Apa yang dimaksud dengan norma dan keadilan

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan" title="Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan" srcset="https://sg.cdnki.com/what-is-meant-by-norms-and-justice---aHR0cHM6Ly9tYXRzYW11LnNjaC5pZC93cC1jb250ZW50L3VwbG9hZHMvMjAyMC8xMC9ub3JtYS5qcGc=.webp 446w, https://matsamu.sch.id/wp-content/uploads/2020/10/norma-300x183.jpg 300w">

MATERI DARING KLS 7 BAB 2

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

Norma diperlukan dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi kepentingan- kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Fungsi norma dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.

  • Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  • Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  • Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

  1. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
  2. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
  3. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38)

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  • Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  • Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok sehingga Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain dan sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris, norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma merupakan institutionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluruhan bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

  1. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
  2. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
  3. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda.

2. Macam-macam Norma
Secara umum memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, pada umumnya norma tidak tertulis (kecuali norma hukum). Kedua, dalam membuat norma karna hasil kesepakatan bersama. Ketiga, norma yang sudah dibuat harus ditaati bersama. Keempat, bagi yang melanggar norma akan diberi sanksi. Kelima norma mengalami perubahan. Beberapa norma yang ada dalam masyarakat antara lain norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan

a. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

  1. Norma kesusilaan memiliki keterkaitan dengan norma agama karena ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.
  2. Norma kesusilaan juga memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
  3. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Beberapa contoh norma kesusilaan antara lain sebagai berikut...

  1. Bersikap dan bertingkah laku jujur
  2. Tidak memfitnah orang lain
  3. Menolong orang yang kesusahan
  4. Dilarang bersinah
  5. Tidak menghina orang lain
  6. Tidak berbuat curang atau menipu
  7. Selalu berbicara jujur dan tidak berdusta

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa contoh norma kesopanan antara lain sebagai berikut :

  1. Tidak meludah di sembarang tempat
  2. Memberi, atau menerima makanan dengan tangan kanan
  3. Tidak berbicara saat makan
  4. Menghormati orang yang lebih tua
  5. Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laku yang baik
  6. Memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan tempatnya
  7. Membuang sampah pada tempatnya

c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Apa yang dimaksud dengan norma dan keadilan

Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.Contoh norma agama antara lain sebagai berikut :

  1. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
  2. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
  3. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

Beberapa contoh norma hukum antara lain sebagai berikut

  1. Kewajiban harus membayar pajak
  2. Menanti dalam berlalu lintas
  3. Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  4. Dilarang mengganggu ketertiban umum
  5. Tidak melakukan kejahatan

Hakikat Norma

No.InformasiUraian
1. Norma Norma adalah suatu kesepakatan baik secara terltulis maupun tidak tertulis yang dijadikan aturan dan pedoman hidup dalam suatu masyarakat daerah tersebut.
2. Tujuan Norma Norma disusun dalam bentuk aturan yang berfungsi untuk menciptakan suatu keamanan, kedamaian dan keteraturan dalam suatu wilayah masyarakat.
3. Macam Norma Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
4. Norma Agama Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
5. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
6. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
7. Norma Hukum Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat memiliki beberapa persamaan yaitu:

  1. Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
  2. Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
  3. Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
  4. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
  5. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
  6. Memiliki Sanksi.

B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

  • Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
  • Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
  • Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik.
No.Aturan yang BerlakuTujuanManfaat (Sendiri, Masyarakat, Bangsa, dan Negara)Kesimpulan (arti penting)
1. Dilarang mencuri Agar masyarakat merasa nyaman Agar kita semua merasa nyaman dan wisatawan asing merasa nyaman saat berlibur ke Indonesia Jangan mencuri agar masyarakat merasa nyaman
2. Patuhi rambu rambu lalu lintas Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas Lalu lintas menjadi tertib, kemacetan dapat diperkecil, kecelakaan lalu lintas dapat dihindari Kita harus mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada agar lalu lintas di jalan raya menjadi tertib
3. Tidak membuang sampah sembarangan Agar lingkungan menjadi bersih Lingkungan menjadi bersih dan indah sehingga orang-orang di lingkungan tersebut tidak mudah terserang penyakit Jadi kita harus membuang sampah pada tempatnya . Kita tidak boleh membuang sampah disembarang tempat karena akan merusak lingkungan
4. Menjaga fasilitas umum Supaya fasilitas tidak cepat rusak dan agar dapat digunakan oleh masyarakat Dapat menikmati fasilitas umum dengan nyaman karena tidak dirusak Jagalah fasilitas umum yang ada karena fasilitas tersebut akan digunakan oleh tiap orang
5. Membayar pajak tepat waktu Agar pembangunan Negara dapat terlaksana kan dengan lancar Dengan membayar pajak tepat waktu kita dapat menikmati pembangunan yang ada yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita semua Bayarlah pajak tepat pada waktunya karena orang bijak taat pajak

C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

  1. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

  1. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
No.PerbuatanAlasanAkibatUpaya
1. Berkata kata tak sopan Merasa tidak puas Orang lain merasa tidak nyaman Harus mendapatkan pengajaran kesopanan.
2. Mencemooh Agama lain Perbedaan cara beribadah Orang yang dicemooh merasa sakit hati Kita harus saling menghargai cara beribadah masing-masing agama
3. Melanggar aturan lalu lintas Ingin cepat sampai ke sekolah Membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan Pemahaman tentang peraturan lalu lintas di jalan raya
4. Melawan perintah orang tua Sedang asik nonton TV Orang tua marah Memahami kewajiban sebagai anggota keluarga
5. Tidak membayar pajak Hasil pajak banyak yang dikorupsi Pemasukan negara dari sektor pajak berkurang Pemahaman kewajiban sebagai warga negara yang baik

Apa yang dimaksud dengan norma atau keadilan?

norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Penjelasan: norma dapat menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat.

Apa hubungan antara norma dan keadilan?

Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban. Sehingga norma berfungsi untuk menjaga keadilan antar masyarakat. Keadilan berasal dari kata dasar adil.

Apa maksud norma dalam mewujudkan keadilan?

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial. b. Menjaga ker ukunan anggota masyarakat.

Apa itu norma dalam pelajaran PKN?

Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.