Apa saja kebijakan pemerintah dalam hal meningkatkan ketahanan pangan dan mensejahterakan petani di Indonesia?

Photo Credit: Pixabay

Sebagai negara agraris di iklim tropis yang cocok untuk bercocok tanam dan bertani, Indonesia bercita-cita menjadi salah satu kunci ketahanan pangan dunia. Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dunia yang lebih baik, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan beberapa strategi demi mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

Dalam mencapai terwujudnya ketahanan pangan di Indonesia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian harus memperhatikan aspek-aspek berikut agar dapat memperkuat ketahanan pangan. Aspek tersebut adalah aspek produksi dan ketersediaan pangan, aspek distribusi, aspek konsumsi, dan aspek ekonomi dan kemiskinan.

Untuk itu, pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, perlu melakukan strategi agar aspek-aspek di atas dapat diperhatikan. Strategi yang harus dilakukan pemerintah yang harus diambil dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Meningkatkan produktivitas sumber daya hewani dan nabati sebagai sumber pangan

Untuk memperhatikan aspek produksi dan ketersediaan pangan, Kementerian Pertanian telah mengupayakan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan. Hal ini diwujudkan dengan terus mendorong inovasi benih-benih unggul yang dikembangkan dan juga teknologi pertanian yang akan memudahkan petani dalam bercocok tanam sehingga ketahanan pangan di Indonesia semakin kuat.

Cara lain yang sedang didorong oleh Kementerian Pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia adalah dengan melaksanakan pencegahan pemasukan dan penyebaran hama dan penyakit hewan ternak dengan mengkarantina tanaman yang terkena penyakit atau hama.

Hal lain yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia adalah dengan menggalakkan program Asuransi Pertanian bagi petani dan kelompok tani yang sawahnya terkena hama atau bencana alam saat dalam masa tumbuh tanaman. Kerugian yang petani alami akan diganti oleh pemerintah, sehingga petani tidak perlu bingung mencari dana untuk menanami kembali sawahnya.

Mencegah masuk dan keluarnya pangan dan pakan yang mengandung bahan berbahaya

Langkah lain yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam aspek aspek distribusi dan aspek konsumsi untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia adalah dengan mencegah pemasukan dan pengeluaran pangan dan pakan yang mengandung cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan konsumen dan organisme yang dijadikan komoditas pertanian.

Langkah nyata yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian adalah dengan memerangi tersebarnya pupuk dan pestisida palsu dan belum mendapat ijin edar dari Kementerian Pertanian. Hal ini dikarenakan pupuk dan pestisida palsu akan berpotensi membahayakan keberlangsungan tanaman dan kesehatan konsumen karena kandungannya yang tidak diketahui dengan baik untuk keberlangsungan ketahanan pangan di Indonesia yang lebih awet.

Mengoptimalkan pembangunan di bidang pertanian dan kesejahteraan keluarga petani

Langkah pemerintah dalam memperhatikan aspek ekonomi dan kemiskinan sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan di Indonesia adalah dengan gencar mendorong pembangunan di bidang pertanian lewat optimalisasi lahan rawa menjadi lahan pertanian aktif dan produktif. Setelah mengetahui luas, sebaran, dan potensi lahan rawa yang ternyata besar dan bisa dimanfaatkan menjadi lumbung padi, Kementerian Pertanian terus mendorong daerah-daerah dengan lahan rawa yang potential dibangun menjadi lahan pertanian produktif.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga terus berusaha mensejahterakan keluarga petani lewat program Kartu Tani yang bisa disimpan dan ditarik dan juga membiayai kebutuhan bercocok tanam saat musim tanam tiba. Hal ini dikarenakan menciptakan pangan yang aman dan berkelanjutan untuk masyarakat sangat penting untuk diperhatikan demi ketahanan pangan di Indonesia yang dapat berlangsung dalam waktu lama.

Itulah strategi Kementerian Pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. Strategi di atas jugalah yang dapat mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi salah satu kunci penting ketahanan pangan dunia.

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
No. HM.4.6/175/SET.M.EKON.2.3/11/2020

Pemerintah Dorong Peningkatan Sektor Pangan dan Pertanian untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Jakarta, 18 November 2020

Di tengah membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2020 menjadi -3,49% dari -5,32% di triwulan II makin meyakinkan bahwa perekonomian nasional sudah berada dalam jalur positif. Pada triwulan IV, proyeksi pertumbuhan antara -1,6% sampai 0,6%.

Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi salah satu sektor (selain sektor informasi dan komunikasi) yang selalu tumbuh positif meskipun dalam kondisi pandemi saat ini. Pada triwulan II lalu, sektor itu tumbuh 2,19% (yoy), sementara di triwulan III tumbuh 2,15% (yoy).

