Apa itu stb digital

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberhentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.

Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara untuk menonton siaran TV digital:

Baca juga: Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital

Cara menonton siaran TV digital

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama, perlu memastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, Anda memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Baca juga: Link Cek Penerima Bantuan STB Gratis dan Cara Pengajuannya

Jika televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set-top-box (STB)

STB akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan atau setting, kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog, tentunya membutuhkan perangkat Set Top Box (STB) untuk dapat menangkap siaran TV digital. Sebelum membeli, kalian mesti jeli, jangan sampai tertukar dengan membeli STB Android.

Sebab, STB TV digital dan Android itu merupakan dua perangkat berbeda meski ada kesamaan namanya. Jadi, pastikan tahu perbedaan set top box TV digital dan set top box TV Android.

Baca juga: Simak! Ini Cara Dapat Set Top Gratis TV Digital

Proses penghentian siaran TV analog ke digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO), saat ini sedang berlangsung, tepatnya sejak 30 April lalu. Maka dari itu, masyarakat mesti bersiap-siap agar masih bisa menikmati siaran televisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan teruntuk masyarakat yang masuk kategori mampu, diimbau membeli STB TV digital yang saat ini sudah tersedia di pasar, baik secara offline maupun online.

Sedangkan, masyarakat tidak mampu atau rumah tangga miskin akan mendapatkan set top box gratis TV digital yang tengah berlangsung distribusinya. Bantuan ini bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo, di mana sebanyak 6,7 juta unit STB dibagikan ke seluruh Indonesia.

Perbedaan set top box TV digital dan set top box TV Android

STB TV digital adalah alat untuk mengkonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada TV analog.

Sedangkan STB android adalah alat yang dimanfaatkan untuk mengubah televisi menjadi pintar. Dan, untuk menggunakan dibutuhkan akses internet, sementara STB TV digital tidak butuh internet.
Advertisement

Kominfo menegaskan bahwa siaran TV digital tidak akan perlu akses internet maupun berlangganan layaknya TV kabel, melainkan gratis seperti halnya siaran TV analog saat ini.

Set Top Box TV Digital

Set Top Box TV Android

Gratis, tidak ada iuran per bulanBerbayar untuk dapat berlanggananTidak perlu internet, karena terhubung dengan Stasiun TV free to airHarus terkoneksi dengan internetAda fitur Early Warning System (EWS)/sistem peringatan diniTanpa internet, maka tidak ada konten yang tampilTerhubung dengan antenaOS AndroidTidak pakai antena

Baca juga: Siap-siap Suntik Mati TV Analog Jilid 2 Sebulan Lagi, Termasuk Jabodetabek

Kominfo mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) alias menghentikan siaran TV analog yang sudah mengudara selama 60 tahun terakhir. Nantinya, masyarakat akan menikmati siaran TV digital dengan jaminan suara jernih, gambar anti-semut, disertai teknologi canggih di dalamnya.

Proses migrasi TV analog ke digital tersebut akan terbagi ke dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April 2022 mencakup 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022 mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.



Simak Video "Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga Rp 100 Ribuan"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

tv digital siaran tv digital tv analog set top box stb set top box tv digital set top box tv android perbedaan set top box tv digital dan android analog switch off migrasi tv analog ke digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai pekan ini, penonton di wilayah Jabodetabek harus memiliki TV digital atau menggunakan set-top-box (STB) jika ingin menyaksikan siaran televisi. Bagi yang baru mau membeli STB, harus tahu beda STB dengan Android Box. 

Kehadiran TV berbasis Android menyeruak di pasaran di antara implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO).

Pilihan Redaksi

  • Bisakah Nonton Siaran Digital dengan TV LED? Ini Jawabannya
  • 3 Persiapan Pindah ke TV Digital, Mudah dan Sederhana
  • Gunakan Cara Ini Jika Kamu Belum Dapat STB TV Digital

TV Android belum tentu bisa menangkap siaran digital.  Agar tidak salah beli, kenali dulu keduanya dan perbedaan fungsi antara Android TV Box dan STB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Set Top Box fungsinya adalah menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog, sedangkan Android TV Box mengubah televisi konvensional menjadi TV pintar atau smart TV. Pengguna smart TV ini akan bisa menonton layanan streaming berbayar atau konten YouTube di televisi biasa.

Karena berbasis Android, tampilan antarmuka perangkat televisi pun mirip dengan tampilan di ponsel. Nantinya smart TV dengan berbagai sistem operasi, bukan hanya Android.

Sementara itu, pada STB, siaran televisi terestrial yang ditangkap adalah siaran yang tidak berbayar atau free to air. Setelah memasangkannya di televisi analog, pengguna akan bisa menonton siaran televisi biasa, hanya saja yang ditangkap adalah siaran digital, bukan analog.

Siaran terestrial digital, di mana saja perangkat berada, selama bisa menangkap sinyal, bisa mendapatkan siaran televisi dengan jernih. Untuk itu, pada siaran digital hanya akan mengenali dua pilihan, yaitu ada siaran atau tidak ada siaran sama sekali (blank).

Tidak akan ada lagi cerita siaran televisi yang layarnya bergoyang, keluar titik, bagaikan semut berjalan ataupun seperti hujan di layar kaca.

Sementara itu, di siaran terestrial yang analog, kedekatan lokasi perangkat televisi dengan infrastruktur akan membuat kualitas gambar siaran yang ditangkap makin baik. Sebaliknya, makin jauh perangkat, sinyal yang ditangkap makin lemah sehingga gambar tidak jernih.

Atau kualitas gambar siaran bisa semakin buruk jika cuaca tidak baik, misalnya berangin atau turun hujan.

Penjualan Set Top Box sudah tersedia di pasaran, baik di toko offline maupun online. Hanya saja, perhatikan sertifikasi dari Kominfo sebagai bentuk jaminan bahwa STB itu dapat digunakan.

Contoh STB bersertifikat Kominfo

Jika masih ragu, berikut ini adalah beberapa merek STB yang bersertifikat Kominfo, harga bervariasi dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah:

Apa itu STB pada TV digital?

Set Top Box atau STB adalah suatu alat yang diperlukan bagi Anda yang masih menggunakan TV Analog tapi ingin menikmati siaran digital. Set Top Box itu bisa menjadi solusi untuk Anda yang tidak mau berpindah ke TV Digital dan ingin tetap menggunakan TV Analog, namun ingin menikmati siaran digital.

Apa itu STB dan fungsinya?

Set Top Box fungsinya adalah menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog, sedangkan Android TV Box mengubah televisi konvensional menjadi TV pintar atau smart TV. Pengguna smart TV ini akan bisa menonton layanan streaming berbayar atau konten YouTube di televisi biasa.

Apa TV digital harus pakai STB?

STB tidak diperlukan jika TV yang dimiliki berjenis televisi digital.

Bagaimana cara mengetahui TV sudah digital atau belum?

Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara: Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/ Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs.