Apa tujuan dikeluarkanya maklumat wakil prese

Apa tujuan dikeluarkanya maklumat wakil prese

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pasca kemerdekaan Indonesia, beberapa kali pemerintahan Indonesia mengeluarkan maklumat atau putusan hukum mendesak, diantaranya adalah maklumat wakil presiden 3 November 1945 tentang himbauan untuk mendirikan partai politik.  Pada konteks maklumat 3 November ini, awalnya merupakan usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) kepada pemerintah untuk mendirikan partai politik sebanyak mungkin. Setelah keluar maklumat ini, praktis mulai banyak bermunculan partai politik seperti terbentuknya Partai Komunis Indonesia pada 7 November 1945, Partai Buruh Indonesia 8 November 1945, Partai Sosialis dan Partai Kristen Indonesia tepat di 10 November, dan 17 November Partai Nasionalis Indonesia, singkatnya dengan keluarnya sistem multipartai, paling tidak muncul 4 ideologi yang terjewantahkan dalam banyak partai, yakni kekuatan ideologis Islam, Sosiialis, Nasionalis dan Komunis. Adapun kemunculan banyaknya partai ini dipersiapkan pada awalnya untuk penyelenggaraan Pemilu 1946 namun tidak terealisasi sebab keadaan waktu itu yang belum memungkinkan dan terlaksana justru di tahun 1955.

Dalam perkembangan berikutnya, kehidupan politik dengan sistem multipartai menimbulkan dampak positif sebab kehidupan demokrasi sudah mulai berkembang. Akan tetapi, dampak negatifnya adalah konflik perbedaan yang terkadang jadi penghambat kestabilan, sebab sering keluarnya mosi tidak percaya oposisi terhadap pemerintah. Tercatat pada Masa Demokrasi Parlementer yang berlangsung 9 tahun dari 1950-1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet akibat ketidakpercayaan oposisi terhadap jalannya pemerintahan. 

Dengan memahami keterangan di atas, maklumat pemerintah 3 November 195 telah membawa dampak bagi pemerintahan Indonesia secara positif, hal ini karena hidupnya alam demokratis namun pada sisi yang lain, konflik perbedaan yang tajam seringkali membuat stabilitas politik berjalan tidak berjalan dengan semestinya karena mosi tidak percaya atas pemerintahan yang sedang berjalan.

Sejarah Hari Parlemen Indonesia yang diperingati setiap tanggal 16 Oktober memiliki nilai historis yang sangat penting untuk diketahui mahasiswa Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Pada saat Indonesia masih berstatus sebagai negara baru merdeka, Mohammad Hatta (Wakil Presiden pertama Indonesia) dan Sutan Sjahir (Perdana Menteri pertama Indonesia) menyadari bahwa Indonesia memerlukan suatu badan atau lembaga yang dapat mewakili aspirasi rakyat. Dengan ide tersebut, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.

Atas pertimbangan politik agar Indonesia diakui sebagai negara yang demokratis yang memiliki aparatur lengkap, Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang memutuskan bahwa tugas KNIP berubah, dari pembantu presiden menjadi setara dengan presiden yaitu menyusun Undang-Undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Dengan Dikeluarkannya maklumat tersebut maka dianggap menjadi awal lahirnya parlemen di Indonesia, sekaligus menjadi alasan diperingatinya Hari Parlemen Indonesia setiap tanggal 16 Oktober.

Peringatan Hari Parlemen Indonesia ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi anggota legislatif untuk memperbaiki serta meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Karena jika kita melihat survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 4-5 Oktober 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kita saat ini mendapatkan tingkat kepercayaan publik paling rendah yaitu hanya 40% (Presiden Joko Widodo: 71% dan Komisi Pemberantasan Korupsi: 72%). (Bhk)

Apa tujuan dikeluarkanya maklumat wakil prese

Maklumat 3 November 1945 adalah maklumat yang mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi.[1] Maklumat ini dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu 1946.[1] Maklumat 3 November 1945 dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia.[1] Dengan maklumat ini, pemerintah berharap supaya partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.[1] Maklumat ini juga melegitimasi partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong lahirnya partai politik baru.[1] Akan tetapi, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan.[1] Hal ini disebabkan bangsa Indonesia fokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Saat itu, pemilu bukan lagi prioritas.[1]

Berkas:Bung-hatta-400x298.jpg

Mohammad Hatta sebagai orang yang mengeluarkan Maklumat 3 November 1945

Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI.[2] Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.[2] Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.[2]

Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.[3]

  1. ^ a b c d e f g "Sejarah Pemilu: Maklumat Hatta Nomor X Tahun 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  2. ^ a b c "Maklumat 3 November 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-12. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  3. ^ PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses 30 Desember 2020.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Maklumat_3_November_1945&oldid=19458843"

Apa tujuan dikeluarkanya maklumat wakil prese

Apa tujuan dikeluarkanya maklumat wakil prese
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi Maklumat 14 November 1945

KOMPAS.com - Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih meraba-raba sistem pemerintahan seperti apa yang terbaik bagi negara.

Pada saat itu, Presiden dan Wakil Presiden belum memiliki lembaga yang membantunya seperti MPR dan DPR.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu Presiden dalam pembangunan negara sebagai badan legislatif.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia

Pada masa tersebut, Indonesia memiliki sistem pemerintahan Presidensial di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Hingga pada 11 November 1945 BP-KNIP (Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat) mengungkapkan veto tidak percaya pada kabinet dengan mengusulkan adanya pertanggungjawaban menteri kepada KNIP selaku parlemen.

Usulan tersebut diterima baik oleh Presiden Soekarno dengan dikeluarkannya Maklumat 14 November 1949.

Isi Maklumat 14 November 1945

Isi dari Maklumat 14 November 1945, sebagai berikut: 

"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dari tingkatan yang pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung jawab adalah di tangan menteri "

Tujuan Maklumat 14 November 1945

Dari isi maklumat disebutkan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada parlemen.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)

Dari sini diketahui tujuan Maklumat 14 November 1945, yakni perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial ke parlementer.