Apakah yang dimaksud dengan belanja operasi

Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

Belanja daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan  dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah  dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah. (hrt)

Dasar hukum pembagian jenis belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.02/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Download PMK No. 102/PMK.02/2018

Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.

Belanja Barang dan Jasa diwakili dengan akun 52xxxx (akun yang diawali angka 52).

Belanja barang dan jasa dipergunakan untuk :

  1. belanja barang meliputi:
    1. belanja barang untuk Kegiatan operasional, meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja pengiriman surat dinas, belanja honor operasional Satker, belanja keperluan atase pertahanan luar negeri, dan belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya;
    2. belanja barang untuk Kegiatan non-operasional, meliputi belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor keluaran (output) Kegiatan, belanja rugi selisih kurs uang persediaan untuk Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan atase teknis, belanja biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, belanja pencairan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri badan hukum, belanja denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada negara, belanja dalam rangka refund dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) , dan belanja barang non-operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan;
    3. belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah Millennium Challenge Corporation (MCC);
    4. belanja kontribusi pada organisasi internasional dan trust fund, serta belanja kontribusi Pemerintah berupa dana dukungan kelayakan, fasilitas penyiapan proyek, dan ketersediaan layanan; dan
    5. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk Kegiatan operasional maupun non-operasional.
  2. belanja jasa seperti belanja langganan daya dan Jasa, belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, belanja jasa kepada Badan Layanan Umum (BLU) , dan belanja jasa lainnya;
  3. belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/ masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset Tetap (AT) atau aset lainnya, dan/ atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja;
  4. belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri;
  5. belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU;
  6. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda merupakan pengeluaran anggaran Belanja Negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan belanja bantuan sosial, meliputi:
    1. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan Janngan untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda;
    2. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda;
    3. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang;
    4. belanja barang penunJang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda;
    5. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan terbaru terkait dengan BAS dapat didownload pada link di bawah ini :

Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-531/PB/2018 Tgl 25 Oktober 2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :

Download KEP-531/PB/2018

Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-211/PB/2018 Tgl 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :

Download KEP-211/PB/2018

76,849 kali dilihat, 84 kali dilihat hari ini

Apa saja jenis belanja operasi?

Belanja Operasi: - belanja pegawai, - belanja barang, - bunga, - subsidi, - hibah, dan - bantuan sosial.

Apakah yang tergolong dalam kategori belanja modal?

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan belanja?

Belanja merupakan pemerolehan barang atau jasa dari penjual dengan tujuan membeli pada waktu itu. Belanja adalah aktivitas pemilihan dan/atau membeli. Dalam beberapa hal dianggap sebagai sebuah aktivitas kesenggangan juga ekonomi.

Apa saja yang termasuk dalam belanja daerah?

Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: a. belanja operasi, dirinci atas jenis: 1) belanja pegawai; 2) belanja barang dan jasa; 3) belanja bunga; 4) belanja subsidi; 5) belanja hibah; dan 6) belanja bantuan sosial.