ILUSTRASI. Syarat Buat Paspor 2022 & Cara Pembuatan Paspor Online di Aplikasi M-Paspor Show Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat buat paspor dan cara membuat paspor secara online melalui aplikasi m-paspor. Syarat buat paspor dan cara membuat paspor ini penting dikenali sebelum Anda pergi ke luar negeri. Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online. Lalu, bagaimana cara membuat paspor online? Apa saja syarat buat paspor tahun 2022 ini? Cara buat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor. Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Biaya & Cara Membuat Paspor 2022 Online di M-Paspor Syarat membuat paspor 2022 Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor. Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai 13 Juni, Ini Cara Bayar Denda Tilang Online Syarat buat paspor 2022 untuk WNI
Syarat buat paspor 2022 untuk WNI domisili luar Indonesia Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Syarat buat paspor 2022 untuk anak WNI Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak. Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:
Syarat buat paspor 2022 untuk Anak WNI yang lahir di luar Indonesia Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:
Syarat buat paspor 2022 untuk Calon TKI Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
Cara membuat paspor 2022 online Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
Tahap pembayaran permohonan paspor Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. Biaya membuat paspor 2022 Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:
. Pendaftaran untuk membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor perlu download dahulu di App Store atau Google Play. Selanjutnya, ikuti langkah berikut 1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan; 2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan; 3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran; 4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali. Mekanisme penerbitan paspor 2022 a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan; b. Pembayaran biaya paspor; c. Pengambilan foto dan sidik jari; d. Wawancara; e. Verifikasi; dan f. Adjudikasi. Demikian informasi syarat buat paspor dan cara pembuatan paspor 2022 secara online dengan aplikasi M-Paspor. Semoga bermanfaat. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Online via M-paspor, Serta Syarat dan Biayanya", Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag
Apa persyaratan buat paspor 2022?Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri. Kartu Keluarga (KK). Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Berapa harga bikin paspor 2022?Biaya tetap sama
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut: Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Bikin paspor syaratnya apa saja?Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun. KTP yang masih berlaku.. Kartu keluarga.. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.. Berapa lama proses pembuatan paspor 2022?Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
|