Kontribusi nilai ekspor sektor pertanian mencapai US$0,4 miliar atau 3,0% dari total ekspor Indonesia. Ekspor sektor pertanian mengalami kenaikan signifikan di masa pandemi Covid-19; dapat dilihat pada September 2020 meningkat 16,2% (yoy) dan 20,8% (mtm).

Dalam pembukaan Jakarta Food Security Summit 5 secara daring, di Jakarta-Rabu (18/11), Presiden RI Joko Widodo menuturkan, nilai ekspor sektor pertanian yang cukup baik sejalan dengan perkembangan signifikan pada sektor pangan di seluruh dunia. Tak hanya untuk merespon krisis pangan akibat pandemi, tapi juga karena kebutuhan pangan sejalan dengan melonjaknya populasi penduduk di seluruh dunia.

Kebutuhan dan pasar pangan sangat besar dan akan terus tumbuh. Namun, perkembangan sektor pangan membutuhkan cara-cara inovatif berbasis teknologi modern, yang akan mampu meningkatkan efisiensi proses produksi dan kualitas bahan pangan yang harganya terjangkau, dan mampu memperbaiki daya dukung lingkungan, serta menyejahterakan para petani dan sektor pendukungnya.

“Juga harus meningkatkan peran sentral korporasi petani agar dapat mengedepankan nilai tambah on farm maupun off farm. Jadi, saya mendukung model bisnis kolaboratif-inklusif yang bisa mendongkrak sektor pangan sebagai kekuatan ekonomi baru yang membuka lapangan kerja dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah digelontorkan stimulus ekonomi yang ditujukan untuk membantu dunia usaha, baik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi. Termasuk stimulus yang bertujuan menjaga kinerja di sektor pertanian dan perikanan, yakni: (1) Program Padat Karya Pertanian; (2) Program Padat Karya Perikanan; (3) Banpres Produktif UMKM Sektor Pertanian; (4) Subsidi Bunga Mikro/Kredit Usaha Rakyat; dan (5) Dukungan Pembiayaan Koperasi dengan Skema Dana Bergulir.

Selain itu, terdapat tujuh program di sektor pertanian dan perikanan yang terus dijalankan pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Pertama, pembangunan food estate (baik di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara) berbasis korporasi dalam kerangka penguatan sistem pangan nasional. Kedua, pengembangan klaster bisnis padi menggunakan pendekatan pengelolaan lahan yang awalnya tersegmentasi menjadi satu area. Ketiga, pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor dengan model kemitraan Creating Shared Value (CSV) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan petani.

Keempat, kemitraan inklusif Closed Loop pada komoditas hortikultura sebagai bentuk implementasi sinergi antara akademisi, bisnis, pemerintah dan komunitas (ABGC). Kelima, pengembangan 1.000 desa sapi program untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut nasional untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri. Dan, ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan dengan arah menuju sistem agribisnis hulu-hilir yang mengedepankan pemberdayaan mereka.

“Pemerintah juga mengupayakan pemulihan ekonomi melalui simplifikasi ekspor dan sinkronisasi ekspor-impor dengan mengembangkan National Logistics Ecosystem (NLE). Ekosistem ini akan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan hingga barang tiba di gudang, khususnya untuk bahan baku utama industri pengolahan strategis. Saat ini platform NLE dalam tahap uji coba dan tahap piloting ditargetkan dilaksanakan pada 2021,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai terobosan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi instrumen utama dalam mengatasi penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, serta reformasi regulasi untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko menjadi keunggulan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan investasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia. Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: 1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; 2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; 4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;  5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; 6) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Jadi, beberapa penyederhanaan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain: (1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu, dengan larangan usaha pada tanah ulayat oleh Pemerintah Pusat; (2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; (3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

(4) Pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha; (5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; (6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan (7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sedangkan, regulasi  sektor kelautan dan perikanan yang juga digabungkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu: 1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; 2) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; 3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ; 4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Adapun beberapa kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, yaitu: (1) Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis; (2) Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dimudahkan hingga dapat diselesaikan selama 30 menit saja; (3) Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu; (4) Penyederhanaan izin untuk tambak udang, dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 jenis saja; (5) Proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya, dari yang semula 7 hari menjadi 3 hari, dan dilakukan secara online;

(6) Pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan; (7) Proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari, atau 5 hari apabila tidak harus mempersyaratkan SKP dan dilakukan secara online; (8) Pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; (9) Pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi sesuai kebutuhannya sehingga tidak ada kewajiban memiliki SKP dan HACCP secara simultan; serta (10) Penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada acara ini hadir secara daring, antara lain Assistant Director-General and FAO Regional Representative for Asia and the Pacific Kim Jong Jin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, serta perwakilan dari kedutaan besar negara sahabat, pemerintah daerah, akademisi, dan anggota Kadin dari seluruh Indonesia. (rep/iqb)

***

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Hermin Esti Setyowati

Website: www.ekon.go.id Twitter & Instagram: @perekonomianRI

Email: