Apakah kartu atm harus ada chip

1. Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021. 

2. Pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet paling lambat tanggal 31 Desember 2021.


Tahapan implementasi Standar Nasional Chip

1. Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib telah selesai menyiapkan infrastruktur pada host dan back-end system untuk dapat memproses transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet paling lambat tanggal 30 Juni 2017. 

2. Setiap terminal ATM dan/atau terminal EDC baru yang diadakan oleh Penerbit dan/atau Acquirer wajib dapat memproses transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sejak tanggal 1 Juli 2017. 

3. Penerbit wajib telah menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan tahapan: 

  • 1 Januari 2019 = paling kurang 30% dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan 
  • 1 Januari 2020 = paling kurang 50% dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan 
  • 1 Januari 2021 = paling kurang 80% dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan 
  • 1 Januari 2022 = 100% dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan 

*Perhitungan total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet di atas tidak termasuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diterbitkan menggunakan magnetic stripe atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.


Apakah Penerbit  masih dapat menerbitkan kartu ATM dan/atau kartu Debit menggunakan magnetic stripe ? 

Penerbit dapat menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan teknologi magnetic stripe secara terbatas sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.

b. Penerbit wajib melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe yang paling kurang meliputi:

  • memiliki prosedur pencegahan dan penanganan fraud, termasuk melakukan identifikasi fraud yang mungkin terjadi dan menetapkan mitigasi yang sesuai
  • memastikan proteksi yang memadai terhadap data yang sensitif dan rahasia untuk memastikan keamanan dan integritasnya
  • melakukan edukasi kepada Pemegang Kartu untuk melindungi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang dimiliki
  • memiliki mekanisme untuk mendeteksi fraud

Mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan menggunakan standar nasional teknologi chip wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit

Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Tidak Diterbitkan di Indonesia 

1. Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia yang menjadi anggota Prinsipal internasional harus memastikan bahwa terminal ATM dan/atau terminal EDC yang dimilikinya dapat memproses transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan oleh penerbit di luar Indonesia yang menjadi anggota Prinsipal internasional tersebut. 

2. Pemrosesan transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dilakukan sesuai dengan teknologi dan sarana autentikasi yang berlaku untuk kartu tersebut, yang antara lain dapat berupa: 

  • teknologi chip atau teknologi magnetic stripe
  • sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan.


Kewajiban Penerbit dalam rangka Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pin Online 6 digit 

1. menyampaikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu paling kurang mengenai: 

  • prosedur penggantian Kartu ATM dan/atau Kartu Debet
  • jenis dan besar biaya dalam hal Penerbit mengenakan biaya penggantian kartu 

2. memiliki dan menjalankan prosedur penyerahan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet untuk memastikan bahwa Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diserahkan kepada Pemegang Kartu yang berhak

3. melakukan identifikasi dan mitigasi risiko penggunaan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet oleh pihak yang tidak berhak

4. memiliki dan menjalankan prosedur penyampaian pengaduan dan penyelesaian permasalahan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Apakah kartu ATM tanpa chip bisa digunakan?

Sebagaimana yang diketahui, para nasabah bank, seperti BCA, BRI, dan BNI yang kartu ATM-nya masih dengan magnetik stripe atau non chip, kini tak bisa lagi melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

kartu ATM yg chip seperti apa?

Chip berbentuk kotak mungil, dan umumnya berwarna emas, disertai dengan beberapa garis di bagian dalamnya. Dari sisi teknologi kartu ATM chip lebih aman digunakan dibandingkan dengan kartu ATM magnetic stripes.

Apa bedanya kartu ATM tanpa chip?

Dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip akan memiliki kode keamanan saat dicek menggunakan mesin ATM atau EDC. Sementara data di magnetic stripe, tidak memiliki proteksi apa pun. Oleh sebab itu, kartu ATM non chip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Dimana letak chip ATM?

Bila Anda lihat kartu ATM (atau kartu debit dan kredit) secara baik-baik, Anda pasti menemukan strip magnetik berwarna hitam yang terletak di bagian belakang atau chip yang ada di bagian depan kartu.