untuk lebih menyadari tentang akibat dari kekerasan secara umum.

Melalui kampanye ini, setiap masyarakat diajak untuk berperan dalam menciptakan kehidupan yang damai.

Hal ini penting karena dengan adanya kedamaian individu bisa berkarya menghasilkan sesuatu untuk kemajuan.

Baca Juga: Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Konflik Sosial dalam Masyarakat

2. Menyelesaikan Masalah secara Bijak

Pemerintah juga memiliki peran yang besar, di mana tindakan pemimpin akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya.

Jadi, jika suatu negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini juga akan diikuti oleh warga masyarakatnya.

Nah, dengan begitu semua pihak akan berusaha untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sehingga membawa kedamaian dalam kehidupannya.

“Melakukan kampanye anti kekerasan merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak kekerasan di masyarakat.”


Page 4

Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia

Kekerasan menjadi salah satu hal yang terjadi pada masyarakat yang berkonflik. (freepik/pch.vector)

3. Adil dan Bersihnya Penegakan Hukum

Sistem hukum yang tidak tegas bisa memengaruhi munculnya tindak kekerasan di dalam masyarakat.

Hal ini terjadi karena perasaan jengkel ketika keputusan hukum mudah digantikan dengan kekuatan harta.

Sementara bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki harta yang cukup diperlakukan kasar dan tidak manusiawi.

Kejengkelan inilah yang kemudian mendorong terjadinya tindak kekerasan, maka dari itu perlu adanya sistem penegakan hukum yang adil dan tegas untuk mengurangi kekerasan.

Baca Juga: Mengenal Bentuk-Bentuk Konflik Sosial, Materi Sosiologi Kelas 11 SMA

4. Menciptakan Pemerintahan yang Baik

Sebagian besar kekerasan yang terjadi di Indonesia terjadi karena cara kerja pemerintah yang masih belum memuaskan.

Adanya perasaan tidak puas inilah yang kemudian mendorong masyarakat melakukan tindak kekerasan sebagai wujud protesnya. Maka dari itu, menciptakan pemerintahan yang baik menjadi salah satu upaya yang tepat untuk mengatasi kekerasan, Adjarian.

Upaya ini dilakukan dengan menyusun strategi dan kebijakan yang adil bagi rakyat, sehingga bisa memenuhi setiap kebutuhan hidup rakyat.

Nah, itulah beberapa upaya untuk mencegah tindak kekerasan dalam masyarakat.

Yuk, sekarang jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Apa saja upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan?

Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4.

Tonton video ini juga, ya!

Naibaho, Agnes Widiawaty (2019) Peran Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Malang (Studi Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tindak Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dan selalu meningkat setiap tahunnya di Kota Malang. Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan sangat dibutuhkan perannya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Malang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak berupaya melaksanakan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualititatif yang dibatasi oleh dua fokus penelitian, yaitu (1) Untuk menganalisis bagaimanakah peran pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada P2TP2A Kota Malang, dan (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi P2TP2A dalam proses penanganan tindak dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan sumber data berupa informan, dokumen, dan peristiwa. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini adalah peran pemerintah melalui P2TP2A dilihat dari peran pemerintah sebagai regulator yaitu adanya aturan maupun regulasi yang terkait perlindungan korban dan melandasi kegiatan perlindungan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Peran pemerintah sebagai fasilitator yaitu adanya ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan. Peran pemerintah sebagai pelaksana itu sendiri, yaitu layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulangan korban ke lingkungannya. Peran pemerintah sebagai koordinator yaitu, berjejaring dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kemudian faktor pendukung dalam pelaksanaan penanganan dan perlindungan korban KDRT adalah kerjasama yang baik antar organisasi perangkat daerah, keterlibatan masyarakat, peran atasan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah klien atau korban yang tidak mau terbuka, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran yang kurang memadai, keterbatasan sarana transportasi, dan kasus diluar jangkauan.

English Abstract

Actions of violence in the household (domestic violence) is one of the most common acts of violence and always increases every year in the city of Malang. The government has obligations and responsibilities in efforts to protect and eliminate acts of violence which are very much needed. Therefore, the City of Malang government through the Integrated Service Center for the Protection of Women and Children seeks to implement the protection of women and children victims of violence. This research uses descriptive research with a qualitative approach that is limited by two research focuses, namely (1) To analyze how the role of government in handling cases of domestic violence in Malang P2TP2A, and (2) supporting factors and inhibiting factors faced by P2TP2A in the process of handling acts and victims of domestic violence. The type of data used in this study is primary data and secondary data. In conducting this research, the authors use data sources such as informants, documents, and events. Data collection techniques are through interviews, documentation, and observation. While the data analysis techniques used are interactive data model analysis of Miles dan Huberman. The results of this study are the role of the government through P2TP2A seen from the role of the government as a regulator, namely the existence of rules and regulations related to victim protection and underlying protection activities with the issuance of Malang City Regional Regulation Number 12 of 2015 concerning the protection of women and children victims of violence. The role of the government as a facilitator is the availability of facilities, infrastructure, and human resources that support the process of handling victims of violence. The role of the government as the implementer itself, complaints services, health rehabilitation, social rehabilitation, and the return of victims to their environment. The role of the government as a coordinator is to network and establish coordination with various related parties, such as OPD, NGOs, and the community itself. Then the supporting factors in the implementation of handling and protecting victims of domestic violence are good cooperation between regional apparatus organizations, community involvement, the role of superiors. While the inhibiting factors are clients or victims who do not want to be open, limited human resources, inadequate budget, limited means of transportation, and handling cases out of reach.

Text
Agnes Widiawaty Naibaho.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

Bagaimana cara Pemerintah dalam MENGATASI kekerasan di Indonesia
View Item