Apa yang dimaksud dengan asas transparan dalam pengelolaan keuangan Desa

Apa yang dimaksud dengan asas transparan dalam pengelolaan keuangan Desa

JOHOGUNUNG - Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Salah satu asas penyelenggaran pemerintahan Desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Johogunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang melakukan pemasangan infografis tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2020 dan Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di beberapa Tempat Strategis, adapun tujuan pemasangan atau pempublikasian ini menurut Kepala Desa Mohamat Kurneo adalah untuk mewujudkan transparasi public tentang realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2020 dan publikasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2021, jadi masyarakat dapat melihat dan mengawal secara langsung apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan, masyarakat harus tahu itu, imbuhnya.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa selalu terbuka dan siap memberikan permohonan informasi asal sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomer 1 tahun 2018 Tentang standar Layanan Informasi Publik desa, Jadi semua ada prosedurnya.

Apa yang dimaksud dengan asas transparan dalam pengelolaan keuangan Desa

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Azas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

1. Transparan
Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.

2. Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban

3. Partisipatif
Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

4. Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terimakasih. semoga barokah. aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Sedesa.id Dalam pengelolaan keuangan desa, ada hal-hal yang harus kita perhatikan. Ini tidak terlepas dalam upaya mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Nah, untuk itu kita perlu menerapkan Asas pengelolaan keuangan desa.

Asas pengelolaan keuangan desa bisa kita artikan sebagai nilai-nilai yang menjiwai dan menjadi dasar atau landasan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Maka, prinsip ini harus tercermin dalam setiap tindakan pengelolaan keuangan desa. Sebagus apa pun asas atau prinsip yang tertulis, tidak akan berguna jika ternyata tidak terwujud dalam tindakan.

Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Asas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

1. Transparan

Asas pertama dalam pengelolaan keuangan desa adalah transparan, yaitu terbuka dan adanya keterbukaan anggaran. Ini dapat kita arti bahwa segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Termasuk dalam hal ini, masyarakat desa yang juga memiliki hak untuk mengetahui anggaran secara terbuka.

Patut Anda catat, bahwa tidak ada sesuatu hal yang bisa ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan dalam anggaran. Karenanya, pengelolaan keuangan menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.

Dengan adanya keterbukaan ini, maka seluruh pihak bisa mengetahui seperti apa pengelolaan keuangan bahkan sejak dalam tahap perencanaan. Juga mengetahui siapa yang menjadi pelaksana, melakukan untuk apa, dan bagaimana pekerjaan / pelaksanaan atas anggaran tersebut.

2. Akuntabel

Asas kedua adalah akuntabel, secara sederhana mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban.

Dengan adanya asas akauntabel ini, maka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dan dalam hal ini tentu saja tidak terlepas dari metode pertanggung jawaban keuangan yaitu akuntansi.

Dalam asas akuntabel, maka kita harus mencapai sasaran keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan dapat bertanggung jawab atas hal itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akuntabel atau akuntabilitas merupakan istilah yang sangat erat hubungannya dengan ilmu akuntansi dan manajemen. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Akuntabel menjadi prinsip yang menjadi pegangan seorang akuntan dalam menjalankan tugas keuangan. Prinsip ini juga harus menjadi pegangan erat perusahaan/pemerintahan/lembaga/organisasi agar setiap sumber daya manusia dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan anggaran keuangan dapat tercapai dengan baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Partisipatif

Asas partisipatif menjadi kunci penting dalam pembangunan desa, tidak luput pada pengelolaan keuangan desa. Tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak, dapat memicu munculnya kecurigaan, atau kurang tepat sasaran dalam penetapan program.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Saat ini model pembangunan Indonesia secara menyeluruh menerapkan konsep partisipasi, ini tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau dalam level desa kita mengenal Tujuan SDGs Desa.

Bagaimana model atau pola pembangunan yang melibatkan semua pihak. Partisipasi masyarakat dalam evaluasi ini berkaitan dengan masalah pelaksanaan program secara menyeluruh khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Asas tertib dan disiplin anggaran mempunyai pengertian bahwa anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan desa.

Asas tertib dan disiplin ini berarti bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menjadi penting kemampuan pengelola keuangan dalam hal pelaporan, penyusunan, keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau prinsip keuangan yang berlaku. Jangan sampai karena tidak tertib kemudian menjadikan pengelolaan keuangan kacau atau tidak jelas peruntukkannya.

Demikian pembasahan kali ini mengenai asas pengelolaan keuangan desa. Semoga kita dapat belajar dan menjadikan ini sebagai referensi untuk pengelolaan desa yang lebih baik. Khususnya bagi Anda yang saat ini sebagai bagian dari Pemerintah Desa untuk bisa senantiasa menerapkan prinsip akuntabilitas, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Terima kasih telah membaca, untuk berbagai bahan referensi dan bacaan terkait BUM Desa, Desa Wisata, Peluang Usaha, dan berbagai materi menarik lainnya, silakan mengunjungi Blog Sedesa.id. Salam sukses membangun desa. Ari Sedesa.id