Apakah yang dimaksud dengan wilayah negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wilayah adalah suatu zona yang difungsikan menurut jenis dan kekhususan, suatu area yang saling berhubungan satu sama lain. Wilayah merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional,. Pada masa lampau, sering kali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara kebangsaan, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.Wilayah memiliki banyak arti salah satunya Dalam KBBI wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); Bisa juga di artikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan

Negara[sunting | sunting sumber]

Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lautan dan/atau daratan. Wilayah negara itu bisa diperbatas juga oleh tembok atau pagar yang dibangun untuk menambah keamanan.

Wilayah seberang laut[sunting | sunting sumber]

Wilayah seberang laut mengacu kepada entitas teritorial yang dipisahkan oleh samudra dari daratan utama negaranya. Contohnya adalah Teritori Seberang Laut Prancis, Wilayah Seberang Laut Britania Raya, serta Greenland dan Kepulauan Faroe di bawah Denmark.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  • Daerah - sering kali artinya sama
  • Wilayah (Katolik)

Apakah yang dimaksud dengan wilayah negara

Salah satu unsur negara adalah wilayah. Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Mempertahankan wilayah sama halnya dengan mempertahankan kedaulatan negara yang bersangkutan. Kedaulatan negara penting untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan internasional.


Tahukah kamu, setiap negara harus memiliki wilayah dan warga negara, karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Contohnya  kita Indonesia yang sudah lengkap dari berbagai persyaratan pengakuan sebuah negara dan sudah diatur juga dalam UUD RI 1945. Untuk lebih memahami tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan pelajarilah materi berikut.

Latar Belakang

a. Pasal 25A tentang Wilayah Negara

Perubahan UUD 1945 memuat bab baru, yaitu Bab tentang Wilayah Negara yang terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang Indonesia mengukuhkan wilayahnya dengan cara menjelaskan kondisi kewilayahannya. Dalam hal ini, UUD 1945 menganut cara yang terakhir.[2]

Adanya ketentuan ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda Deklarasi itu menyatakan “Bahwa segala perairan di sekitar di antara dan menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dan garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang”

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenal batas laut teritorial hanya selebar 3 mil laut terhitung dan garis pantai pasang surut terendah Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara Laut bukan lagi sebagai pemisah tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960. [1]

Berdasarkan Deklarasi Djuanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state) Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan Berkat pandangan visioner Djuanda, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. [1]

  • Apakah yang dimaksud dengan wilayah negara
Peta Indonesia 34 Provinsi

b. UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yaitu sebagai berikut.

  • Ruang lingkup wilayah negara yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
  • Hak-hak berdaulat Negara Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen serta hak pengawasan di Zona Tambahan.
  • Kewenangan pemerintah melakukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara serta kawasan perbatasan.
  • Kelembagaan yang diberi kewenangan untuk melakukan penanganan kawasan perbatasan. Unsur keanggotaan kelembagaan ini berasal dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah mengingat posisi strategis wilayah perbatasan terkait dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat.
  • Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan wilayah negara termasuk Kawasan Perbatasan.
  • Larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan wilayah negara dan batas-batasnya.

Ketentuan tentang Wilayah Negara

Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai berikut:

A. Istilah-istilah yang berhubungan dengan wilayah suatu negara

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar. laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
  • Wilayah perairan yaitu perairan pedalaman, kepulauan dan laut territorial
  • Wilayah yurisdiksi, yaitu wilayah di luar wilayah negara yang terdiri dari Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
    • Zona Tambahan indonesia, yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
    • Zona Ekonomi Eksklusif indonesia, yaitu suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.
    • Landas Kontinen Indonesia, yaitu meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut territorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.

b. Asas-asas pengaturan wilayah

Pangaturan wilayan negara dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.

  • Asas kedaulatan adalah pengelolaan wilayah negara harus senantiasa memerhatikan kedaulatan wilayah negara tetap terjaganya keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas kebangsaan adalah pengelolaan wilayan negara harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik atau kebhinekaan dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas kenusantaraan adalah pengelolaan wilayah negara harus senantiasa memerhatian kepentingan seluruh wilayah negara Indonesia.
  • Asas keadilan adalah pengelolaan wilayah negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
  • Asas keamanan adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional.
  • Asas ketertiban dan kepastian hukum adaian pengelolaan wilayah negara harus menjamin terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.
  • Asas kerja sama adalah pengelolaan wilayah negara harus dilakukan melalur kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan.
  • Asas kemanfaatan adalah pengelolaan wilayah negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Asas pengayoman adalah pengelolaan wilayah negara harus mengavom kepentingan seluruh warga negara khususnya masyarakat di kawasan perbatasan.

c. Sistem pengaturan wilayah negara

  • Pengaturan suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpan darah Indonesia.
  • Pemanfaatan bumi, air dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.     
  • Desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Tujuan pengaturan wilayah

Pengaturan wilayan negara bertujuan sebagai berikut.

  • Menjamin keutuhan wilayah negara kedaulatan negara dan keterigen kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa.
  • Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat.
  • Mengatur Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

e. Ruang lingkup wilayah negara

  • Wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
  • Batas wilayah negara di darat perairan dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat batas laut dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

f. Batas wilayah negara

Batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. meliputi sebagai berikut.

  • Di darat berbatasan dengan wilayah negara Malaysia Papua Nugini, dan Timor Leste.
  • Di laut berbatasan dengan wilayah negara Malaysia Papua Nugini Singapura, dan Timor Leste.
  • Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
  • Batas wilayah negara sebagaimana dimaksud di atas termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
  • Dalam hal wilayah negara tidak berbatasan dengan negara lain Indonesia menetapkan Batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

g. Wilayah yurisdiksi

  • Wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filiphina, India Malaysia Papua Nugini, Palau, Thailand Timor Leste, dan Vietnam.
  • Batas wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
  • Dalam hal wilayah yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

n. Peran masyarakat dalam mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan

  • Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan perbatasan dilakukan dalam bentuk mengembangkan pembangunan kawasan perbatasan dan menjaga serta mempertahankan kawasan perbatasan.
  • Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
  • Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan.

Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut,

Contoh soal dan jawaban :

1. UUD 1945 memuat bab baru tentang wilayah negara pada satu pasal yaitu pada.
a. 26A UUD 1945
b. 25A UUD 1945
c. 24A UUD 1945
d. 23A UUD 1945
e. 22A UUD 1945

Jawaban : B

2. Adanya ketentuan wilayah negara dalam UUD 1945 dimaksudkan.
a. untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI
b. memperluas wilayah negara
c. membuat batas wilayah yang baru
d. menekan negara tetangga untuk mengakui batas wilayah negara
e. menetapkan batas wilayah negara secara sepihak

Jawaban : A

3. Penegasan secara konstitusional batas wilayah terkait hubungannya dengan.
a. sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing
b. mengetahui secara pasti wilayah Indonesia
c. memberikan legitimasi terhadap perubahan wilayah negara
d. memberitahukan kepada negara lain tentang wilayah negara RIe. menjadikan peringatan bagi negara lain untuk mengakui wilayah negara RI

Jawaban : A

Referensi:

1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Apa saja yang termasuk wilayah negara?

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara.
Wilayah Daratan. Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. ... .
2. Wilayah Lautan. Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. ... .
3. Wilayah Udara. ... .
4. Wilayah Ekstrateritorial..

Apa yang dimaksud dengan batas wilayah negara?

batas Wilayah negara adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.

Apa yang dimaksud dengan wilayah tetap?

Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai pasti atau tetap apabila wilayah tersebut sudah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilienasi batas wilayah.

Apa yang dimaksud dengan wilayah negara meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber ...