Apa yang dimaksud hukum tidak tertulis

Pengertian Hukum Tidak Tertulis – Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum tidak tertulis/ definisi Hukum tidak tertulis.

Apa yang dimaksud hukum tidak tertulis


Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

Itulah penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Hukum Tidak Tertulis semoga dapat bermanfaat.

Buka Komentar

Tutup Komentar

Apa yang dimaksud hukum tidak tertulis
Apa yang dimaksud hukum tidak tertulis
Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Konvensi, Ini Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Jakarta -

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Meski tidak tertulis, konvensi mempengaruhi sebuah kesepakatan.

Penjelasan mengenai konvensi lebih lanjut dapat disimak berikut ini:

Pengertian Konvensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada beberapa arti terkait kata konvensi, yaitu:

  1. Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).
  2. Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan dan sebagainya.
  3. Konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dan sebagainya).

Dalam buku Konvensi Ketatanegaraan oleh Bagir Manan, hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan 'kebiasaan ketatanegaraan' atau 'adat kenegaraan'

Menurut Dicey, konvensi ketatanegaraan dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
  3. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  4. Konvensi adalah ketentuan ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.

Sifat-sifat Konvensi

Dalam buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah, ada beberapa sifat-sifat dari konvensi yang perlu diketahui:

  1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Contoh Konvensi di Indonesia

Ada beberapa contoh konvensi di Indonesia, antara lain:

  1. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Pemberian grasi, amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi
  3. Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus
  4. Pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut apa sudah terjawab. Adapun seluruh hukum yang berlaku memiliki fungsi-fungsi penting. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

(izt/imk)

Tolong bantu saya untuk menjawab ini Bandingkan tentang konsep ekonomi, politik, sosial menurut Ideologi Pancasila, Kapitalisme, Komunisme

mengapa kita harus memiliki karakter yang baik? ​

apa upaya yang ada lakukan agar pelaksanaan pendidikan anti korupsi dapat berjalan efektif dan efisien?​

menurut anda bagaimana dengan pelaksanaan pendidikan anti korupsi​

1. Bagaimana sikap anda terhadap nilai-nilai Pancasila menghadapi kemajemukan Bangsa Indonesia sekarang ini. 2.Analisis salah satu gambar-gambar yang … ada dalam Bab ini. 3. Bagaimna sikap anda dalam menyikapi masalah jika di kaitkan dengan nilai nilai Pancasila, antara lain : a. Korupsi b. Masalah Lingkungan C. Disintegrasi Bangsa d. masalah Dekadensi Moral e. Masalah Narkoba

sistem ekonomi yang dijalankan di Indonesia adalah​

Jelaskan tanggapan Anda mengenai hal di berikut di bawah ini: a. Menurut Anda, bagaimana dengan pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi selama ini sejauh … yang Anda tahu? b. Apakah sudah dapat menjangkau semua kalangan, dan apa upaya yang Anda lakukan agar pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi dapat berjalan efektif dan efisien?

Bagaimana cara mewujudkan kesedaran berbangsa dan bernegara dalam lingkungan sekolah

hai kak bantu jawab dong ​

Jelaskan kandungan undang undang dasar menurut anatomi

Dalam kehidupan warga tiap hari tetap diatur oleh peraturan, baik tertulis serta tidak tertulis.

Di Indonesia ada hukum tidak tertulis serta hukum tertulis.

Hukum tidak tertulis merupakan norma ataupun peraturan tidak tertulis yang sudah dipakai oleh warga dalam kehidupan tiap hari.

Hukum tertulis merupakan ketentuan dalam wujud tertulis yang terbuat oleh lembaga yang berwenang, semacam peraturan perundang- undangan.

Peraturan perundangan- undangan nasional ialah peraturan tertulis yang sudah terbuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum Tidak Tertulis, merupakan hukum yang tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan dalam perundang- undangan. Contoh: hukum adat tidak dituliskan ataupun tidak dicantumkan pada perundang- undangan namun dipatuhi oleh wilayah tertentu.

Hukum tidak tertulis ialah kebalikan dari Hukum Tertulis.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang- undangan.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang hidup/ berjalan serta berkembang dalam kehidupan warga/ adat ataupun dalam aplikasi ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang- undangan tetapi peraturannya telah tertanam serta dipatuhi oleh wilayah tertentu/ adat tertentu sehingga jadi suatu pedoman dalan tata penerapan kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang dikira tidak dapat tidak berubah- ubah, disebabkan hukum tidak tertulis peraturannya bisa berganti sewaktu- waktu cocok kondisi serta kepentingan yang menghendakinya. Semacam halnya di Indonesia, memandang dari sudut pandang hukum rimba.

Bagi Muzzamil, potret penegakan hukum dikala ini membuktikan kalau siapa kokoh, dialah yang menang.

Hukum rimba, kata ia, mengecam negara ini.

Bila hukum tidak ditegakkan secara adil hingga yang hendak timbul merupakan hukum rimba, siapa kokoh ia menang.

Secara harfiah penafsiran hukum rimba pasti telah banyak yang mengetahuinya.

Hukum ini telah diketahui semenjak lama serta jadi salah satu hukum yang dikira tidak beradab.

Arti hukum rimba sendiri dalam hukum merupakan siapa yang kokoh ia yang menang.

Kokoh yang diartikan disini merupakan kokoh dalam bertahan serta mencari pembenaran atas perihal yang mau dicapai.

Bila kita maknai hukum ini cuma sepintas saja hingga yang hendak kita tangkap merupakan hukum yang kejam dengan tidak mencermati keadilan yang terdapat.

Dikatakan pula kalau siapa saja yang mau menang hingga wajib kokoh serta dapat melaksanakan apapun demi menggapai kemenangan tersebut.