Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Berdasarkan laporan data BPS, angka perceraian Indonesia di tahun 2021 meningkat sebanyak 53,50% dibanding tahun 2020. Penyebab paling tinggi karena pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus menjadi alasan istri minta cerai.

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Perceraian sebenarnya adalah perbuatan yang halal, tapi dibenci Allah. Walau begitu bila perceraian adalah jalan keluar bagi sebuah rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan, hal ini memang diperbolehkan. Namun memang harus ada alasan jelas kenapa Parents memilih perceraian sebagai jalan terakhir ya!

Harus Ada Alasan yang Jelas Ketika Mengajukan Gugatan Cerai

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Di dalam agama Islam ada hadis yang menyebutkan kalau Rasulullah SAW pernah berkata, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga”.

Jadi dalam hukum agama alasan untuk bercerai adalah harus valid dan bisa dibenarkan. Sedangkan dalam hukum negara Republik Indonesia, perkawinan dan perceraian juga diatur dengan hukum yang berlaku. 

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Bila Parents mengajukan perceraian, maka harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1001 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Karena disebutkan dengan jelas dalam Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Artikel Terkait : Perhatikan 9 Hal Ini Sebelum Melakukan Proses Perceraian

Karena itu Parents harus tahu apa saja alasan jelas seorang istri bisa menggugat suami untuk bercerai yang sesuai dengan hukum negara dan hukum agama. Berikut daftar lengkapnya!

10 Alasan Istri Minta Cerai Kepada Suami 

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Berdasarkan hukum negara dan hukum agama, berikut 10 alasan yang memperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan :

1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

7. Suami melanggar shigat taklik talak

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga

9. Suami melakukan kezaliman kepada istrinya dan melakukan pelanggaran syariat

10. Suami melanggar syarat yang disepakati sebelum akad atau ketika akad

Shigat Talik Talak

Shigat Taklik Talak sendiri artinya adalah menggantungkan talak. Hal ini terjadi bila Anda mengalami beberapa kondisi sebagai berikut :

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya
3. Menyakiti badan/jasmani istri
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan lamanya.

Bila ada satu atau beberapa dari 10 alasan tersebut Parents alami, sangat bisa untuk melakukan gugatan cerai pada suami. Karena biasanya walau dilakukan mediasi, sangat jarang untuk bisa mempertahankan rumah tangga yang sudah dibangun.

10 Alasan ini memang bisa diterima oleh aturan hukum yang berlaku, selain hal ini biasanya masih akan dilakukan mediasi walau sudah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Itu tadi 10 alasan istri minta cerai yang jelas sesuai hukum negara dan hukum agama. Bila Parents mengalami beberapa alasan diatas diperbolehkan untuk mempertimbangkan gugatan cerai. Karena jiwa bahagia adalah yang paling baik! Semoga bermanfaat!

Baca Juga :

id.theasianparent.com/faktor-penyebab-perceraian

id.theasianparent.com/bagaimana-menjelaskan-perceraian-pada-anak

id.theasianparent.com/yang-dapat-anda-lakukan-untuk-menghindari-perceraian

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

Istri tidak bahagia bolehkah minta cerai?

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh meminta cerai karena merasa tidak bahagia dengan perkawinan yang dijalankannya.

Apa saja yang membolehkan istri minta cerai?

Alasan Istri Berhak Meminta Cerai.
Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri. Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak. ... .
2. Suami Merendahkan Istri. ... .
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama. ... .
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya. ... .
Suami Fasik..

Jika istri Minta cerai apakah jatuh talak?

Jatuhnya talak ba'in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum. Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya.

Apa saja alasan untuk menggugat cerai suami?

Alasan perceraian menurut undang-undang.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;.