Apakah saat pendidikan tni boleh membawa hp

Penyelenggaraan pendidikan di Akademi Militer menggunakan upaya pengajaran dan pengasuhan yang dilaksanakan secara simultan, serasi dan seimbang untuk membentuk dan membina kepribadian, intelegensia dan fisik peserta didik guna mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan pengajaran dilaksanakan di kelas dan laboratorium dengan menggunakan metode yang praktis. Kegiatan latihan lapangan dilaksanakan secara terprogram, bertingkat, bertahap dan berlanjut sesuai dengan tingkatnya masing-masing.
Pemantapan kemampuan dan keterampilan teknis keprajuritan perorangan dilaksanakan dalam Latihan Pramuka Yudha. bagi Taruna Tingkat tiga. Untuk memberikan bekal pengalaman kepemimpinan lapangan dan kerja sama antar kecabangan dalam operasi darat terpadu serta mengaplikasikan teknik dan taktik tingkat kesatuan kecil dilaksanakan Gladi Lapang Widya Yudha bagi Taruna tingkat tiga dan empat.
Latihan Praja Bhakti merupakan kegiatan untuk mengenali problema sosial kemasyarakatan dan penghayatan kemanunggalan TNI-Rakyat yang dilaksanakan di daerah pedesaan. Dalam latihan ini, Taruna hidup bersama rakyat dan membantu rakyat melaksanakan pembangunan daerahnya. Kegiatan latihan terdiri dari : riset sosial, Karya Bhakti, Penyuluhan dan Pengenalan Akmil. Pengasuhan dilaksanakan secara ekstra kurikuler dengan tujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan serta memantapkan kepribadian, intelegensia dan jasmani Taruna guna memupuk jiwa kepemimpinan sebagai Calon Perwira TNI AD. Kegiatan pengasuhan ini diprogramkan sepanjang tahun Akademi dan pelaksanaannya dikendalikan serta diawasi oleh Resimen Taruna. Kegiatan Ekstra Kurikuler yang disediakan bagi Taruna sesuai dengan minat, bakat dan pilihannya sendiri, antara lain : Keagamaan, Olah Raga, Kesenian, Beladiri, Bahasa Asing dan Komputer/IT.
Selain pendidikan yang bersifat kematraan, dilaksanakan kegiatan yang bersifat integrasi antar Taruna Akademi Angkatan dibawah supervisi Danjen Akademi TNI, terdiri dari :

  1. Pendidikan  Dasar Keprajuritan Chandradimuka selama  1th  (berdasarkan Perpang/28/V/2008, tgl 12 Mei 2008).
  2. Pekan Integrasi dan Kejuangan Taruna (PIKTAR).
  3. Latihan Integrasi Taruna Dewasa Nusantara (LATSITARDANUS).
  4. Upacara Prasetia Perwira.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

2.

TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

3.

Prajurit adalah anggota TNI.

4.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

5.

Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

6.

Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

7.

Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.

8.

Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.

9.

Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

10.

Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.

11.

Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.

12.

Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.

13.

Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.

14.

Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.

15.

Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.

16.

Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.

17.

Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.

18.

Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

19.

Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.

20.

Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.

21.

Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.

22.

Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-undang.

23.

Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.

24.

Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.

25.

Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

26.

Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

27.

Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.

28.

Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.

29.

Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 2

(1)

Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.

(2)

Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:

a,.

Prajurit Sukarela; dan

b.

Prajurit Wajib.

(3)

Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a,.

Prajurit Karier; dan

b.

Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

(4)

Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan:

a,.

perwira;

b.

bintara; dan

c.

tamtama.

Pasal 3

Menteri menetapkan alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan memperhatikan pertimbangan Panglima.

Pasal 4

Wanita yang menjadi Prajurit dalam menjalani Dinas Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat kewanitaannya.

Pasal 5

(1)

Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2)

Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a,.

pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasipenuh; dan

b.

pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

BAB II 

PENYEDIAAN

Bagian Kesatu Penerimaan

Pasal 6

(1)

Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui proses penerimaan.

(2)

Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.

(3)

Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 7

(1)

Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah:

a.

Warga Negara Indonesia;

b.

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.

pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e.

tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f.

sehat jasmani dan rohani;

g.

tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h.

lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan

i.

persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)

Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.

(2)

Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, dan pengujian.

(3)

Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat pusat ditanggung oleh negara.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)

Hasil akhir seleksi penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh panitia penerimaan.

(2)

Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.

