Apa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak asasi manusia?

https://unsplash.com/@priscilladupreez - Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Indonesia telah memutuskan dan menetapkan peraturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, yang sekaligus menjadi hari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tersirat dan tersurat pada Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai haka asasi manusia tersebut satu persatu, yaitu dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, Drs. Moch. Sudi, 2016.

5 Pasal yang Mengatur Tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Berikut adalah 5 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945.

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

https://unsplash.com/@mimithian

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas, bahwasanya hak asasi manusia adalah sesuatu yang sifatnya universal. Setiap manusia di dunia ini memiliki hak yang sama. Hal ini pun sudah direkomendasikan oleh PBB, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup semua negara di dunia. (DNR)


Page 2

tirto.id - Hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak dia lahir. Maka daripada itu, HAM tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:4-5), ada beberapa makna yang terkandung dari HAM, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ini:

  • HAM menjadi hak alamiah yang melekat pada manusia semenjak dia lahir. Hak alamiah ini menjadi kodrat manusia sebagai individu yang merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan.
  • HAM tidak boleh diambil siapa pun dari pemiliknya. HAM sifatnya mutlak dan wujud eksistensi manusia. Jika hak tersebut dicabut, maka manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
  • HAM menjadi alat menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. HAM membuat manusia hidup sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan paling sempurna.

Di negara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi HAM. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, persoalan HAM telah termaktub dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di seluruh pasalnya, mulai dari pasal 28A sampai 28J.

Dalam pasal-pasal tersebut, diatur mengenai HAM terkait hak hidup, hak menikah, hak bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan manfaat ilmu, hak persamaan di hadapan hukum, hak beribadah, dan sebagainya.

Apa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak asasi manusia?

Sementara itu, permasalahan HAM juga dikuatkan eksistensinya melalui Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai definisi HAM yaitu:

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam pasal 1 ayat (2) UU No 39 tahun 1999 juga dijelaskan kewajiban dasar manusia. Hal tersebut menjabarkan bahwa kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.

Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan bersifat hubungan sebab-akibat (kausalitas). Seseorang akan bisa mendapatkan haknya jika kewajiban yang telah ditunaikannya sudah dipenuhi. Misalnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji ketika semua tugas sudah dirampungkan.

Sementara itu, ideologi yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila, mengedepankan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban. Pancasila memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung padanya. Setiap sila memberikan konsekuensi tersendiri mengenai HAM termasuk kewajiban setiap orang di dalamnya.

Baca juga:

  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates