Apa maksud guru tetap dan tidak tetap

Apa maksud guru tetap dan tidak tetap

Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal

Show


Jepara: Tiga jenis guru mengajar di sekolah. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru tidak tetap (GTT), dan guru tetap yayasan (GTY). Beda status, beda pula gaji yang diterima. Guru PNS setiap bulan menerima gaji dari pemerintah. Sedangkan GTT menerima gaji dari uang sekolah, meskipun mengajar di sekolah negeri. Sementara, GTY menerima gaji dari uang yayasan.   Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 6 Jepara, Novie Fatmawati menyampaikan, sebagai guru PNS golongan 3b tiap bulan dia menerima gaji Rp3,493 juta. Dia harus mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu. Dia juga berkewajiban membuat perangkat pembelajaran. "Kalau guru sertifikasi dapat tambahan tunjangan sertifikasi, bisa lebih dari Rp2 juta setiap bulan. Besarnya tunjangan sertifikasi bergantung golongan," papar Novie, Senin, 7 Mei 2018. Beda pula penghasilan Guru Seni Budaya di SMK Islam Jepara Oki Setiawan yang berstatus GTY. Dia mendapat gaji Rp35 ribu per jam pelajaran.

Baca: Nasib Guru Honorer di Tengah Mandat 20% Anggaran Pendidikan

Saat ini, seminggu dia mengajar 37 jam pelajaran. Praktis, sebulan dia menerima gaji dari yayasan sebesar Rp1,295 juta. "Tapi kalau sudah lulus sertifikasi dapat tunjungan dari pemerintah. Besarnya tunjungan sertifikasi berapa saya tidak tahu," kata Oki.

Baca: Kerja 24 Jam, Guru Honorer Diupah Rp600 Ribu/Bulan

Kondisi berbeda dialami GTT yang mengajar di sekolah dasar (SD). Ketua Forum GTT Kabupaten Jepara M. Choiron menyatakan, GTT yang saat ini mengajar di SD rata-rata hanya menerima gaji Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Besarnya gaji disesuaikan dengan kemampuan sekolah. "GTT SD yang paling besar itu yang mengajar di SD di wilayah kota, sebulan bisa sampai Rp700 ribu. Tugas kami sama dengan guru PNS, seminggu minimal mengajar 24 jam," ungkap Choiron.    

Baca: Hampir 50 Persen Guru di Jepara Berstatus Honorer

Editor : Surya Perkasa

guru tetap

arti

  • guru yg digaji secara tetap setiap bulan; (arti)

glosarium (g)

  • Guru tetap adalah guru yang sebagian besar waktunya dipergunakan di sekolah bersangkutan, atau guru dengan status pegawai negeri, atau calon pegawai negeri, yang diperbantukan sebagai guru tetap di sekolah tersebut. (glosarium)

    sumber: Glosarium bps.go.id

berguru, guru, guru agama, guru baku, guru bantu, guru besar, guru honorer, guru kencing berdiri, murid kencing berlari, guru kepala, guru kula, guru lagu, guru mengaji, guru penolong, guru sekolah, guru suara,

Apa itu guru tetap? yang dimaksud dengan guru tetap adalah kata yang memiliki artinya dalam SIRUSA, KBBI, dll.. berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.

Subjek Definisi
Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? guru tetap : Guru tetap adalah guru yang sebagian besar waktunya dipergunakan di sekolah bersangkutan, atau guru dengan status pegawai negeri, atau calon pegawai negeri, yang diperbantukan sebagai guru tetap di sekolah tersebut.
Kamus Definisi
Bahasa Indonesia (KBBI) ? guru tetap : guru yang digaji secara tetap setiap bulan
Definisi ?

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “guru tetap” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Untuk memahami lebih lanjut anda dapat membeli buku glosarium di toko buku terdekat maupun website toko buku online.

Arti kata guru tetap yang sudah tersedia pada website ini adalah sebagai bahan referensi semata yang bersifat umum.

Kita menyadari adanya keterbatasan dalam website ini terutama dalam upaya update/memberikan contoh guru tetap maupun penggunaan kata guru tetap. maka dari itu bagaimana jika Anda coba berbagi dan melengkapi cara penggunaan kata/istilah maupun contohnya dengan cara mengisi komentar di bawah ini. Yang artinya Anda sudah membantu website ini dan pengguna lain yang sama-sama membutuhkan informasi maksud dari guru tetap.


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata guru tetap | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan guru tetap | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia | Kata-kata viral

Apa maksud guru tetap dan tidak tetap
Apa maksud guru tetap dan tidak tetap

Setelah sekian kali teman-teman SGJ bercerita kepada saya hingga kini (2008-2010), ternyata selalu ada saja anggota DPR di gedung rakyat sana yang masih saja tidak mengerti, bahkan tidak tahu arti dari guru honor, khususnya GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri. Sempat tersentak dibenak, bagaimana mereka (anggota DPR) dapat membantu kita (GTT), sedangkan mereka saja tidak tahu akan kita?. Namun, dengan cepat pikiran kotor itu segera dibuang, karena mereka adalah “bapak kita” sebagai penyambung lidah kepada pemegang kebijakan yang sudah kami anggap sama sebagai “orang tua kita juga”.

Terkait dengan ketidaktahuan atau kesimpangsiuran, bahkan ketidakjelasan akan arti GTT, maka tulisan sederhana ini saya hidangkan, sekedar bahan rujukan sederhana. Semoga anggota DPR, dan para pembaca budiman lainnya dapat menemukan arti yang sesungguhnya dari GTT Sekolah Negeri. Berikut paparannya….

A. GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang: 1. diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah, 2. kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian, 3. menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, 4. dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan, 5. tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”, 6. dengan demikian, GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.

B. GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar,  dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.

C. GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.

D. GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.

E. GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!