(3)

Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya negara.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

Bagian Kedua

Pengerahan

Pasal 11

(1)

 Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.

(2)

Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.

BAB III 

PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Pendidikan Pertama

Pasal 12

(1)

Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.

(2)

Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira terdiri atas :

a.

akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah; dan

b.

sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan tinggi.

(3)

Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari pendidikan menengah.

(4)

Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari pendidikan dasar.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedua

Pendidikan Pembentukan

Pasal 13

(1)

Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan bintara.  

(2)

Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat menjadi perwira.

(3)

Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat menjadi bintara.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Ketiga

Pendidikan Pengembangan

Pasal 14

(1)

Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan pengembangan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(2)

Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

pendidikan golongan perwira meliputi pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b.

pendidikan golongan bintara meliputi pendidikan pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c.

pendidikan golongan tamtama yaitu pendidikan pengembangan spesialisasi.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Keempat

Pengangkatan

Pasal 15

(1)

Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:

a.

Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;

b.

Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan

c.

Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.

(2)

Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.

Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;

b.

Sersan Dua oleh Panglima; dan

c.

Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.

(3)

Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:

a.

Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan

b.

Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.

(4)

Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:

a.

Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan

b.

Sersan Dua oleh Panglima.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima. 

Pasal 16

(1)

Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan penyesuaian masa dinas.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV

PENGGUNAAN


Bagian Kesatu

Dinas Keprajuritan


Pasal 17

(1)

Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:

a.

Ikatan Dinas Pertama; dan

b.

Ikatan Dinas Lanjutan.

(2)

Prajurit yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.

(3)

Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 18

Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas Pendek.

Pasal 19

(1)

Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)

Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a.

bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;

b.

bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan

c.

bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1)

Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:

a.

bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan

b.

bagi bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2)

Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.

(3)

Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.

(4)

Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.

(5)

Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 22

(1)

Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2)

Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang dijalani.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 23

(1)

Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus Pendidikan Pertama.

(3)

Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang.

(4)

Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan persyaratan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Pangkat Prajurit

Pasal 24

(1)

Pangkat Perwira terdiri atas:

a.

Pangkat Perwira terdiri atas:

1.

Jenderal TNI;

2.

Letnan Jenderal TNI;

3.

Mayor Jenderal TNI;

4.

Brigadir Jenderal TNI;

5.

Kolonel;

6.

Letnan Kolonel;

7.

Mayor;

8.

Kapten;

9.

Letnan Satu; dan

10.

Letnan Dua.

b.

Pangkat Bintara terdiri atas:

1.

Pembantu Letnan Satu;

2.

Pembantu Letnan Dua;

3.

Sersan Mayor;

4.

Sersan Kepala;

5.

Sersan Satu; dan

6.

Sersan Dua.

c.

Pangkat Tamtama terdiri atas:

1.

Kopral Kepala;

2.

Kopral Satu;

3.

Kopral Dua;

4.

Prajurit Kepala;

5.

Prajurit Satu; dan

6.

Prajurit Dua.

(2)

Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

a.

Pangkat Perwira terdiri atas:

1.

Laksamana TNI;

2.

Laksamana Madya TNI;

3.

Laksamana Muda TNI;

4.

Laksamana Pertama TNI;

5.

Kolonel;

6.

Letnan Kolonel;

7.

Mayor;

8.

Kapten;

9.

Letnan Satu; dan

10.

Letnan Dua.

b.

Pangkat Bintara terdiri atas:

1.

Pembantu Letnan Satu;

2.

Pembantu Letnan Dua;

3.

Sersan Mayor;

4.

Sersan Kepala;

5.

Sersan Satu; dan

6.

Sersan Dua.

c.

Pangkat Tamtama terdiri atas:

1.

Kopral Kepala;

2.

Kopral Satu;

3.

Kopral Dua;

4.

Kelasi Kepala;

5.

Kelasi Satu; dan

6.

Kelasi Dua.

(3)

Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

a.

Pangkat Perwira terdiri atas:

1.

Marsekal TNI;

2.

Marsekal Madya TNI;

3.

Marsekal Muda TNI;

4.

Marsekal Pertama TNI;

5.

Kolonel;

6.

Letnan Kolonel;

7.

Mayor;

8.

Kapten;

9.

Letnan Satu; dan

10.

Letnan Dua.

b.

Pangkat Bintara terdiri atas:

1.

Pembantu Letnan Satu;

2.

Pembantu Letnan Dua;

3.

Sersan Mayor;

4.

Sersan Kepala;

5.

