Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sering menemui berbagai bentuk badan usaha mulai dari PT, CV, atau koperasi. Namun apakah Anda tahu apa perbedaan badan usaha dan perusahaan? Show
Anda mungkin berpikir badan usaha sama dengan perusahaan. Nah, anggapan itu bukanlah anggapan yang salah. Sejatinya istilah badan usaha dan perusahaan adalah istilah yang berbeda. Namun saling berhubungan. Lantas, apa itu badan usaha dan perbedaannya dengan perusahaan serta jenis-jenisnya di Indonesia, serta bagaimana pengenaan pajak bagi badan usaha? Simak jawabannya melalui artikel ini. Pengertian Badan UsahaSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,badan usaha dan perusahaan sering dianggap sama. Namun anggapan tersebut sebenarnya sah-sah saja. Meski begitu, badan usaha dan perusahaan sebenarnya adalah dua istilah yang berbeda. Jadi, apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah tempat dimana faktor-faktor produksi seperti produk, sumber daya, tenaga kerja dikelola dan diolah. Singkatnya, badan usaha memiliki istilah kelembagaan sedangkan perusahaan menggambarkan suatu tempat yang dimiliki oleh perusahaan. Karena perusahaan merupakan tempat, maka siapa pun yang melakukan usaha baik berbentuk badan maupun perseorangan bisa disebut perusahaan. Dengan kata lain, baik usaha yang dilakukan berskala besar maupun kecil apabila mereka memiliki tempat dalam mengelola faktor-faktor produksinya, maka itu disebut perusahaan. Misal, sebuah rumah kecil yang memproduksi keripik atau ruko kecil yang membuka jasa bengkel maka bisa disebut perusahaan. Sedangkan badan usaha dipengaruhi oleh faktor-faktor pembentuk dari segi aspek hukum, wilayah, kepemilikan, hingga prinsip ekonomi sehingga badan hukum memiliki jenis-jenis yang berbeda. Hal tersebut menjadikan perusahaan memiliki arti yang sangat luas, sehingga dalam cakupan hukum istilah lebih banyak menggunakan istilah badan atau badan usaha dari pada perusahaan. Fungsi Badan UsahaJika melihat secara luas, badan usaha memiliki beberapa fungsi bahkan fungsi diluar dalam mencari laba. Apa saja fungsi tersebut? 1. Fungsi KomersilFungsi komersil merupakan fungsi paling umum dari sebuah badan usaha yaitu berfungsi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengelola faktor-faktor produksi. Dalam fungsi komersil, badan usaha menggunakan dua prinsip yaitu manajerial dan operasional. Prinsip manajerial adalah cara bagaimana mengelola faktor produksi yang terdiri dari perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengawasan. Sedangkan prinsip operasional adalah faktor produksi itu sendiri yang meliputi sistem produksi, tenaga kerja, alat, pemasaran, administrasi hingga keuangan. 2. Fungsi SosialFungsi selanjutnya adalah badan usaha berfungsi memberikan nilai manfaat kepada lingkungan baik bagi masyarakat keseluruhan maupun lingkungan sekitar. Bentuknya bisa apa pun misalnya, memberikan program pemberdayaan UMKM, pemberdayaan masyarakat sekitar, atau bahkan penyelenggaraan pelatihan. Selain itu, biasanya badan usaha yang telah matang juga memiliki program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wadah untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat. 3. Fungsi Pembangunan EkonomiBadan usaha juga berfungsi sebagai kontributor atau penggerak ekonomi negara melalui penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat. Misal perusahaan jasa transportasi, perusahaan bahan makanan pokok atau perusahaan penyedia layanan kesehatan yang berperan penting dalam pergerakan ekonomi suatu negara. Jenis dan Bentuk Badan UsahaSeperti yang telah disinggung sebelumnya, karena kompleksitasnya, badan usaha memiliki beberapa jenis dan bentuk yang dibedakan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Jenis Kegiatan UsahaAdapun bentuk dan jenis badan usaha berdasarkan jenis kegiatannya adalah sebagai berikut.
2. Berdasarkan Aspek kepemilikan ModalJenis badan usaha berdasarkan aspek kepemilikan di Indonesia terbagi empat macam di antaranya sebagai berikut.
3. Berdasarkan Bentuk kerjasamaBerdasarkan bentuk kerjasama, badan usaha terdiri dari Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pihak dalam negeri. Sedangkan Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Misalnya PT Indofood Sukses Makmur dan PT Otsuka Indonesia. 4. Berdasarkan Bentuk KepemilikanBerdasarkan bentuk kepemilikan, badan usaha terdiri dari sebagai berikut.
Sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dan tidak berhubungan dengan pihak ketiga secara langsung.
Pajak yang Dikenakan Badan UsahaTidak hanya bagi perorangan, Wajib Pajak juga berlaku bagi entitas bisnis atau badan usaha. Di Indonesia sendiri, kewajiban perpajakan bagi badan usaha diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun jenis pajak yang dikenakan bagi badan usaha adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 15Pengenaan pajak yang mengatur dan perhitungannya dilakukan atas Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak Badan usaha tertentu yang bergerak pada bidang:
Baca Juga: PPh Pasal 15: Pengertian, Tarif, Contoh Perhitungan & Pembayarannya Pajak Penghasilan Pasal 22Pemungutan pajak yang dilakukan atas kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah atau yang biasa disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Baca Juga: PPh Pasal 22, Pajak Ekspor Impor yang Wajib Diketahui Pajak Penghasilan Pasal 23Pajak yang dipungut atas transaksi atau penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, sewa dari penghasilan lain dan imbalan atas jasa teknik. Tarif PPh Pasal 23 sendiri dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapat. Dimana 15% dari jumlah bruto untuk dividen dan hadiah penghargaan dan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dari penghasilan lain dan imbalan jasa teknis. Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya Pajak Penghasilan Pasal 25Pajak yang merupakan angsuran yang dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan. Itulah pembahasan singkat mengenai apa itu badan usaha mulai dari fungsi hingga pemungutan pajaknya. Semoga memberikan sedikit-banyak manfaat bagi Anda. Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha dan pendampingan mulai dari perencanaan keuangan hingga konsultasi perpajakannya, Anda bisa menghubungi Kami, Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini. |