Jakarta - Show
Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..." Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:
Arti Tujuan Negara IndonesiaMelansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia. 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya. Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?" (lus/lus) Perbesar Ilustrasi Ir. Soekarno (Via: imgsoup.com) 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi. Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya. Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa. Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara. 2. Memajukan kesejahteraan umum Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara. Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing. Scroll down untuk melanjutkan membaca Lihat Foto DOK KOMPAS/HANDINING Ilustrasi Pancasila KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..." Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila Tujuan nasional berdasarkan PancasilaDari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:
Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila. Lihat Foto Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalDalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:
Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Video yang berhubunganIlustrasi Ir. Soekarno (Via: imgsoup.com) 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi. Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya. Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa. Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara. 2. Memajukan kesejahteraan umum Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara. Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing. |