Apa yang dimaksud dengan diskriminasi harga dan dasar hukumnya

Perumusan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999 dilakukan secara per se illegal. Artinya asumsi telah terjadinya pelanggaran hukum tanpa harus membuktikan dampak yang terjadi.

Helena memaparkan ada tiga cara diskriminasi harga. Pertama, diskriminasi harga dalam bentuk rabat (potongan pembayaran) yang dikenakan kepada penjual oleh pembeli tertentu yang tidak diberikan kepada pembeli yang lain. Rabat dikatakan diskriminasi harga karena pembeli yang mendapatkan rabat membayar harga yang lebih murah dibanding dengan pembeli lain yang membeli barang yang sama.

Yang temaksud kategori rabat ini adalah: pertama, quantity rebate yakni potongan harga berdasarkan volume kuantitas pembelian. Namun quantity rebate yang diberikan kepada pembeli skala besar bukan terkategori sebagai diskriminasi harga tetapi lebih kepada efisiensi biaya.

Kedua, fidelity rebate yaitu diskon yang ditawarkan kepada pembeli yang telah mengikatkan diri kepada penjual sehingga rabat diberikan baik dalam volume yang besar ataupun yang kecil. Fidelity rebate umumnya dinilai sebagai strategi yang ditujukan untuk mencegah kompetitor berkembang.

Ketiga, terget rebate yaitu rabat yang diberikan kepada counterpart bisnis yang target penjualannya lebih dari periode-periode sebelumnya.

Teknik yang kedua adalah selective price cuts, dimana penjual memotong harga secara selektif pada pembeli tertentu pada segmen pasar tertentu yang tidak diberikan pada pembeli di segmen pasar lainnya. Biasanya potongan harga selektif ini diberikan kepada pembeli di pasar berpeluang tinggi beralih ke kompetitor lain, tetapi bagi pembeli lainnya di pasar yang berbeda tetap dikenakan harga yang lebih tinggi.

Teknik ketiga adalah tied and bundled pricing,dimana suatu perusahaan menjual dengan harga murah jika membeli dua barang dalam satu paket dibandingkan jika pembeli hanya membeli dua barang secara individual.

Namun demikian tidak semua diskriminasi harga dilarang. Misalnya, kata Helena, diskriminasi harga karena perbedaan tingkat persaingan. Contoh, daya beli masayarakat di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat Kalimantan. Agar tetap memiliki pangsa pasar di wilayah tersebut, maka penjual tersebut menerapkan harga yang lebih rendah dibandingkan yang di Jakarta.

Diskriminasi harga juga tidak dilarang dalam hal adanya struktur biaya. Artinya pelaku usaha menerapkan harga yang lebih tinggi akibat beban yang dikeluarkannya jauh lebih besar. Selain itu diskriminasi harga tidak dilarang terhadap transaksi dengan usaha kecil, karena biasanya kegiatan usaha ini bertujuan untuk meningkatkan nilai penjualan pengusaha kecil dan menengah.

Lagi-lagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merancang pedoman pasal di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kali ini terkait Pasal 6 tentang diskriminasi harga. Pasal 6 menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Kepala Biro Komunikasi KPPU A. Junaidi, Kamis (11/9), mengatakan diskriminasi harga merupakan bentuk perjanjian yang dilarang. Praktek ini dapat terjadi melalui penetapan harga berbeda yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk barang dan jasa yang sama dari suatu produsen berdasarkan kriteria tertentu. Dia juga menegaskan perumusan Pasal 6 dilakukan secara per se illegal,artinya asumsi telah terjadinya pelanggaran hukum tanpa harus membuktikan dampak yang terjadi.

Kepala Bagian Pranata Hukum KPPU Helena menjelaskan, pedoman Pasal 6 dibuat lantaran beragamnya praktek diskriminasi harga, serta belum teridentifikasinya praktek yang membahayakan atau tidak membahayakan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, diskriminasi harga harus dibedakan dengan diferensiasi harga. Dalam pandangan ekonomi secara teknis, diferensiasi harga juga didefenisikan penjualan komoditas yang sama kepada pembeli yang berbeda dengan harga yang berbeda-beda. Namun diskriminasi harga dilakukan dengan adanya perjanjian, hal inilah yang dilarang oleh Undang-Undang.

Suatu strategi harga yang diterapkan perusahaan bisa dikategorikan sebagai perilaku diskriminasi harga yang dilarang. Yakni jika: (i) penjual atau produsen memiliki kekuatan monopolistik (market power) tertentu setidaknya di satu pasar; (ii) ada separasi antar pasar yang tidak memungkinkan pembeli melakukan penjualan kembali (no arbitrage); (iii) pembeli-pembeli pada pasar-pasar yang berbeda memiliki tingkat permintaan dan elastisitas permintaan yang berbeda-beda; (iv) penjual atau produsen monopolistik bisa memanfaatkan adanya perbedaan wiilingness to pay dari tiap-tiap konsumen.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan diskriminasi harga?

Diskriminasi Harga adalah kemampuan pelaku usaha untuk menentukan harga pada barang dan jasa yang sama pada kualitas yang sama pada konsumen yang berbeda. Diskriminasi Harga harus dibedakan dengan diferensiasi Harga.

Apa yang dimaksud dengan diskriminasi harga brainly?

Diskriminasi harga adalah tindakan penjualan dalam menjual barang yang sama di bawah pengawasan produksi yang sama dengan harga berbeda kepada pembeli yang berbeda.

Apa yang dimaksud dengan diskriminasi harga dan apa syaratnya agar diskriminasi harga bisa berhasil?

Price discrimination atau diskriminasi harga adalah kebijakan di mana penjual membebankan harga berbeda untuk setiap pelanggan atau kelompok pelanggan. Penjual menetapkan harga sedemikian rupa sehingga dua pembeli yang bersaing membayar dua harga yang berbeda untuk produk atau layanan yang sama.

Apa saja contoh diskriminasi harga?

Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan diskriminasi harga:.
Industri Transportasi. Transportasi adalah industri yang paling besar dalam hal menerapkan diskriminasi harga. ... .
2. Harga Retail. ... .
Kupon. ... .
4. Harga Premium..