Apa yang kamu lakukan jika kamu dipinjami harta milik orang lain

 a. Pendahuluan

Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang sangat penting dalam syariat Islam. Sebagai suatu upaya menumbuhkan empati dan mempersamakan rasa pada setiap individu sesama muslim.

Adapun zakat mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.

Pada umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menutupi kebutuhan maknan dan sandang. Namun jika dipikir lebih panjang hal ini kurang membantu untuk jangka panjang. Karena zakat yang diberikan itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dimana akan segera habis, dan kemudian si mustahiq akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Oleh karena itulah maka muncul istilah zakat produktif agar dapat memberikan dampak dan nilai manfaat dalam jangka panjang pada diri para mustahiq zakat.

Zakat produktif bukan istilah jenis zakat seperti halnya zakat mal dan zakat fitrah. Zakat produktif adalah bentuk pendayagunaan zakat. Jadi, pendistribusiannya bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mustahiq. Bahwa mustahiq harus mengembalikan modal usaha, itu sifatnya sebagai strategi untuk mengedukasi mereka agar bekerja keras sehingga usahanya berhasil. Sesungguhnya pengembalian itu menjadi infaq dari hasil usaha mereka, kemudian digulirkan lagi kepada mustahiq lain. Dengan demikian, pemetik manfaat zakat itu semakin bertambah.

b.  Pemberdayaan Masyarakat dengan Zakat Produktif

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah optimalisasi pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah untuk pengentasan kemiskinan. Meskipun pelaksanaan zakat telah lama dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia, namun pelaksanaannya masih terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadhan saja. Sedangkan zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh masih dikelola oleh perorangan. Bentuk distribusinya pun masih konsumtif. Artinya ia diberikan kepada mustahiq untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Begitu pun pengelolaan yang dilakukan Amil-Amil zakat. Meski pun baru-baru ini muncul banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola zakat secara profesional dan produktif, namun ia masih terpusat di kota-kota besar dan belum menyentuh inti permasalahan kemiskinan. Ia masih terfokus pada penyajian pelayanan dibidang sosial, dan kurang menyentuh usaha peningkatan kesejahteraan di bidang ekonomi seperti pengembangan usaha, pelatihan dan pengawasan manajemen UKM dan lain-lain. Pengelolaan yang dilakukan umumnya untuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan bantuan bersifat langsung.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa zakat produktif diharapkan bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan para mustahiq agar dikemudian hari bisa menjadi Muzakki.

Pendistribusian dan Penyaluran Zakat

Distribusi dan penyaluran zakat bisa melalui berbagai cara. Ada yang di distribusikan secara mandiri dan ada pula yang melalui lembaga amil zakat yang ada di sekitarnya. Yang dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA).

Distribusi zakat secara mandiri banyak kita temui di berbagai tempat. Terlepas apa motivasi mereka akan tetapi model seperti ini banyak dilakukan oleh para kaum berada untuk menyisihkan harta bendanya bagi kaum duafa’ di sekitarnya. Namun, banyak pula kita temui distribusi zakat secara mandiri ini tidak jarang menyisakan kepiluan dan keresahan dan bahkan sampai menelan korban dari para calon mustahiq. Karena harus berdesakan dan antri sebelum mereka mendapatkan haknya.

Adapun secara nilai manfaat, zakat dibagi menjadi dua;

a.  Zakat Konsumtif,

Zakat yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.

Kebutuhan pokok yang bersifat primer ini terutama dirasakan oleh kelompok fakir, miskin, gharim, anak yatim piatu, orang jompo/ cacat fisik yang tidak bisa berbuat apapun untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya. Serta bantuan-bantuan lain yang bersifat temporal seperti: zakat fitrah, bingkisan lebaran dan distribusi daging hewan qurban khusus pada hari raya idul adha. Kebutuhan mereka memang nampak hanya bisa diatasi dengan menggunakan harta zakat secara konsumtif, umpama untuk makan dan minum pada waktu jangka tertentu,pemenuhan pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup lainnya yang bersifat mendesak.

b. Zakat produktif

Adalah pendayagunaan zakat secara produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara’. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat.

Zakat produktif dengan demikian adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.

Contoh konkret pemanfaatan zakat sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha bergulir, artinya mustahiq dipinjami sejumlah modal dan diharuskan untuk dapat mempertanggungjawabkan penggunaan modal usaha/kerja itu dengan cara mengembalikan dengan mengangsur. Ataupun sesuai kesepakatan bersama.

Disyaratkan bahwa yang berhak memberikat zakat yang bersifat produktif adalah lembaga yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Di samping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan rohani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keislamanannya.

Kalau cara ini berjalan dengan lancar maka kemanfaatan zakat tentunya bisa sangat besar. Banyak orang yang bisa mendapat modal, bisa bekerja, menjadikan hidupnya cukup bahkan kaya dan akhirnya berubah dari mustahiq ke muzakki. Jika zakat produktif ini bisa terlaksana dengan baik dan benar, niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur berkurang dan bahkan hilang.

