Apakah penghapusan NPWP bisa secara online?

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki setiap Wajib Pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Pada umumnya, NPWP dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen, maka jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.

Ada saatnya nanti dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP terpaksa harus menonaktifkan NPWP yang dimilikinya. Mungkin sebagian besar dari kita masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah bisa NPWP dinonaktifkan? NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Pada umumnya, ada 2 cara menonaktifkan NPWP yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual maka Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain cara manual, Wajib Pajak juga dapat menonaktifkan NPWP miliknya melalui online. Caranya cukup mudah yakni hanya dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP.

Namun, ada beberapa syarat menonaktifkan NPWP secara online yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara manual, yakni:

1. Memiliki permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan di aplikasi e-resgistration.
2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan tersebut.
3. Pengiriman dokumen bisa secara unggahan online.
4. Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu tertentu berarti dianggap tidak diajukan.
5. Jika semua lengkap, KPP akan menerbitkan bukti melalui e-mail.
6. Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, permohonan bisa dilakukan dengan ahli waris.
(Atania Salsabila)

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Navigation

Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.Untuk mengajukan permohonan Penghapusan NPWP Secara Online, langkah-langkahnya:

  • mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Aplikasi e–Registration
  • melengkapi persyaratan dokumen dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e–Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Penyampaian dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan secara online diajukan.
  • Untuk jenis dokumen yang dikirim atau diunggah dan proses selanjutnya mengikuti prosedur manual pada artikel Cara Menghapus NPWP.

Please log in to rate this.
6 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags: nomor pokok wajib pajak

← FAQs

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga Indonesia, ada satu identitas yang wajib dimiliki selain Kartu Tanda Penduduk. Yaitu, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Namun, apakah kamu tahu, NPWP bisa dihapus atau dinonaktifkan?

Melansir informasi yang dirilis indonesia.go.id yang mengutip laman www.pajak.go.id, penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. 

Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. 

Baca Juga: Cek cara mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa keluar rumah

Lantas, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?

Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya: 

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

Baca Juga: Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online, wawancara melalui video call

5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

6. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya

7. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

8. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

Cara menghapus NPWP

1. Secara online:

- Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id 

- Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration 

- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan

2. Secara tertulis:

- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

- Menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak

3. Melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat

Selanjutnya: Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • INDEKS BERITA

Tag

  • Bayar Pajak
  • NPWP
  • npwp orang pribadi
  • pendaftaran npwp online
  • Pajak


Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online?

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration.

Bagaimana cara untuk penghapusan NPWP dapat dilakukan?

Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan: 1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Bagaimana cara penghapusan NPWP melalui aplikasi Registration?

Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id., memilih menu Aplikasi e-Registration dan login pada Aplikasi e- Registration. Wajib Pajak masuk ke menu Penghapusan NPWP, mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.

Apakah NPWP bisa dihapuskan bagaimana?

Pasal 34 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif. Penghapusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.