Apa yang dilakukan masyarakat untuk mencegah


Selama masa pademi COVID-19, masker merupakan hal yang wajib untuk dikenakan terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru karena mampu mencegah terpaparnya virus SARS-CoV-2. Dengan menggunakan masker, cipratan droplets menjadi terhalang masuk ke mulut atau hidung seseorang. Hal tersebut yang menyebabkan masker menjadi alat penting untuk melindungi diri serta orang lain dalam mencegah penularan COVID-19. 

Masker wajib dikenakan jika berada di luar rumah, ketika berbicara dengan orang lain, dan ketika sedang sakit agar tidak menularkan dan tertular penyakit. Selama masa adaptasi kebiasaan baru yang sudah memasuki bulan kelima, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat menggunakan masker. Salah satunya melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan relawan untuk menyukseskan gerakan menggunakan masker agar terciptanya suatu kebiasaan dan perilaku baru di masyarakat. 

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengatakan perlu adanya tokoh panutan sebagai agen perubahan yang berada di sekeliling masyarakat yang turut mengajak untuk menggunakan masker agar didengar dan diikuti oleh masyarakat. 

“Sehingga perlu sebenarnya ada tokoh-tokoh panutan, orang-orang yang ada di sekeliling masyarakat yang mereka selama ini tidak pernah pakai masker, untuk kemudian selalu mengingatkan dan menyehatkan karena intinya adalah pencegahan,” jelas Lilik dalam dialog di Media Center Satuan Tugas, Jakarta (10/8).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Komunikasi Tim Koordinator Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Devi Purgativa turut menjelaskan bahwa tim relawan telah mengajak beberapa stakeholder seperti Kantor Staf Presiden, organisasi masyarakat, LSM, hingga UMKM untuk bekerjasama menyukseskan gerakan kampanye menggunakan masker di masyarakat.

“Nah kampanye yang kita akan lakukan itu melalui satu sosial media dan juga relawan itu turun ke lapangan. Jadi kita berusaha supaya semua orang dari elemen-elemen yang berbeda, semuanya harus melakukan (kegiatan) pakai protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” jelas Devi.

Dalam menerapkan kampanye menggunakan masker di masyarakat, unsur pentahelix atau 5 unsur yakni pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa menjadi sangat penting. Kolaborasi ini penting guna menunjukan kontribusi semua pihak untuk berkomitmen melakukan peran-peran dalam penanganan COVID-19. 

Kolaborasi yang dilakukan seperti mengajak para pakar dari setiap daerah untuk menyusun materi atau konten mengenai protokol kesehatan sesuai dengan bahasa lokal. Agen perubahan atau tokoh masyarakat pun beragam di setiap tempatnya agar setiap tokoh mampu menggerakan masyarakat di sekitarnya dan dibekali materi agar mampu mengedukasi dengan baik dengan pendekatan kearifan lokal. 

Lilik menjelaskan bahwa sebelum tokoh masyarakat turun ke lapangan, mereka harus dibekali oleh tiga hal. Pertama adalah bagaimana adaptasi kebiasaan baru untuk merubah perilaku dan berdasarkan protokol kesehatan. Yang kedua adalah materi terkait dengan komunikasi publik untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Dan ketiga, mendokumentasi kegiatan lewat inaRISK agar orang lain menjadi terinspirasi dan tergerak. 

“Nah materi-materi itu (dikemas) dengan kearifan lokal yang ada, budaya lokal yang ada. Misalnya misalnya di daerah Jawa Tengah, Jogja itu kita bisa melihat ada kearifan lokal dengan menggunakan tokoh-tokoh wayang, Punokawan dan sebagainya. Jadi, itu materi yang kemudian kita sampaikan, tetapi intinya adalah sebenarnya protokol kesehatan,” jelas Lilik.

Sedangkan dalam mendukung upaya yang dilakukan pemerintah, tim relawan menggunakan pendekatan dengan turun ke lapangan seperti ke pasar-pasar untuk memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan kepada penjual dan pembeli, memberikan alat perlindungan seperti masker, hand sanitizer, hingga face shield. 

“Kita berusaha sebisa mungkin untuk menggunakan bahasa yang paling gampang dimengerti dan bahasa bahasa lokal supaya lebih mudah untuk ditangkap,” jelas Devi.

Terakhir, Devi mengingatkan bahwa kampanye gerakan menggunakan masker tidak bisa dilakukan sendirian. Sehingga dibutuhkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat baik dari pemerintah maupun swasta.  

“kita benar-benar butuh bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk membantu dan mengkampanyekan ini, gitu. Tapi, balik lagi, jangan hanya dikampanyekan tapi benar-benar memang harus dilakukan, memang harus dipatuhi,” tutup Devi.


