Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Show Namun, tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam. Setidaknya, terdapat enam ahli yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai hukum pajak, yakni: Santoso BrotodihardjoMenurut Santoso Brotodihardjo, hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara. Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara. BohariPendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum pajak merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak. Rachmat SoemitroMenurut Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak. Erly SuandyErly Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, hukum pajak atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut pajak. Dr. Soeparman SoehamidjajaPendapat yang berbeda disampaikan oleh Dr. Soeparman Soehamidjaja. Menurutnya, hukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum. Hartono HadisoepraptoSmentara, Hartono Hadisoeprapto menyatakan, hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan. Sejarah Hukum PajakPada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya. Biasanya, warga negara yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang ditentukan. Sementara, orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi. Di Indonesia, pajak awalnya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Namun, upeti ini hanya digunakan untuk kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat. Seiring dengan berjalannya waktu, upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke kepentingan rakyat itu sendiri. Jadi, harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana sosial, dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya, pemberian yang sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini pun dibuat suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan. Karena itu, rakyat juga dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak karena hasil pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri. Baca juga: Tindak Pidana Perpajakan dan Proses Penyidikannya Peraturan Perundangan PerpajakanSetidaknya, ada delapan undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
Fungsi Hukum PajakSebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak adalah sebagai berikut: 1. Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri. 2. Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan. Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian hukum pajak, sejarah hukum pajak, dasar hukum pajak, serta fungsi hukum pajak. Semoga bermanfaat! Indonesia - Sebuah kebijakan yang mengatur mengenai perpajakan di Indonesia dibuat dan disahkan melalui Undang-Undang (UU) yang dimana kebijakan tersebut berlandaskan pada hukum yang kuat untuk mengaturnya. Pada dasarnya, hukum pajak merupakan sekumpulan dari peraturan-peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, serta hubungan antara Wajib Pajak dan juga pemerintah atau pemungut pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini akan diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengelola hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. Terdapat ahli yang mengatakan bahwa hukum pajak ini masuk ke dalam bagian dari hukum public, karena hukum pajak mengatur hubungan antara Wajib Pajak dengan pemerintah. Jenis-Jenis Hukum PajakBerikut ini merupakan beberapa jenis dari hukum pajak, yaitu: 1. Hukum Pajak Formal Hukum ini memuat sejumlah ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi sebuah kenyataan. Norma-norma yang terkandung dalam hukum ini, yaitu:
Pada dasarnya, hukum pajak formal mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan prosedur yang berkaitan dengan perpajakan. Contoh dari hukum pajak formal ini adalah Tata Cara Perpajakan. 2. Hukum Pajak Material Sedangkan untuk hukum pajak material ini memuat mengenai norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), tokoh yang dikenakan pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau terhapuskannya utang pajak, serta hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah. Contoh dari hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan contoh dari jenis hukum pajak formal dan material, pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hukum pajak formal dan material terpisah. Untuk hukum pajak formal dari kedua jenis pajak tersebut (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan hingga perubahan terakhir pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009. Maka, dengan begitu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat ditemukan pada Undang-Undang KUP. Sedangkan untuk hukum pajak material pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) terpisah dengan hukum pajak material pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk hukum pajak material pada Pajak Penghasilan (PPh) mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada UU No.36 Tahun 2008. Sedangkan untuk hukum pajak material pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada Undang-Undang N0.42 Tahun 2009. Fungsi Hukum Pajak Berikut ini merupakan fungsi dari adanya hukum pajak, yaitu:
|