Sersan Satu; dan

6.

Sersan Dua.

c.

Pangkat Tamtama terdiri atas:

1.

Kopral Kepala;

2.

Kopral Satu;

3.

Kopral Dua;

4.

Prajurit Kepala;

5.

Prajurit Satu; dan

6.

Prajurit Dua.

(4)

Sebutan untuk pangkat perwira diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI.

(5)

Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat dan disertai "(Mar)" dibelakangnya.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 25

Ketentuan mengenai Jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Ketiga

Kenaikan Pangkat

Pasal 26

(1)

Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Prajurit Siswa.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 27

(1)

Kenaikan pangkat terdiri atas:

a.

kenaikan pangkat reguler; dan

b.

kenaikan pangkat khusus.

(2)

Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:

a.

kenaikan pangkat luar biasa; dan

b.

kenaikan pangkat penghargaan.

(3)

Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:

a.

kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;

b.

kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;

c.

kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan

d.

kenaikan pangkat luar biasa aperasi militer selain perang anumerta.

(4)

Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam pangkat Perwira Tinggi oleh Presiden.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Keempat

Pemberian Pangkat Khusus

Pasal 28

(1)

Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2)

Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima. 

Pasal 29

(1)

Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2)

Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3)

Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kelima

Jabatan dan Penugasan

Pasal 30

(1)

Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.

(3)

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 32

(1)

Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima.

(3)

Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4)

Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Bagian Keenam

Pemberhentian Sementara dari Jabatan


Pasal 33

(1)

Prajurit diberhentikan sementara dari jabatan apabila:

a.

berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan dinas, atau disiplin TNI;

b.

berada dalam penahanan yustisial; atau

c.

sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:

a.

terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan pemberhentian sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

b.

terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan penahanan sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau

c.

terhitung mulai tanggal menjalani pidana penjara atau pidana kurungan terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3)

Pemberhentian sementara dari jabatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam waktu 6 (enam) bulan Ankum atau Papera harus mengeluarkan keputusan yang pasti atas diri Prajurit yang bersangkutan.

Pasal 34

(1)

Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan ditetapkan apabila Prajurit yang bersangkutan:

a.

berdasarkan keputusan Ankum atau Papera dinyatakan tidak bersalah; atau

b.

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum.

(2)

Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.

(3)

Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bersalah dan ditempatkan pada jabatan semula atau jabatan setingkat.

Pasal 35

(1)

Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila Prajurit yang bersangkutan:

a.

dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan kepentingan kedinasan dan/atau disiplin TNI dan kepadanya telah dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; atau

b.

telah selesai menjalani pidana penjara atau pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c.

(2)

Pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku:

a.

terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau

b.

terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan pembebasan dari pidana penjara atau pidana kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3)

Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan apabila Prajurit yang bersangkutan dinilai baik.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 36

Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.

Pasal 37

(1)

Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

BAB V

RAWATAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 38

(1)

Setiap Prajurit beserta keluarganya diberikan kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan.

(2)

Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan Rawatan Prajurit.

Bagian Kedua

Penghasilan Prajurit

Pasal 39

(1)

Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.

(2)

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;

b.

tunjangan keluarga;

c.

tunjangan jabatan;

d.

tunjangan operasi;

e.

tunjangan khusus; dan

f.

uang lauk pauk atau natura.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1)

Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Rawatan Prajurit

Pasal 41

(1)

Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa:

a.

perlengkapan perseorangan;

b.

pakaian seragam dinas;

c.

ransum pangan;

d.

perumahan atau asrama atau mess;

e.

rawatan kesehatan;

f.

pembinaan moril;

g.

pembinaan jasmani;

h.

pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;

i.

pembinaan disiplin dan tata tertib;

j.

bantuan hukum;

k.

asuransi kesehatan dan jiwa;

l.

asuransi penugasan operasi militer; dan

m.

pemberian cuti.

(2)

Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada Prajurit Siswa.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan Panglima.

Pasal 42

(1)

Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 43

(1)

Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.

(2)

Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Rawatan Keluarga Prajurit

Pasal 44

(1)

Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit meliputi:

a.

rawatan kesehatan;

b.

pembinaan moril;

c.

pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan

d.

bantuan hukum.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan Panglima.

Bagian Kelima

Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang

Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Pasal45

(1)

Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak diberikan.

(2)

Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberikan.

Bagian Keenam

Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan


Pasal 46

Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas, dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan, selain menerima Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Dinyatakan Hilang dalam Tugas


Pasal 47

(1)

Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang diterimakan kepada ahli warisnya.

