Akibat negatif yang ditimbulkan dari sikap ugal-ugalan di jalan raya adalah

Admin dishub | 23 Mei 2016 | 58773 kali

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. 

Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Apa saja jenis pelanggaran yang sering terjadi? Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden. 

Menerobos Lampu Merah 

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar. 

Tidak Menggunakan Helm 

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. 

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan 

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar. 

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara 

Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Melawan Arus (Contra Flow) 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.

Menerobos Jalur Busway 

Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut. 

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan 

Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas. 

Tidak Menggunakan Spion 

Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 

Berkendara Melewati Trotoar 

Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye uang menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki. 

Mungkin Nissan Lovers akan merasa kurang nyaman dengan pengemudi ugal-ugalan seperti ini. Bila ditanggapi, pasti akhirnya Anda yang rugi. Bila hal tersebut terjadi pada Anda, sebaiknya tenangkan diri terlebih dahulu. Berikut ini tips mengahadapi mobil ugal-ugalan di jalan yang dapat Anda terapkan.

Umumnya, pengemudi yang ugal-ugalan memiliki emosi serta perilaku yang labil. Tak jarang pengemudi selalu berkendara dengan tergesa-gesa, menyerobot jalur lain, melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi, hingga tidak segan-segan menyerempetkan mobilnya ke mobil lain. Hal tersebut tentu merugikan pengemudi lain termasuk Anda ketika berada di jalan.

Sangat disarankan untuk menghindari pengemudi bergaya seperti ini dengan cara memberi jarak dari mobil. Usahakan jarak aman 3-4 meter dari mobil Anda tetap dipertahankan hingga nanti sang pengemudi ugal-ugalan  tersebut hilang dari pandangan Anda.

Pengemudi agresif seperti demikian dapat memancing emosi Anda. Mungkin Anda jadi marah dengan pengemudi seperti ini sehingga melontarkan teriakan kurang pantas yang ditujukan atau bahkan menyainginya dalam berkendara. Hal ini sangat salah karena Anda tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali potensi terjadinya kecelakaan.

Berusahalah agar tidak terpancing emosi yang disebabkan oleh provokasi pengendara ugal-ugalan seperti ini. Sangat disarankan untuk tidak melakukan kontak mata dengan pengemudi seperti itu, baik secara langsung maupun hanya melalui spion, karena dia dapat secara tiba-tiba terpancing untuk menyerang Anda.

Fokuslah dengan tujuan Anda mengemudi agar Anda dan penumpang tetap aman hingga lokasi tujuan. Mungkin bagi Anda gerak-gerik pengemudi tersebut sangat mempengaruhi gaya mengemudi Anda sehingga fokus dan konsentrasi dalam berkendara berubah. Jangan mengalihkan konsentrasi dari jalan dan mobil yang Anda kendarai.

Biarkan saja dia mendahului Anda. Beri tanda agar dia tahu bahwa dia boleh mendahului Anda. Lebih baik mengalah dan memberikan jalan sehingga semakin cepat mobil tersebut menjauh.

Seseorang yang agresif bisa saja disebabkan karena perilaku orang lain yang tidak paham dengan rambu lalu lintas. Ada kemungkinan bahwa Anda-lah yang justru menjadi penyebab emosi pengemudi tersebut karena mengabaikan rambu lalu lintas. Oleh karena itu, patuhilah rambu lalu lintas sebaik mungkin.

  • Laporkan Bila Sudah Meresahkan

Jangan ragu untuk melaporkan pengemudi yang perilakunya sudah sangat meresahkan kepada pihak berwenang. Bila kendaraan tersebut merupakan milik instansi tertentu, maka laporkan ke instansi tersebut. Pastikan Anda mengantongi ciri kendaraan, nomor polisi, lokasi kejadian serta arah perjalanan kendaraan tersebut agar dapat ditindak lanjuti.

Itulah beberapa tips yang bisa Anda lakukan ketika menghadapi pengemudi ugal-ugalan di jalan. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan selama berkendara tetap terjamin. Lengkapi juga dengan mengendarai Nissan Juke yang dilengkapi dengan Nissan Safety Shield. Sistem ini membantu menjaga diri Anda dengan fokus terhadap pengawasan sistem dalam kendaraan dan sekitarnya serta membantu pengendalian saat menemui situasi tak terduga seperti masalah di atas.

Akibat negatif yang ditimbulkan dari sikap ugal-ugalan di jalan raya adalah

Akibat negatif yang ditimbulkan dari sikap ugal-ugalan di jalan raya adalah
Lihat Foto

Kompas.com/Robertus Belarminus

Motor milik mahasiswa Jayabaya, Ruben, yang tewas dalam kecelakaan di fly over Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kekasih Ruben, Peggy selamat namun terluka dalam kejadian tersebut. Selasa (26/8/2014).

Semarang, KompasOtomotif - Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan kematian di jalan (fatalitas) akibat kecelakaan hingga 50 persen periode 2010-2020. Sejumlah upaya dilakukan termasuk menyinergikan para pemangku kepentingan (stakeholder).

"Sebagai tahun basis adalah fatalitas 2010, yakni 31.234 korban jiwa. Harus ubah etika kita agar lebih empati terhadap korban kecelakaan di jalan, " jelas Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono, dalam seminar nasional “Kesiapan Pemerintah dalam Implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas” di Kampus Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Senin (29/9/2014).

Menurut Wamenhub, keselamatan di jalan adalah suatu keharusan, bukan pilihan. Karena itu, perlu ada penyebarluasan etika berlalu lintas mengingat saat ini ada tendensi kian tingginya pelanggaran aturan di jalan. "Mahasiswa jadi ujung tombak untuk keselamatan di jalan. Jalan raya milik semua. Jalan raya adalah ruang sosial," lanjut Bambang.

Data Korlantas Polri membeberkan 41 persen korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah rentang usia 16-30 tahun. Sedangkan 27 persen pemicu kecelakaan adalah kelompok usia yang sama. Ironisnya, sekitar 42 persen kasus kecelakaan dipicu oleh perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Selebihnya perpaduan dari aspek manusia lainnya, seperti lengah dan ngantuk, serta faktor jalan, kendaraan, dan alam.

Mahasiswa
Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia mengatakan, mahasiswa dapat menjadi generasi pendobrak dalam mengubah mentalitas jalan pintas. Perilaku menerabas aturan di jalan merupakan ciri enggan antre.

"Hal ini yang mendasari terjadinya perilaku ugal-ugalan di jalan yang ironisnya menjadi pemicu utama kecelakaan di jalan, yakni sekitar 42 persen," beber Edo yang juga penulis buku "Menghapus Jejak Roda" itu.

Selain itu, lanjut Edo, pemicu lain yang mutlak diperhatikan pemerintah untuk mengurangi tingkat kematian, adalah faktor jalan. Mulai dari jalan yang rusak, berlubang, licin, hingga yang tidak berpenerangan jalan. "Dalam 10 tahun terakhir, terjadi peningkatan korban yang tewas akibat kecelakaan. Jika pada 2004 rata-rata tiap hari sekitar 31 jiwa tewas, pada 2013 sekitar 72 jiwa tewas per hari," tukas Edo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya