Apa yang kalian ketahui tentang fungsi kesejahteraan dan kemakmuran?

Apa yang kalian ketahui tentang fungsi kesejahteraan dan kemakmuran?

Apa yang kalian ketahui tentang fungsi kesejahteraan dan kemakmuran?
Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi masyarakat sejahtera

KOMPAS.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti sejahtera adalah tenteram, senang, dan sehat sentosa. Sehingga masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat dengan keadaan sehat, damai, dan senang. 

Dalam buku Indonesia Macroeconomic Outlook (2009), masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang bisa menikmati kemakmuran utuh, tidak miskin, tidak menderita kelaparan, menikmati pendidikan, mampu mengimplementasikan kesetaraan gender, dan merasakan fasilitas kesehatan. 

Kehidupan sejahtera ditandai dengan berkurangnya penyakit berbahaya dan menular, masyarakat hidup dalam kawasan lingkungan yang lebih ramah dan hijau.

Selain itu, memiliki fasilitas lingkungan dan perumahan yang sehat, serta senantiasa memiliki mitra dalam menjaga keberlanjutan.

Masyarakat sejahtera dapat terwujud jika penduduk mampu berpartisipasi dalam pembangunan. Maka strategi dan upaya pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan masyarakat.

Baca juga: Tahapan Keluarga Sejahtera dan Indikatornya

Upaya kesejahteraan masyarakat

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, beberapa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu:

  1. Pengembangan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.
  2. Meciptakan program untuk mewujudkan sebuah desa dengan masyarakat yang sadar tentang kesehatan, gizi, pola hidup sehat, dan bersih baik jasmani dan rohanis.
  3. Menata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, taat hukum, dan harmonis.
  4. Memperkuat ketahanan sosial dan budaya masyarakat berdasakan nilai luhur budaya lokal.

Sinergitas pusat dan daerah

Dalam situs Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia telah menyusun program, salah satunya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga dapat melakukan pengembangan-pengambangan potensi yang ada di daerah untuk membangun UMKM.

Baca juga: Keluarga Sejahtera: Konsep, Indikator, dan Tahapannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.

Pada tanggal 23 November 2018 rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 telah resmi disahkan dan diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019   setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun pemerintah dengan DPR. Selanjutnya pengelolaan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyerahan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Penyerahan DIPA dan alokasi TKDD tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2018, yang diserahkan langsung Presiden secara simbolis  kepada 12 Menteri/Pimpinan Lembaga dan alokasi TKDD kepada seluruh Gubernur di Istana Negara, penyerahan DIPA dan alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan, hal ini bermakna pemerintah mengiginkan akselerasi pelaksanaan program pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah sehingga  manfaatnya bisa cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019  merupakan penjabaran tahun terakhir dari rencana pembangunan jangka menengah 2015-2019. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019  bertema. “ APBN Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia “ sangat tepat tema dari APBN 2019 karena sesuai dengan maksud dari alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Belanja pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019  sebesar Rp2.461,1 triliun, untuk pemerintah pusat yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga Rp855,4 triliun dan non kementerian/lembaga Rp778,9 triliun. Keduanya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian untuk pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun digunakan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antar daerah, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Direktorat Penyusunan APBN,DJA).

 Belanja pemerintah yang begitu besar tentunya harus benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. Memastikan setiap program berjalan efektif sesuai dengan jadwal dan fihak yang diberi tanggungjawab melaksanakan setiap program bekerja dengan baik, sudah barang tentu memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Kunci utama dalam melaksanakan setiap program yang sudah direnacakan yaitu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam rencana kerja kementerian/lembaga, memantau secara berkala, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan  kegiatan yang sudah direncanakan. Menindak lanjuti setiap temuan aparat pengawasan internal maupun eksternal sehingga kekeliruan dapat segera diatasi, tidak ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk meminimalkan dampak hukum yang timbul apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan.

  1. Hal Baru Dan Strategis APBN 2019

Beberapa kebijakan dan terobosan dalam APBN 2019 ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, optimalisasi pendapatan dan kemandirian APBN tidak lain sasarannya untuk kesejahteraan masyarakat. Hal baru tersebut seperti penguatan bidang kesehatan melalui program penurunan stunting (gizi kronis) terintegasi, perluasan program percepatan penanganan stunting melalui intervensi gizi spesifik, penajaman anggaran pendidikan peningkatan kualitas relevansi pendidikan vokasi melalui standardisasi pendidikan vokasi dan kebutuhan industri, penguatan program keluarga harapan(Direktorat Penyusunan APBN,DJA).

Insentif perpajakan sebagai transfer sumber daya kepada publik berupa pengurangan kewajiban pajak, dana penanggulangan bencana alam yang dikelola khusus  yang digunakan  untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam,. percepatan pembangunan infrastruktur dengan keterlibatan pihak swasta dan BUMN dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), percepatan pembangunan ditingkat kelurahan melalui DAU tambahan, untuk menjaga keseimbangan percepatan pembangunan antara desa dan kelurahan melalui pendanaan bagi pemberdayaan masyarakat, tanpa mengurangi komitmen kebijakan pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD kepada 8.212 kelurahan (Direktorat Penyusunan APBN,DJA).

  1. Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

Setiap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Sesuai dengan tema tersebut sudah semestinya masyarakat mendapat informasi yang jelas dan mudah dimengerti atas berbagai kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat  merasa ikut memiliki APBN dan dapat mengawasi setiap belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu negara adalah pertumbuhan ekonomi yang dapat mencerminkan kemampuan pertambahan pendapatan dari waktu ke waktu.

Pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan bermanfaat jika dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembangunan haruslah dilaksanakan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Pandangan ini menunjukan asas demokrasi dalam konsep pembangunan nasional. Masyarakat perlu dilibatkan secara langsung bukan karena padat karya, melainkan bentuk partisipasi yang dilandasi oleh keinginan pemerintah atau keinginan masyarakat itu sendiri. Dalam proses pembangunan masyarakat tidak semata-mata sebagai buruh (pekerja), tetapi sebagai pelaku atau subyek.

Ada dua hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam pembangunan, pertama perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan perlu kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat serta mau mendengarkan. Kedua pemerintah perlu melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, bukan sebagai obyek pembangunan.

Pentingnya masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk apresiasi bahwa tujuan dari pada pembangunan itu sendiri untuk mensejahterakan masyarakatnya, dan juga ditekankan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem perencanaan yang diatur dalam Undang-undang tersebut dalam pelaksanaannya menerapkan kombinasi antara top-down (atas bawah) dan bottom-up (bawah atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memperoleh hasil dari program tersebut.

Pemerintah dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun tentu melibatkan masyarakat , karena pembangunan bukan hanya  tanggungjawab pemerintah saja melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat karena pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapannya ditetapkan dalam bentuk periodesasi atau rencana kerja anggaran kementerian/lembaga setiap tahunnya.

Perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi kebawah dan melibatkan masyarakat secara luas, melalui pemberian wewenang. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak untuk dituangkan dalam rencana kerja tahunan pemerintah dalam bentuk APBN, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Masyarakat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan untuk merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang sudah diprogramkan.

Paradigma pendekatan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pembangunan, artinya pemerintah tidak lagi sebagai pemberi dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan. Dengan kata lain pemerintah menyediakan anggaran, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya. 

“Tingkatkan Sinergi Untuk Kemakmuran Negeri”

#Pasigala Kuat

#Pasigala Bangkit

#Pasigala Hebat

#Pasigala Jaya

Biodata Penulis   *)

Nama          :  Herling Tafsir

Aparatur Sipil Negara KPPN Poso