Apa yang akan terjadi jika kamu tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan

1  HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan el,ektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2  KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya;
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat;
  4. Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/dokter;
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

Kabar Latuharhary – Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Melihat pentingnya hal tersebut, Komnas HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan.Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat membuka acara pada rangkaian Pra-Festival HAM 2020, yaitu ”Peluncuran dan Webinar Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”, diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, (17/11/2020). Sebagai pengantar, terkait Hak Atas Kesehatan, Sandra mengawalinya dengan berdasar pada DUHAM pasal 25. “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”.

Sandra juga menyebutkan bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. “Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia”, jelas Sandra.

Apa yang akan terjadi jika kamu tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan

Dalam cakupan tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama DPR telah menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan HAM dan secara konkret telah menurunkannya ke dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Jadi, ini merupakan nilai lebih dari Indonesia, sebagai suatu negara yang menyatakan negara yang demokratis berdasarkan hukum dan menghormati HAM”, ungkapnya.Sandra melanjutkan, di Komnas HAM sendiri, sesuai mandat yang dimiliki, telah mengembangkan program kegiatan mengenai isu hak atas kesehatan. Melalui bagian Pengkajian dan Penelitian, diantaranya telah melakukan survei pandangan masyarakat terhadap hak atas kesehatan dalam sistem jaminan kesehatan nasional, melakukan penelitian tentang bagaimana kondisi hak kesehatan dari kelompok rentan, dan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan.

“Komnas HAM secara khusus menetapkan bahwa perlu dilakukan sebuah survey terkait hak atas Kesehatan yang dilakukan peluncurannya hari ini. Hal ini terutama karena pertimbangan isu hak atas kesehatan adalah isu yang memang ramai di masyarakat, terutama ketika pandemi Covid-19 terjadi”, terang Sandra.

Terhadap survey yang telah dilakukan Komnas HAM tersebut, Sandra berharap adanya kebermanfaatan bagi Komnas HAM sendiri, stakeholder terkait, dan masyarakat pada umumnya. “Hasil survei ini akan sangat bermanfaat bagi Komnas HAM untuk memahami perspektif masyarakat terkait hak atas sistem jaminan sosial nasional utamanya dari kelompok rentan. Kami berharap survei ini dapat juga diterima oleh pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kesehatan. Dalam hal ini mungkin Kementerian Kesehatan dan juga para pihak lainnya sebagai penyedia jaminan kesehatan dan dari tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat pada umumnya”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn)

  • Hotline Virus COVID-19  119 ext 9
  • Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam Penanganan Penyakit COVID-19 klik disini
  • WASPADA!! Hati-hati apabila ada mendapatkan info melalui whatsapp dan lain sebagainya mengatasnamakan Pejabat Kemenkes. mohon untuk diabaikan!
  • Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi Klik di Sini

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 17 Mei 2016 00:00:00, Dibaca : 47.676 Kali

    Apa yang akan terjadi jika kamu tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan

    Jakarta, 17 Mei 2016

    Menkes Nila F. Moeloek hadir pada Seminar Kesehatan Ibu dan Anak dalam Kerangka JKN dan peluncuran kampanye Berpihak pada Anak, di Gedung Kemenkes, Jakarta (17/5). Kampanye ini merupakan bagian dari kampanye global Every Last Child Campaign yang di gagas Save The Children pada April 2016. Kampanye ini bertujuan memastikan anak-anak di seluruh dunia mendapatkan hak yang sama untuk kelangsungan hidup dan mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan.

    Kampanye ini sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.Menurut Menkes, sedikitnya 9 Peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian pelayanan kesehatan terkait kesehatan reproduksi sampai remaja. Tugas kita semuanya untuk dapat mengimplementasikan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan tersebut. Dengan demikian anak dapat menjadi investasi bagi bangsa dan negara, kata Menkes.Sebagaimana diketahui bahwa target MDGs 4 adalah menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 23/1.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Balita (AKBA) menjadi 32 per 1000 kelahiran hidup. Hasil sementara Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menunjukkan AKB 22 per 1.000 kelahiran hidup dan AKBA 26 per 1.000 kelahiran hidup. Artinya target MDG 4 dalam penurunan kematian Bayi dan Balita, tercapai. Meski demikian jumlah kematian Balita secara absolut masih tetap tinggi, terutama kematian pada kelompok usia neonatal.Penyebab utama kematian bayi dan Balita sebagian besar dapat dicegah. Untuk itu, upaya pencegahan kesakitan dan kematian bayi dan Balita ini menjadi upaya prioritas dan perlu kita diperkuat dan ditingkatkan, tambah Menkes.Status kesehatan anak terutama bayi baru lahir (neonatus) sangat tergantung pada kondisi kesehatan ibu. Komplikasi pada saat hamil dan persalinan akan berdampak pada kesakitan dan kematian neonatus. Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan indikator yang dipakai untuk menentukan status kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas. Target MDG 5 dalam menurunkan AKI menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup belum tercapai. Artinya kondisi kesehatan ibu di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diatasi bersama-sama. Menkes menegaskan, Indonesia sudah menentukan arah pembangun kesehatan nasional yang sejalan dengan tingkat global. Pada tahun 2015 MDGs sudah berakhir. Kelanjutan dari kesepakatan global, dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan pada September 2015 lalu, kesehatan tetap menjadi goals dengan target-target yang diperluas. Sementara penurunan AKI dan AKBA tetap menjadi agenda pembangunan post 2015 atau SDGs. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu komponen dimensi pembangunan manusia, karena indikator kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa diantaranya ditentukan oleh AKI, AKB dan Umur Harapan Hidup (UHH). Dalam Rencana strategis Kesehatan telah ditetapkan upaya-upaya prioritas kesehatan beserta tergetnya yang diharapkan dapat mendukung tercapainya target-target pembangunan terkait kesehatan. Penerapan JKN merupakan sebuah terobosan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat sehingga sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2019, diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak mempunyai jaminan kesehatan.Terkait dengan peningkatan kepesertaan JKN, adalah sangat penting untuk memastikan semua ibu hamil mempunyai jaminan kesehatan sehingga sejak bayi baru lahir sudah terproteksi apabila ada gangguan kesehatan.Khusus untuk upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir, pemerintah juga meluncurkan program Jampersal sejak tahun 2012, yang tetap dilanjutkan di era JKN ini dengan tujuan utama mendekatkan akses layanan untuk seluruh ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir ke fasilitas. Diharapkan upaya ini dapat menekan kematian ibu dan bayi baru lahir yang sampai saat ini masih menjadi masalah besar di Negara kita, ungkap Menkes.

    Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.