Apakah tarif listrik bisnis lebih murah

Tarif dasar listrik per kwh (tdl listrik) yang dikenakan pada konsumen telah diatur oleh peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau yang biasa kita sebut juga dengan menteri ESDM.

Penetapan tarif listrik ini berbeda berdasarkan golongan tarif.

Penyesuaian tariff adjustment ini diumukan setiap tiga bulan sekali (apakah biaya tetap atau mengalami perubahan), namun untuk saat ini pengumuman dilakukan setiap bulan.

Penyesuaian tarif dasar listrik tersebut dilakukan setelah melalui kajian berdasarkan nilai tukar US $ atau dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, ICP atau harga minyak mentah dan inflasi.

PLN dan kementrian ESDM membuat penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan hasil dari pertimbangan faktor-faktor tersebut.

Penyesuaian berdasarkan faktor tersebut bertujuan untuk:

  • Mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan dalam menyediakan tenaga listrik
  • Peningkatan kualitas pelayanan
  • Elektifikasi meningkat
  • Mendorong subsidi listrik agar tepat sasaran

Apakah tarif listrik bisnis lebih murah

Gambar meteran listrik

Daftar Golongan Biaya Listrik Terbaru (2021)

Tarif dasar listrik (tdl) 2021 ternyata tidak mengalami kenaikan dari tdl listrik 2020.

Berikut ini daftar golongan tarif dasar listrik per kwh terbaru resmi dari Kementrian ESDM dan PLN (golongan, batas daya dan harga /kwh) :

  1. R-1/TR (0 - 450 VA) : Rp 169 / kWh
  2. R-1/TR (451 – 900 VA) : Rp 274 / kWh
  3. R-1M/TR (451 – 900 VA : Rp 1.352/kWh
  4. R-1/TR (901 – 1.300 VA) : Rp 1.444,70/kWh
  5. R-1/TR (1.301 – 2.200 VA) : Rp 1.444,70/kWh
  6. R-2/TR (2.201 VA – 5.500 VA) : Rp 1.444,70/kWh
  7. R-3/TR (> 5.501 VA) : Rp 1.444,70/kWh
  8. B-1/TR (0 – 450 VA) : Rp 254/kWh
  9. B-1/TR (451 – 900 VA) : Rp 420/kWh
  10. B-1/TR (901 – 1.300 VA) : Rp 966/kWh
  11. B-1/TR (1.301 – 5.500 VA) : Rp 1.100/kWh
  12. B-2/TR (5.501 VA – 200 kVA) : Rp 1.444,70/kWh
  13. B-3/TM (>200 kVA) : Rp 1.114,74/kWh
  14. I-1/TR (0 – 450 VA) : Rp 160/kWh
  15. I-1/TR (450 – 900 VA) : Rp 315/kWh
  16. I-1/TR (900 – 1.300 VA) : Rp 930/kWh
  17. I-1/TR (1.301 – 2.200 VA) : Rp 960/kWh
  18. I-1/TR (3.500 – 14.000 VA) : Rp 1.112/kWh
  19. I-2/TR (14.001 – 200 kVA) : Rp 972/kWh
  20. I-3P/TM (> 200 kVA) : Rp 1.114,74/kWh
  21. I-3/TM (> 200 kVA) : Rp 1.114,74/kWh
  22. I-4/TT (> 2.000 kVA) : Rp 996,74/kWh
  23. P-1/TR (0 – 450 VA) : Rp 575/kWh
  24. P-1/TR (451 – 900 VA) : Rp 600/kWh
  25. P-1/TR (1.300 VA) : Rp 1.049/kWh
  26. P-1/TR (2.200 – 5.500 VA) : Rp 1.076/kWh
  27. P-1/TR (5.501 – 200 kVA) : Rp 1.444,70/kWh
  28. P-2/TR (> 200 kVA) : Rp 1.035,78/kWh

Untuk simbol R merupakan tarif listrik yang dikenakan untuk rumah tangga dengan daya tegangan rendah (R1), daya tegangan menengah (R2) dan daya tegangan besar (R3).

Golongan menengah dan besar/tinggi merupakan pelanggan non subsidi.

Sedangkan simbol B merupakan tarik listrik yang dikenakan untuk pelanggan bisnis.

Simbol I merupakan tarik listrik yang dikenakan untuk indusri dan simbol P untuk fasilitas publik seperti untuk lampu penerangan jalan umum.

Cara cek daya listrik untuk menentukan golongan tarif listrik

Seperti yang dapat kita baca diatas, perbedaan biaya tersebut dibagi berdasarkan golongan pemakaian listrik dan batasan daya listrik.

Setiap rumah atau bangunan sudah diberikan daya listrik standard oleh PLN, mulai dari 450, 900, 1300 dan 2.200 KVA, bahkan bisa lebih (biasa untuk usaha atau industri).

Semakin tinggi daya yang digunakan maka akan semakin besar biaya listrik yang dikenakan pada pengguna.

Faktor lain yang menentukan adalah jumlah alat listrik dan besaran watt dari alat yang digunakan.

Jika daya listrik pada rumahmu tidak besar (rendah) maka tentunya kita harus menyesuaikan penggunaan alat listrik dengan kapasitas daya yang dimiliki.

Lalu bagaimana cara cek daya listrik yang kita dapatkan dirumah.

Apakah tarif listrik bisnis lebih murah

Gambar kode CL pada meteran

Salah satu cara yang dapat dengan mudah dilakukan adalah dengan mengecek meteran rumah.

Setiap meteran listrik memiliki kode-kode tertentu, contohnya saja kode CL.

Jika kita perhatikan meteran listrik di rumah, biasanya terdapat kode CL pada meteran tersebut.

Kode CL memuat informasi daya listrik yang dapat digunakan. Arti kode CL yang tertera antara lain :

1.      CL 2 : 450 kVA

2.      CL 4 : 900 kVA

3.      CL 6 : 1.300 kVA

4.      CL 10 : 2.200 kVA

5.      CL 16 : 3.500 kVA

Satuan kVa atau kilo volt ampere menyatakan daya nyata ditambah aktif power.

Daya listrik juga bisa dihitung manual berdasarkan angka yang tertera setelah kode CL.

Misalnya saja CL 4. Angka 4 tersebut dikalikan saja dengan besar daya dasar yaitu 220 kVA.

Sehingga CL 4 menghasilkan daya 880 kVA. Hasil perhitungan kemudian dibulatkan keatas pada angka yang paling mendekati yaitu 900 kVa.

Kalian juga bisa mempelajari bagaimana caranya menghitung biaya listrik & memilih watt lampu yang tepat di tautan berikut >> Watt

Sekian informasi mengenai golongan biaya listrik, semoga bermanfaat ya!

Jangan lupa untuk download aplikasi S-gala.com di playstore handphone kalian untuk mendapatkan promo dan peluang bisnis menarik dengan potensi untung jutaan rupiah per bulan!

Berapa tarif listrik bisnis per kWh?

Bisnis Besar Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

Apakah B1 dapat subsidi?

Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan golongan tarif bisnis?

Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk : Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan. Usaha perbankan. Usaha perdagangan ekspor/impor.

Berapa tarif listrik golongan B1?

B-1/TR (0 – 450 VA) : Rp 254/kWh. B-1/TR (451 – 900 VA) : Rp 420/kWh. B-1/TR (901 – 1.300 VA) : Rp 966/kWh.