Show Focus group discussion (FGD) bertajuk ?Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik di Indonesia? yang digelar Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP UMJ pada 7 Desember 2021. KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa. Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni:
Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan. Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Referensi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu: Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan. Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini. Setelah proklamasi kemerdekaan diproklamirkan Soekarno, Indonesia membuat perencanaan mengenai dasar negara dan hukum konstitusi bangsa. Perencanaan ini disusun oleh panitia khusus yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI saat itu ditugaskan untuk merumuskan dasar negara melalui sidang dan agenda penting lainnya. Bahkan, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan. Sesuai dengan namanya, panitia ini beranggotakan sembilan orang dan diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah rumusan dasar negara. Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, rumusan dasar negara ini diberi nama Piagam Jakarta. Sebelum rancangan ini disahkan oleh PPKI, dilakukan beberapa perubahan naskah atas usul para pemuka agama. Perbubahan tersebut mencakup naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya. Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: PixabayPerubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUDPerubahan naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI dilakukan di sidang pertama PPKI. Sidang ini dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengutip buku Pedoman Cerdas RPUL, perubahan naskah Piagam Jakarta difokuskan pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” agar mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia. Selain itu, terdapat perubahan lain yang mencakup Rancangan UUD beserta pasal-pasalnya. Mengutip buku Kisi-kisi Terbaru UN USBN SMP/MTs 2018 karya Tim Edu Pinguin, perubahan tersebut antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan PPKI terkenal dengan sebutan UUD 1945. Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut:
Kemudian setelah perubahan, sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut:
|