(2)

Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedelapan

Anugerah

Pasal 48

(1)

Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.

(2)

Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d.

(3)

Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 49

(1)

Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

PEMISAHAN


Bagian Kesatu

Pengakhiran Dinas Keprajuritan


Pasal 50

(1)

Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.

(2)

Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(3)

Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

(4)

Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.

Pasal 51

(1)

Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:

a.

atas permintaan sendiri dan disetujui;

b.

telah berakhir masa ikatan dinas;

c.

menjalani masa pensiun;

d.

tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;

e.

beralih status menjadi pegawai negeri sipil;

f.

menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;

g.

gugur, tewas, atau meninggal dunia;

h.

tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau

i.

berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

(2)

Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/ atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 52

(1)

Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:

a.

atas permintaan sendiri dan disetujui;

b.

telah berakhir masa ikatan dinas;

c.

tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;

d.

gugur, tewas, atau meninggal dunia;

e.

tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau

f.

berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

(2)

Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 53

(1)

Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:

a.

dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

b.

mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata�nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

(2)

Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.

menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; 

b.

melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;

c.

dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;

d.

melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;

e.

meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b;

f.

melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;

g.

dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau

h.

perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan.

(3)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.

(4)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap bintara dan tamtama dilaksanakan setelah mempertimbangkan saran staf secara berjenjang.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai saran staf secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 54

(1)

Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 55

(1)

Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima.

(3)

Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.

Pasal 56

(1)

Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 57

(1)

Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena:

a.

tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani;

b.

gugur, tewas, atau meninggal dunia;

c.

tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;

d.

alasan akademis; atau

e.

permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 58

(1)

Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

(2)

Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;

b.

melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;

c.

melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

d.

diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;

e.

melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;

f.

meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana;

g.

melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya; atau

h.

perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 59

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:

a.

memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan

b.

selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

Pasal 60

Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 61

(1)

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedua

Rawatan Purnadinas

Pasal 62

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:

a.

pensiun, bilamana:

1.

belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau

2.

telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.

b.

tunjangan bersifat pensiun, bilamana:

1.

belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau

2.

telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima belas) tahun.

c.

tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau

d.

pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.

Pasal 64

Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima:

a.

tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau

b.

pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.

Pasal 65

Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.

Pasal 66

(1)

Prajurit yang dalam dan/atau oleh karena dinas:

a.

menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

c.

menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Prajurit Siswa yang dalam dan/atau oleh karena dinas:

a.

menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.

menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d.

menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1)

Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas:

a.

menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.

menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d.

menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.

Pasal 68

(1)

Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.

(2)

Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1)

Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit aktif.

(2)

Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena hilang dalam tugas:

a.

bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak.

b.

bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.

(3)

Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu.

Pasal 70

(1)

Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.

(2)

Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena hilang dalam tugas:

a.

bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak; atau

b.

bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.

(3)

Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim atau piatu dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.

Pasal 71

(1)

Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan penyesuaian: 

a.

jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;

b.

jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya; dan

c.

jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan/atau perkaranya diajukan ke peradilan militer.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 72

(1)

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli warisnya diberikan:

a.

pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.

uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir;

2.

uang duka bagi awak pesawat terbang yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir; dan

3.

uang duka bagi awak kapal selam yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir.

(2)

Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:

a.

pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan

b.

uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.

Pasal 73

(1)

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:

a.

pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.

uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir termasuk uang lauk pauk.

(2)

Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.

Pasal 74

Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia;

b.

selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas;

c.

selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya; atau

d.

selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 75

(1)

Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pengaktifan kembali

Pasal 76

Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77

Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah beserta semua peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan administrasi Prajurit TNI yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3700) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 81

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.    

Akademi Militer belajar apa?

Akademi Militer merupakan pendidikan ikatan dinas yang dibiayai oleh negara. Di Akademi Militer terdapat beberapa program studi Diploma IV (D IV) yang disesuaikan dengan korps satuan yang ada di TNI Angkatan Darat, yaitu: Teknik Sipil Pertahanan (Akreditasi A) Teknik Mesin Pertahanan (Akreditasi A)

Berapa lama cuti Taruna?

Taruna dinyatakan sah cuti studi jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK . f. Lama Cuti studi maksimal 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 semester secara keseluruhan untuk program studi D3, D4 dan S1. Untuk program D1, maksimal 2 semester.