Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Show
Wilayah adalah suatu zona yang difungsikan menurut jenis dan kekhususan, suatu area yang saling berhubungan satu sama lain. Wilayah merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional,. Pada masa lampau, sering kali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara kebangsaan, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.Wilayah memiliki banyak arti salah satunya Dalam KBBI wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); Bisa juga di artikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan Negara[sunting | sunting sumber]Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lautan dan/atau daratan. Wilayah negara itu bisa diperbatas juga oleh tembok atau pagar yang dibangun untuk menambah keamanan. Wilayah seberang laut[sunting | sunting sumber]Wilayah seberang laut mengacu kepada entitas teritorial yang dipisahkan oleh samudra dari daratan utama negaranya. Contohnya adalah Teritori Seberang Laut Prancis, Wilayah Seberang Laut Britania Raya, serta Greenland dan Kepulauan Faroe di bawah Denmark. Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Salah satu unsur negara adalah wilayah. Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Mempertahankan wilayah sama halnya dengan mempertahankan kedaulatan negara yang bersangkutan. Kedaulatan negara penting untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan internasional. Tahukah kamu, setiap negara harus memiliki wilayah dan warga negara, karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Contohnya kita Indonesia yang sudah lengkap dari berbagai persyaratan pengakuan sebuah negara dan sudah diatur juga dalam UUD RI 1945. Untuk lebih memahami tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan pelajarilah materi berikut. Latar Belakanga. Pasal 25A tentang Wilayah Negara Perubahan UUD 1945 memuat bab baru, yaitu Bab tentang Wilayah Negara yang terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang Indonesia mengukuhkan wilayahnya dengan cara menjelaskan kondisi kewilayahannya. Dalam hal ini, UUD 1945 menganut cara yang terakhir.[2] Adanya ketentuan ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda Deklarasi itu menyatakan “Bahwa segala perairan di sekitar di antara dan menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dan garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang” Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenal batas laut teritorial hanya selebar 3 mil laut terhitung dan garis pantai pasang surut terendah Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara Laut bukan lagi sebagai pemisah tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960. [1] Berdasarkan Deklarasi Djuanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state) Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan Berkat pandangan visioner Djuanda, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. [1] b. UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan tentang Wilayah NegaraBerdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai berikut: A. Istilah-istilah yang berhubungan dengan wilayah suatu negara
b. Asas-asas pengaturan wilayah Pangaturan wilayan negara dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
c. Sistem pengaturan wilayah negara
d. Tujuan pengaturan wilayah Pengaturan wilayan negara bertujuan sebagai berikut.
e. Ruang lingkup wilayah negara
f. Batas wilayah negara Batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. meliputi sebagai berikut.
g. Wilayah yurisdiksi
n. Peran masyarakat dalam mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan
Kesimpulan. Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut, Contoh soal dan jawaban : 1. UUD 1945 memuat bab baru tentang wilayah negara pada satu pasal yaitu pada. Jawaban : B 2. Adanya ketentuan wilayah negara dalam UUD
1945 dimaksudkan. Jawaban : A 3. Penegasan secara konstitusional batas wilayah terkait hubungannya dengan. Jawaban : A Referensi: 1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Apa saja yang termasuk wilayah negara?Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara. Wilayah Daratan. Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. ... . 2. Wilayah Lautan. Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. ... . 3. Wilayah Udara. ... . 4. Wilayah Ekstrateritorial.. Apa yang dimaksud dengan batas wilayah negara?batas Wilayah negara adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Apa yang dimaksud dengan wilayah tetap?Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai pasti atau tetap apabila wilayah tersebut sudah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilienasi batas wilayah.
Apa yang dimaksud dengan wilayah negara meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber ...
|