Apa saja yang masuk bi checking

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking ini memberikan informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. 

Semakin besar nilai skor BI Checking, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman. Sebaliknya, bila nilai skor BI Checking rendah, pengajuan kredit akan dipermudah. Kredit yang dimaksud di sini meliputi kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit lain seperti pembelian elektronik maupun kendaraan.

Baca: Ancaman Resesi, Gubernur BI Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Tembus 5,3 Persen

BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Adapun informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Lalu bagaimana cara mengecek nama dalam BI Checking secara online? Ikuti sejumlah langkah berikut ini:

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online

6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali

7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email

8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan

9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar

Sedangkan skor kredit BI Checking dibedakan menjadi 5. Kelima skor itu meliputi:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Apa Perbedaan Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur?

Daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Sementara itu, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK. 

Apa itu BI checking adalah skor kelayakan calon debitur yang mengajukan kredit ke bank. Mari pelajari cara cek BI checking secara online agar terhindar dari apa itu blacklist BI checking dan bahayanya.

Apa itu BI checking adalah salah satu faktor yang membuat seseorang mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. BI checking artinya data historis terdahulu apakah calon debitur lancar atau macet pembayaran kredit (kolektibilitas).

Apa itu BI checking bank adalah riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dapat diakses oleh lembaga antar-bank dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. Jika ada calon debitur akan mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, tahapan BI Checking adalah keharusan sebelum diproses untuk approval.

Karena BI checking penting, maka kamu harus mempelajari apa itu BI checking dan update data SILK BI Checking online, tahapan dan cara cek BI checking secara online, serta apa itu blacklist BI checking dan kerugiannya untuk kamu.

Mari baca penjelasan lengkap tentang apa itu BI checking dan detail lainnya dalam artikel berikut!

SLIK BI Checking Adalah

Jika sebelumnya apa itu BI checking datanya didasari oleh SID, sekarang data BI checking adalah data yang diambil dari SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK BI checking online adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi online di bidang keuangan.

SLIK BI checking online adalah data yang dimanfaatkan lembaga penyediaan dana untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin lembaga-lembaga di industri keuangan.

Sederhananya, apa itu BI checking atau SLIK BI checking online adalah data yang dapat diakses oleh pihak calon debitur atau pun lembaga keuangan yang akan memroses permohonan calon debitur untuk menilai skor kelayakan dalam mendapatkan kredit.

Dalam pengumpulannya SILK BI checking online, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) harus melaporkan data-data nasabah setiap bulannya. Lalu, data tersebut akan dikumpulkan oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SLIK secara berkala.

Lalu, apa itu BI checking dan informasi apa saja yang dapat diakses lewat sistem ini? Utamanya, informasi yang dapat diakses adalah identitas debitur dan agunannya, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima oleh debitur dari kredit sebelumnya, riwayat pembayaran cicilan kredit, serta data pembayaran kredit yang macet.

Apa Itu Blacklist BI Checking?

Karena sebelum calon debitur mengajukan permohonannya ke lembaga keuangan, apa itu BI checking atas nama perorangan atau pun badan usaha adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Jika data BI checking dinyatakan tidak bagus, maka calon debitur tidak akan mendapatkan approval pengajuan kreditnya. Inilah yang disebut dengan apa itu blacklist BI checking.

Singkatnya, apa itu blacklist BI checking adalah skor buruk calon debitur dalam kelancaran pembayaran kredit sebelumnya atau kolektibilitas. Lalu, bagaimana cara lembaga keuangan dan bank untuk mengetahui informasi ini? 

Dilansir dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dalam data ini terdapat 5 kategori yang dapat menentukan “nilai” kelayakan calon debitur. Berikut adalah penjelasannya.

1. Kredit Lancar

Apa itu BI checking berstatus kredit lancar adalah kondisi di mana calon debitur punya kemampuan untuk membayar kewajiban kredit (utang) plus bunganya dengan baik dan tepat waktu. 

Jika status SLIK BI checking online kamu kredit lancar, maka sudah jelas pengajuan pinjaman atau kredit selanjutnya akan mendapatkan approval dari lembaga keuangan.

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Jika kredit calon debitur terdapat tunggakan dalam periode 1-2 bulan, maka DPK adalah status dalam apa itu BI checking-nya. Dapat dikatakan, status ini menunjukkan bahwa kemampuan calon debitur membayar utangnya adalah “kurang lancar.” 