Video Dialog “Mobilisasi Sosial Untuk Gerakan Bermasker”: https://youtu.be/3D9Egb2VlpE

Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Facebook : @InfoBencanaBNPBTwitter : @BNPB_IndonesiaInstagram : @bnpb_indonesia

Youtube : BNPB Indonesia

#SiapUntukSelamat#BersatuLawanCovid19#CuciTangan#JagaJarak#MaskerUntukSemua#TidakMudik

#DiRumahAja

Sumber : https://covid19.go.id/p/berita/gerakan-bermasker-di-masyarakat-kolaborasi-multi-pihak-kunci-pencegahan

Apa yang dilakukan masyarakat untuk mencegah

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pengawasan dan pengamanan. Namun Selengkapnya

Apa yang dilakukan masyarakat untuk mencegah

Dahnil menjelaskan bahwa saat ini, bela negara dan nasionalisme telah menjadi nilai universal bagi semua negara di dunia. Selengkapnya

Apa yang dilakukan masyarakat untuk mencegah

Reisa menyebutkan bahwa sejak vaksin COVID-19 pertama kali tiba di tanah air pada 6 Desember 2020 lalu, Indonesia telah menerima lebih dari Selengkapnya

Apa yang dilakukan masyarakat untuk mencegah

Pandemi COVID-19 perlu disikapi oleh setiap individu di tanah air. Penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih terus terjadi. Gugus Selengkapnya

Batam adalah salah satu kota yang letaknya sangat strategis, dikarenakan Batam merupakan jalur pelayaran Internasional. Posisi Kota Batam yang strategis selain berada di jalur Pelayaran Internasional juga berdekatan dengan Negara Singapura dan Malaysia.

            Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang dimana Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (Indonesia Free Trade Zone), kebijakan ini dilaksanakan oleh Badan Pengusaha Batam.

            Perkembangan era globalisasi ditandai dengan semakin majunya teknologi komunikasi, arus perdagangan serta kepmajuan industri pariwisata menjadikan Batam sangat rawan dengan peredaran gelap Narkoba.

            Narkoba berguna sebagai pelayanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan, namun narkoba juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Peredaran gelap narkoba pada era globalisasi sekarang tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa korbannya. Narkoba telah merusak kehidupan masyarakat bahkan tidak sedikit orang mulai dari kalangan pejabat sampai lapisan kurang mampu terkena dampak dari penyalahgunaan narkoba.

            Secara dunia kesehatan narkoba akan membuat daya ingat penggunanya menurun dan kualitas berfikir menjadi lemah. Narkoba juga menyebabkan kerusakan pada organ vital manusia seperti ginjal, jantung, paru-paru dan organ vital lainnya yang bisa membuat penggunanya kehilangan nyawa.

            Salah satu efek dari penyalahgunaan narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan akan narkoba tersebut. Akibanya untuk mendapatkan narkoba tersebut penggunanya rela melakukan apapun untuk mendapakan narkoba.

Dampak dari penyalahguna narkoba akan mengganggu ketertiban masyarakat,untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat memiliki peran sebagai subyek maupun objek dari permasalahan narkoba, sedangkan aparat penegak hukum terutama Polri menjadi fasilitator dan Pemerintah berperan dalam mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan narkoba.

Sekecil apapun peran yang diberikan masyarakat, sangat berarti untuk mengajak masyarakat lainnya dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). P4GN sendiri merupakan upaya Sistematis yang tepat dan akurat dalam rangka mencegah, menyelamatkan, dan melindungi Warga Negara dari bahaya Narkoba.

Untuk itu kepedulian dari instansi Pemerintah dalam upaya tersebut mendorong satgas yang terdapat di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN.

            Sejalan dengan Visi BNN Kota Batam sebagai penggerak komponen masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di Kota Batam. Diharapkan peran serta Masyarakat mampu menjadi perpanjangan tangan BNN dalam kegiatan P4GN

            Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diatur dalam BAB XIII Peran Serta Masyarakat yang dimulai dari pasal 104 sampai pasal 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 104 berbunyi:

“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

Pasal 105 berbunyi:

“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

Pasal 106 berbunyi:

“Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:

  1. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
  5. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.”

Pasal 107 berbunyi:

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

Pasal 108 berbunyi:

Ayat  (1) “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.”

Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.”

Pembentukan Wadah Peran serta masyarakat juga diatur didalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 pasa; 3 ayat (1) yang menyatakan “Wadah peran serta masyarakat dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.”

Pasal 5 Wadah peran serta masyarakat mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
  2. Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
  3. Melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran Badan Narkotika Nasional; dan
  4. Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hokum dari aparat penegak hukum.

Pasal 15 Pejabat di lingkungan bidang pemberantasan berkewajiban untuk:

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, dan melaporkan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  2. Memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan masyarakat yang diberikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional; dan
  3. Mengatur pelaksanaan pemberian perlindungan hukum pada saat masyarakat melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Daftar pustaka

Siswanto S. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika: UU Nomor 35 Tahun 2009. Rineka Cipta. Jakarta.

Terkait