Adapun dari kedua model pendistribusian baik zakat konsumtif maupun zakat produktif masih ada kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sisi positif zakat konsumtif adalah dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh mustahiq, dan sisi negatifnya model distribusi zakat konsumtif yakni akan memberikan dampak yang kurang baik dimana semakin meningkatnya daya ketergantungan dari para mustahiq.

Seperti halnya zakat konsumtif, zakat produktif juga mempunyai sisi positif dan negatif. Untuk sisi positifnya, distribusi zakat dengan model ini akan memberikan nilai manfaat yang bukan hanya sementara. Karena zakat produktif menitik beratkan pada wilayah pemberdayaan dan pengembangan para mustahiq yang bersifat kontinyu dan terkontrol secara rapi dan sistematis. Sedangakan sisi negatifnya, dampaknya tidak bisa dirasakan secara langsung dan seketika itu juga. Karena model zakat produktif cenderung membutuhkan waktu lebih lama agar dapat menyentuh semangat untuk berkembang dan menumbuhkan daya kreatif dan berdaya bagi para mustahiq.

Peran Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat

Sistem pengololaan zakat yang dilakukan oleh bebagai lembaga Amil zakat masih belum dapat diharapkan secara maksimal menjadi solusi bagi masalah kemiskinan. Harapan besar dengan memberikan dana kepada mereka yang memilki daya beli rendah akan meningkatkan permintaan dan akhirnya meningkatkan daya produksi. Pola distribusi zakat seperti ini tidak hanya menghilangkan kemiskinan absolut tetapi juga akan meningkatkan perekonomian secara makro.

     Pemerintah maupun Lembaga Amil zakat sebagai pengelola zakat, mempunyai peranan yang sangat penting dan signifikan. Dimana pemerintah selaku pemegang kendali kebijakan yang menaugi berbagai lembaga amil zakat yang ada, mampu bersinergi untuk menciptakan manajemen pengelolaan zakat yang baik dan upaya pendayagunaan dana zakat, infak dan shodaqoh secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Tentunya bukan semata memberikan zakat secara konsumtif namun lebih pada zakat produktif dengan sistem pemberdayaan yang berkelanjutan dan nilai manfaatnya akan berdampak lebih luas untuk para mustahiq.

Ada berbagai cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah, dalam hal ini melalui lembaga amil zakat untuk melakukan pendataan terhadap kaum mustahiq dengan menggunakan lembaga lembaga Amil zakat yang ada maupun bekerjasama dengan lembaga independent diluar pemerintah. Selanjutnya dana zakat didistribusikan melalui  badan pengelola zakat swasta maupun milik pemerintah kepada kaum mustahiq dengan rekomendasi lembaga independent tersebut. Pendistribusi dana zakat oleh lembaga pengelola juga harus diikuti dengan melakukan manajemen terhadap mustahiq yang memperoleh dana tersebut. Pengelolaan dilakukan secara desentralisasi dengan batasan wilayah dampingan masing-masing. Kebijakan ini diusahakan untuk meningkatkan kesejahtera masyarakat diwilayah tersebut.

c.  Penutup

Zakat produktif diyakini dapat menjadi alternatif sumber dana pemberdayaan ekonomi kaum miskin. Masalahnya sangat tergantung pada kemampuan lembaga Amil zakat dalam menghimpun, mengelola dan mendayagunakan dana zakat. lembaga Amil zakat dituntut memperkuat kelembagaan, meningkatkan kulitas SDM pengelola (amil) dan melengkapi regulasi yang diperlukan.

System pengelolaan dan distribusi harta zakat diarahkan kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas lagi, secara tepat guna, efektif, dan efisien, dengan pendayagunaan harta zakat serbaguna dan produktif. Dimana harta zakat yang terkumpul tidak dibagikan semua secara konsumtif, tetapi ada sebagian yang di investasikan dalam proyek produktif, dan nantinya keuntungan dari proyek tersebut dapat dan nantinya keuntungan dari proyek tersebut dapat dibagikan kepada golongan ekonomi lemah dalam bentuk modal usaha atau dana zakat. Hal ini dilakukan untuk memelihara dari bahaya inflasi akibat distribusi zakat yang membawa kecenderungan konsumtif yang lebih tinggi.

Pada gilirannya pemberdayaan ekonomi kaum miskin dengan menggunakan dana zakat produktif menjadi satu model pemberdayaan ekonomi yang dapat dikembangkan di seluruh lapisan masyarakat. Selain bentuk memerangi kemiskinan, upaya ini menjadi bagian dari implementasi syariat Islam di bidang ekonomi. Untuk itu, pemerintah dan lembaga Amil zakat  menjadi faktor penentu keberhasilan dalam pengelolaan dan pendayagunaan dana ZIS yang dalam hal ini upaya pemberdayaan masyarakat (mustahiq) dengan zakat produktif untuk semangat pembebasan kaum duafa’ dari jeratan kemiskinan. Dan menjadikan para mustahiq mampu beralih fungsi sebagai muzakki di kemudian hari.(*)

*Penulis adalah Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gresik