Jika SLIK BI checking online kamu memiliki status DPK, maka kamu masih bisa mengajukan pinjaman kepada bank tapi akan mengalami kesulitan dalam proses approval.

3. Kredit Tidak Lancar

Dalam status ini menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran kewajiban pinjaman dalam waktu 3-4 bulan. Calon debitur yang status SLIK BI checking online-nya demikian akan otomatis masuk ke dalam kategori “kredit tidak lancar.” 

Apalagi, pihak debitur yang masuk ke dalam status kategori ini umumnya sudah mendapatkan peringatan dan berbagai upaya penagihan oleh pihak lembaga keuangan pemberi kredit. Namun, pelunasannya tetap tidak berjalan dengan baik. 

Karena itu, jika kamu memiliki status ini dan terus berlanjut, maka inilah yang bisa disebut sebagai kondisi menuju apa itu blacklist BI checking.

4. Kredit Diragukan

Apa itu BI checking yang statusnya “kredit diragukan” adalah kondisi di mana calon debitur memiliki tunggakan selama 4-6 bulan. Kategori ini sudah dapat dikatakan bahwa calon debitur “gagal” memenuhi pembayaran kredit pokok bersama bunganya.

Ketika status BI checking adalah “kredit diragukan,” maka inilah yang masuk ke dalam kategori apa itu blacklist BI checking. Jika kamu masuk ke dalam kategori ini, maka sudah pasti pihak lembaga keuangan mana pun akan memilih untuk menolak pengajuan kredit.

5. Kredit Macet

“Kredit macet” adalah status yang diberikan ketika “kredit diragukan” masih terus berlangsung dalam periode lebih dari 6 bulan. Ketika calon debitur punya kredit macet yang belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan kapan pelunasannya, maka sudah pasti inilah status blacklist BI checking. 

Lembaga keuangan mana pun tidak akan memroses pengajuan pinjaman dan secara otomatis akan ditolak hingga adanya pemutihan BI checking.

Cara Pemutihan BI Checking yang Aman

Sebelumnya, pembahasan mengenai apa itu BI checking yang menilai kelayakan calon debitur sudah dibahas. Lalu, jika memiliki penilaian yang masuk dalam kategori dipersulit atau bahkan masuk daftar blacklist BI checking, apa yang harus dilakukan?

Agar tidak mengganggu proses pengajuan kredit, kondisi ketidaklayakan calon debitur ini tentunya bisa “dibersihkan” dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut ini adalah upaya yang bisa dilakukan oleh calon debitur yang berada di kategori “skor buruk” ini untuk pemutihan BI checking.

Langkah pertama untuk mengubah status BI checking yang dapat dilakukan adalah memulai proses pembayaran tunggakan. Utamanya, dalam proses pengajuan kredit, calon debitur yang skornya buruk akan diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI checking. 

Setelah calon debitur melakukan pelunasan, maka peringkat kredit tidak lancar, kredit diragukan, atau kredit macet dapat dipulihkan ke status kredit lancar atau setidaknya DPK. Setelah itu, jika pengajuan kredit ditolak, maka calon debitur bisa mengajukan permohonan kredit baru.

2. Terus Memantau BI Checking

Setelah tanggungan kredit dilunasi namun ternyata status masih belum berubah, maka calon debitur dapat mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan saat kredit macet tersebut diambil.

3. Membuat Surat Klarifikasi

Jika status BI checking calon debitur tidak kunjung berubah, maka cara lain pemutihan BI checking adalah dengan membuat surat klarifikasi yang akan dikeluarkan oleh pihak bank tempat pengambilan kredit. 

Surat klarifikasi ini kemudian perlu ditujukan ke OJK untuk selanjutnya dikonfirmasi bahwa calon debitur adalah benar sudah melunaskan kewajiban utang. Biasanya, proses ini perlu waktu sehingga pihak OJK yang akan menghubungi kembali setelah status BI Checking bersih.

Pinjaman Apa yang Masuk BI Checking?

Pinjaman apa yang masuk BI checking adalah utang yang sudah familiar di masyarakat pada umumnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit. 

Namun, bersamaan dengan masifnya perkembangan teknologi apalagi perusahaan fintech (financial technology) di Indonesia, maka terdapat channel lain yang berpotensi untuk masuk skor BI checking.

Utamanya, mulai dari pinjaman online hingga platform keuangan lain yang secara luas dipakai masyarakat, serta di bawah izin dan diawasi oleh OJK seperti berikut ini.

1. Akulaku

2. OVO Paylater

3. Kredit Pintar

4. Tunaiku

5. Indodana

6. Home Credit

7. Shopee Paylater

8. Gojek Paylater

9. Kredivo

9. Adakami

10. Kredivo

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline

Mengingat memahami apa itu BI checking adalah hal yang sangat penting, tentu kamu harus tahu bahwa sekarang aplikasi cek BI checking online sangat mudah diakses kapan pun dan dimana pun.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, proses check SLIK online dapat diakses 24 jam oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Namun, bagi kamu sebagai individu atau badan usaha, cara cek BI checking online dapat dilakukan dengan proses berikut.

1. Luring (Tatap Muka atau Offline)

Pemohon SLIK yang merupakan calon debitur dapat datang ke Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor OJK Setempat dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti tata cara sebagai berikut.

A. Siapkan dokumen pendukung

Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA. Sementara bagi calon debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

B. Isi formulir dan mengambil nomor antrian 

Setelah menyiapkan dokumen, jika formulir sudah sesuai persyaratan maka pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur. Lalu, hasil cetakan ini akan dikonfirmasi dan diserahkan pada calon debitur lengkap bersama dengan tanda terima yang ditandatangani.

2. Daring (Online)

A. Cara check SLIK online tahap pertama adalah melakukan registrasi di laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi 

B. Pilih jenis informasi debitur, apakah perorangan atau badan usaha dan tanggal antrian yang tersedia. 

C. Klik “Lanjut Isi” dan input seluruh data yang diminta secara lengkap. Informasi ini akan diverifikasi untuk mendapatkan akun iDeb (Informasi Debitur).

D. Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online yang diminta. 

E. Tunggu bukti e-mail registrasi nomor antrian SLIK Online dan approval verifikasi data. Informasi ini akan muncul pada H-2 dari tanggal antrian yang diajukan. 

F. Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan instruksi lewat e-mail: 

- Cetak dan tandatangani formulir sebanyak 3 rangkap 

- Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirimkan ke nomor WhatsApp OJK. 

- Kirimkan foto selfie diri dengan menunjukkan KTP yang akan diverifikasi via WhatsApp.

- Jika data seluruhnya telah diverifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.

Setelah memahami lebih dalam tentang apa itu BI checking, kamu pasti sudah memahami pentingnya menghindari utang atau kredit macet yang bisa berdampak buruk bagi kondisi finansialmu.

Apalagi, jika kamu punya rencana mengajukan kredit untuk membangun usaha atau pun memiliki rumah. Karena itu, ketimbang memilih jalan mudah untuk segera mendapatkan dana, sebaiknya kamu harus mengelola keuangan dengan baik dahulu agar BI checking kamu tidak mendapat skor buruk.

Salah satu cara terbaik untuk terhindar dari utang yang dapat merusak skor BI checking, utamakan untuk menabung dana darurat, tabungan masa depan, dan alokasikan pemasukanmu untuk berinvestasi.

Mengapa menabung saja tidak cukup dan harus disertai dengan investasi? Hal ini karena jika kamu menabung di bank saja, pasti terdapat biaya administrasi yang adanya faktor inflasi bisa terjadi kapan saja. Kedua kondisi sederhana yang kemungkinan besar pasti terjadi dapat menggerus nilai uang yang kamu.

Untuk menghindari berkurangnya nilai uang, melakukan investasi di aset yang tepat adalah cara paling strategis. Karena dengan berinvestasi, modal awal yang kamu tanamkan berpotensi untuk mendulang keuntungan yang lebih besar di masa depan. 

Saat ini, terdapat banyak opsi investasi modal minim yang dapat kamu akses dengan mudah, salah satunya adalah kepemilikan saham bisnis UMKM dengan skema equity crowdfunding lewat platform LandX. 

Bersama LandX, kamu memiliki pilihan untuk brand bisnis potensial di sektor industri mana pun. Mulai dari sektor F&B seperti Taiwan dessert bowl HongTang, Korean premium rice bowl MangGang, Vilo Gelato yang kekinian, resto sushi hits yaitu Okinawa Sushi, serta bisnis properti kos-kosan di kota besar seperti Jakarta. 

Peluang investasi ini bisa kamu raih hanya dengan modal Rp1 jutaan saja lewat platform equity crowdfunding  LandX berpengalaman, terpercaya, dan telah mengantongi izin dari OJK. 

Karena itu, segera download aplikasinya dan jangan sampai ketinggalan peluang jadi pemilik bisnis potensial lainnya ya!